Hadits Arbain Ke-14: Hukum Membunuh Sesama Muslim

Hadits Arbain Ke-14: Hukum Membunuh Sesama Muslim

Syariat Islam secara universal datang untuk menjaga lima perkara pokok manusia yang salah satunya adalah keselamatan jiwa. Rasulullah SAW dalam berbagai khutbah sering menegaskan bahwa nyawa seorang mukmin memiliki kemuliaan yang tinggi. Tindakan melanggar hak hidup seseorang tanpa alasan yang benar merupakan sebuah dosa besar yang nyata. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi memasukkan sebuah riwayat penting dari Ibnu Mas’ud untuk menjelaskan batasan hukum tersebut.

Oleh sebab itu, memahami kandungan hadits arbain ke-14 akan memberikan pemahaman utuh mengenai keadilan hukum pidana Islam.

Hadits Arbain Ke-14

Nabi Muhammad SAW meriwayatkan aturan hukum ini secara sangat tegas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian terhadap keharaman darah seorang muslim melalui tiga kondisi spesifik.

Berikut adalah kutipan sabda nabi mengenai tiga golongan manusia yang kehilangan hak perlindungan jiwanya

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Artinya: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga sebab: orang tua yang berzina, jiwa dengan jiwa (membunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jemaah.”

Para ulama kemudian menguraikan penjelasan dari teks riwayat ini secara rinci melalui kitab-kitab syarah mereka.

gambar makam kuburan di tanah dengan batu nisan ilustrasi Hadits Arbain Ke-14: Hukum Membunuh Sesama Muslim
Hukum membunuh sesama Muslim diatur dalam hadits arbain ke-14 (foto: freepik.com)

Faedah dan Konsekuensi Fikih yang Terkandung

Berdasarkan kajian dari laman Rumaysho, umat Islam wajib memahami beberapa kesimpulan hukum penting berikut ini secara saksama.

1. Tingginya Kehormatan Jiwa dan Darah Seorang Muslim

Poin pertama menegaskan bahwa hukum asal darah seorang muslim adalah terhormat. Islam memberikan barikade perlindungan hukum yang sangat ketat bagi setiap warga negara yang bersyahadat dengan jujur.

2. Sebab Halalnya Darah Seorang Muslim

Selanjutnya, teks hadits ini menerangkan bahwa hakim baru boleh menjatuhkan hukuman mati apabila pelaku memenuhi tiga sebab utama.

  • Pertama, pelaku merupakan seorang tsayyib atau orang yang sudah pernah menikah secara sah namun ia tetap melakukan zina. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman rajam sampai mati kepada pelaku tersebut.

  • Kedua, seorang muslim membunuh muslim lainnya dengan sengaja tanpa hak dan kasus tersebut telah memenuhi syarat qishash.

  • Ketiga, seorang muslim memilih murtad atau keluar dari ajaran agama Islam secara sadar.

Baca juga: Hadits Arbain ke-13: Kunci Kesempurnaan Iman Seorang Muslim

3. Silang Pendapat Mengenai Tata Cara Eksekusi Pelaku Zina

Meskipun ada aturan yang jelas, para ulama masih berselisih pendapat mengenai kombinasi jenis hukuman untuk pelaku zina yang sudah menikah. Sebagian ulama mempertanyakan apakah pelaku harus menerima hukuman cambuk terlebih dahulu sebelum menghadapi prosesi rajam. Kebanyakan ulama fiqih akhirnya memilih pendapat bahwa pelaku cukup menjalani hukuman rajam saja tanpa perlu menerima cambukan.

4. Pembatasan Ketat Mengenai Alat Bukti Persidangan Zina

Pengadilan tidak boleh menjatuhkan hukuman rajam secara gegabah kepada tertuduh tanpa adanya dasar pembuktian yang sangat kuat. Hukum Islam mengharuskan kehadiran empat orang saksi pria yang adil atau adanya pengakuan langsung secara jujur dari pelaku.

5. Definisi Mengenai Kelompok yang Memisahkan Diri dari Jemaah

Kalimat meninggalkan jemaah dalam teks riwayat ini mengandung dua makna utama dari kacamata politik Islam. Makna tersebut merujuk pada tindakan meninggalkan agama yang benar serta aksi memberontak kepada pemerintahan yang sah.

Baca juga: Baitul Mal di Masa Abu Bakar: Pusat Pengelola Kas Negara

6. Wewenang Mutlak Pelaksanaan Eksekusi Berada di Tangan Pemerintah

Hukum pidana Islam melarang keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan secara serampangan oleh masyarakat sipil. Hanya imam atau pemimpin kaum muslimin yang memiliki otoritas resmi untuk menjalankan eksekusi mati tersebut di bawah hukum negara.

Kesimpulannya, hadits arbain ke-14 memberikan panduan yang sangat seimbang antara perlindungan hak asasi dengan penegakan keadilan hukum. Aturan yang tegas ini hadir bukan untuk menumpahkan darah melainkan sebagai efek jera demi menjaga kedamaian sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap hadits ini akan menjauhkan kita dari pemikiran radikal yang mudah mengafirkan sesama. Semoga Allah senantiasa menjaga keamanan negeri kita dan memberikan taufik kepada para pemimpin untuk menegaskan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *