Adab terhadap Al-Qur’an yang rusak perlu kita pahami sebagai seorang Muslim. Mushaf bisa mengalami kerusakan karena usia, sering digunakan, terkena air, atau sobek pada bagian tertentu. Meski sudah tidak layak dibaca, mushaf tetap harus mendapatkan perlakuan yang terhormat. Karena itu, umat Islam perlu mengetahui cara memperbaiki, menyimpan, atau menangani mushaf yang sudah tidak dapat digunakan.
Mengapa Perlu Menjaga Adab terhadap Al-Qur’an yang Rusak?
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi petunjuk bagi umat Islam. Oleh sebab itu, seorang muslim perlu menghormati mushaf, baik ketika membacanya maupun ketika merawatnya. Kerusakan fisik tidak mengurangi kedudukan Al-Qur’an sebagai kalam Allah.
Mushaf yang sudah usang terkadang menimbulkan kebingungan. Sebagian orang menyimpannya begitu saja, sedangkan yang lain membuangnya bersama kertas bekas. Padahal, lembaran yang memuat ayat Al-Qur’an perlu dijaga agar tidak terinjak, tercampur sampah, atau menjadi sasaran pelecehan.
Karena itu, periksa kondisi mushaf terlebih dahulu sebelum menentukan penanganannya. Jika kerusakannya masih ringan, kita dapat memperbaikinya. Namun, jika mushaf sudah tidak mungkin terbaca, kita perlu memilih cara penanganan yang tetap menjaga kehormatannya.
Cara Menangani Mushaf Al-Qur’an yang Rusak
Ada beberapa cara untuk menangani mushaf yang sudah tidak terpakai. Pilihan terbaik bergantung pada tingkat kerusakan dan kemampuan untuk menjaga lembarannya dari perlakuan yang tidak pantas.

1. Memperbaiki mushaf yang masih bisa digunakan
Jika hanya sampul atau jilid yang rusak, sebaiknya perbaiki mushaf terlebih dahulu. Kita dapat mengganti sampul, menjilid ulang halaman, atau memperbaiki bagian yang terlepas. Dengan demikian, mushaf tetap bisa digunakan untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
Selain memperpanjang masa pakai mushaf, langkah ini juga membantu menjaga ketersediaan Al-Qur’an di rumah, masjid, dan pondok pesantren. Pengurus masjid atau
lembaga pendidikan dapat memeriksa mushaf secara berkala agar kerusakan tidak semakin parah. Jika memungkinkan, pisahkan mushaf yang rusak dari mushaf yang masih layak.
2. Mengubur mushaf di tempat yang suci
Jika mushaf sudah sobek parah dan tidak bisa dibaca lagi, salah satu cara penanganannya adalah menguburnya di tanah yang suci. Pilih tempat yang aman dan tidak menjadi jalur orang berjalan. Cara ini bertujuan menjaga lembaran Al-Qur’an agar tidak terinjak atau terbuang secara tidak pantas.
Namun, jangan mengubur mushaf sembarangan tanpa memperhatikan kondisi tempatnya. Pastikan lembaran tidak mudah muncul kembali ke permukaan. Jika pengurus masjid atau pesantren menangani banyak mushaf, sebaiknya mereka menentukan prosedur yang terjaga dan menghormati mushaf.
3. Membakar mushaf yang sudah tidak layak digunakan
Ulama juga membolehkan pembakaran mushaf yang sudah rusak parah dengan tujuan menjaga kehormatannya. Pembakaran tersebut bukan bentuk penghinaan, melainkan cara mengamankan lembaran Al-Qur’an dari kemungkinan pelecehan.
Praktik ini memiliki contoh pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA. Ketika beliau menyatukan umat Islam pada mushaf standar, beliau memerintahkan penanganan lembaran atau mushaf lain yang tidak digunakan dalam standardisasi tersebut. Para ulama menjadikan peristiwa ini sebagai salah satu dasar kebolehan membakar mushaf dalam keadaan tertentu.
Meski demikian, lakukan pembakaran secara aman dan terhormat. Pastikan tidak ada risiko kebakaran yang membahayakan orang atau lingkungan. Setelah itu, tangani sisa pembakaran dengan cara yang tetap menjaga kehormatan mushaf.
Baca juga: Sejarah dan Ciri Quran Utsmani yang Beredar di Masyarakat
4. Mendaur ulang dengan prosedur yang terjaga
Daur ulang juga dapat menjadi pilihan jika prosesnya benar-benar menghilangkan tulisan ayat sehingga tidak lagi terlihat. Namun, cara ini membutuhkan perhatian khusus. Kita perlu memastikan pihak yang menerima lembaran langsung memprosesnya sesuai tujuan tersebut, bukan memilah atau memanfaatkan lembaran bertulisan ayat untuk keperluan lain terlebih dahulu.
Jika tidak yakin dengan prosedur daur ulang, pilih cara lain yang lebih terjamin. Tujuan utama penanganan
mushaf rusak ialah menjaga kehormatannya dan mencegah lembaran Al-Qur’an menjadi bahan yang tidak pantas.
Bolehkah Membuang Mushaf Rusak ke Tempat Sampah?
Sebaiknya tidak membuang mushaf atau lembaran ayat Al-Qur’an begitu saja ke tempat sampah. Sampah dapat bercampur dengan benda kotor, terinjak, atau terbuang ke tempat yang tidak pantas. Perlakuan semacam itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Jika menemukan mushaf rusak di masjid atau tempat umum, jangan membiarkannya tergeletak di lantai. Pindahkan ke tempat bersih dan aman, lalu sampaikan kepada pengurus masjid atau pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, mereka dapat memeriksa apakah masih bisa memperbaiki mushaf atau perlu penanganan dengan cara lain.
Kita juga perlu menghindari tindakan tergesa-gesa. Tidak perlu melakukan pemusnahan pada semua mushaf yang terlihat usang. Selama kita masih bisa membaca atau memperbaikinya, penggunaan kembali menjadi pilihan yang baik.
Adab terhadap Al-Qur’an yang Rusak di Rumah dan Pesantren
Menjaga mushaf tidak hanya menjadi tanggung jawab pengurus masjid. Setiap keluarga, sekolah, dan p
ondok pesantren juga perlu membangun kebiasaan merawat Al-Qur’an. Kebiasaan sederhana dapat mencegah kerusakan sekaligus menanamkan rasa hormat kepada santri sejak dini.
Pertama, simpan mushaf di tempat bersih dan kering. Hindari meletakkannya di lantai, dekat sumber air, atau di tempat yang mudah terkena makanan dan minuman. Kedua, gunakan mushaf dengan hati-hati agar halaman tidak cepat sobek. Ketiga, periksa kondisi mushaf secara berkala dan segera perbaiki bagian yang mulai rusak.
Selain itu, ajarkan anak dan santri untuk tidak memperlakukan mushaf seperti buku biasa. Mereka perlu memahami bahwa menjaga Al-Qur’an merupakan bagian dari adab dalam menuntut ilmu. Dengan pembiasaan ini, penghormatan terhadap Al-Qur’an tidak berhenti pada cara membacanya, tetapi juga tercermin dalam cara merawatnya.

Adab terhadap Al-Qur’an yang rusak mencakup upaya memperbaiki, menyimpan, atau menangani mushaf yang sudah tidak layak kita gunakan secara terhormat. Jika masih memungkinkan untuk memperbaikinya, sebaiknya mushaf dijilid ulang agar tetap bermanfaat. Namun, jika sudah tidak mungkin dibaca, ulama membolehkan penguburan di tempat suci atau pembakaran dengan tujuan menjaga kehormatan mushaf.
Karena itu, jangan membuang mushaf rusak bersama sampah biasa. Periksa kondisinya, pilih penanganan yang aman, dan mintalah bantuan pengurus masjid atau pihak yang memahami persoalan tersebut. Dengan begitu, kita dapat menjaga kehormatan Al-Qur’an sekaligus menanamkan adab yang baik kepada generasi berikutnya.
PPTQ Al Muanawiyah Jombang berkomitmen mendampingi pendidikan tahfidz bagi santri putri. Selain menghafal dan menjaga hafalan, santri juga perlu menumbuhkan adab terhadap Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Ayah dan Bunda yang ingin putrinya belajar dalam lingkungan pendidikan yang dekat dengan Al-Qur’an dapat mengenal program PPTQ Al Muanawiyah dan informasi pendaftarannya.
Hubungi admin pendaftaran sekarang karena kuota terbatas!




