Al Muanawiyah – Perkembangan aset digital membuat banyak orang bertanya. Bagaimana hukum crypto dalam Islam? Apakah crypto halal atau justru termasuk transaksi yang dilarang? Pertanyaan seperti ini wajar. Karena Islam memberi perhatian besar pada hukum muamalah, terutama saat muncul instrumen keuangan modern.
Mengapa Crypto Diperdebatkan dalam Islam
Perdebatan terjadi karena cryptocurrency tidak berbentuk fisik. Selain itu, fluktuasi nilainya sangat cepat. Kondisi ini menimbulkan risiko. Ulama menyebutnya sebagai unsur gharar, yaitu ketidakjelasan yang berlebihan. Di sisi lain, teknologi blockchain membuat banyak pihak menilai crypto sebagai peluang baru.
Islam memberi batasan jelas. Setiap transaksi harus bebas dari riba, maysir, dan gharar. Nabi bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Karena itu, hukum crypto tidak bisa sembarangan. Perlu analisis syariah yang mendalam.

Pandangan Ulama Tentang Crypto
Beberapa lembaga fatwa menilai crypto cenderung tidak memenuhi standar uang yang sah. Sebagian ulama lain menilai crypto dapat diperlakukan sebagai komoditas virtual. Penilaian ini muncul karena crypto memiliki nilai yang diakui pasar, meski tidak memiliki nilai intrinsik seperti emas.
Sementara itu, MUI menyatakan bahwa cryptocurrency yang mengandung unsur spekulasi berlebihan termasuk haram. Fatwa ini merujuk pada kaidah:
“Segala transaksi yang mengandung gharar adalah terlarang.”
Namun, ulama kontemporer tetap membuka ruang diskusi. Sebab hukum muamalah bersifat dinamis. Selama tidak ada unsur riba, penipuan, dan perjudian, transaksi bisa dibahas lebih lanjut.
Crypto dalam Kaca Mata Syariah Kontemporer
Dalam fikih modern, crypto harus dicek dari beberapa aspek. Pertama, apakah memenuhi syarat sebagai mal (harta)? Kedua, apakah bebas dari unsur perdagangan spekulatif? Ketiga, apakah bisa diukur, diserahterimakan, dan dicatat dengan jelas?
Islam mewajibkan transaksi dilakukan secara transparan. Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama dengan cara batil.” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini memberi prinsip penting. Semua bentuk transaksi digital harus jelas manfaat dan risikonya. Termasuk saat membeli crypto sebagai investasi. Setiap Muslim harus memahami etika bisnis dalam Islam agar selamat dari potensi yang merugikan.
Kesimpulan Hukum Crypto dalam Islam
Crypto masih menjadi isu besar dalam hukum muamalah kontemporer. Sebagian ulama melarang karena unsur gharar dan spekulasi. Sebagian lain membolehkan dengan syarat sangat ketat. Karena itu, setiap Muslim perlu berhati-hati. Apalagi fluktuasi crypto sangat tinggi. Risiko kerugian sering tidak terlihat di awal.
Dunia keuangan terus berkembang. Namun syariat tetap menjadi pedoman utama. Agar tidak terjebak transaksi batil, setiap Muslim perlu memahami dasar hukum Islam. Pelajari fikih muamalah dengan benar. Kenali batas halal-haram dalam setiap bentuk transaksi. Dengan begitu, langkahmu dalam dunia digital selalu aman dan terarah.




