Al Muanawiyah – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Dalam Islam, hal ini dikenal dengan istilah puasa qadha. Apalagi Ramadan tahun 2026 (1447 H) tinggal menghitung hari, diperkirakan mulai pada 18 Februari 2026. Agar pelaksanaannya sah dan berpahala, penting memahami syarat puasa qadha beserta ketentuannya.
Siapa Saja yang Wajib Qadha Puasa?
Beberapa golongan diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, namun tetap diwajibkan menggantinya di luar bulan tersebut, antara lain:
-
Perempuan yang haid atau nifas – tidak boleh berpuasa selama masa haid, dan wajib menggantinya setelah suci.
-
Orang sakit sementara – boleh tidak berpuasa jika khawatir memperburuk kondisi kesehatannya, namun wajib qadha setelah sembuh.
-
Musafir (orang yang bepergian jauh) – diperbolehkan berbuka, tetapi wajib mengganti di hari lain.
-
Orang yang tua – yang tidak berkemampuan untuk puasa.
-
Orang yang membatalkan puasa karena atau bukan karena sebab syar’i – misal hamil, menyusui, atau seseorang yang dilanda rasa lapar atau haus yang ekstrem.
Syarat dan Aturan Melaksanakan Puasa Qadha
Syarat sah puasa qadha hampir sama dengan puasa Ramadhan. Di antaranya:
-
Beragama Islam, berakal, dan suci dari haid atau nifas.
-
Membaca niat di malam hari sebelum fajar.
-
Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari.
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.

Kapan Wajib Qadha dan Fidyah Sekaligus?
Dalam beberapa kondisi, seseorang tidak hanya wajib qadha, tetapi juga membayar fidyah. Fidyah adalah denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Besar fidyah puasa adalah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 675 gram atau 6,75 ons.
Kewajiban qadha disertai fidyah berlaku jika:
-
Seseorang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.
-
Seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan.
- Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya saja wajib mengganti dengan fidyah. Namun, bila kekhawatiran itu menyangkut dirinya sendiri atau dirinya dan bayinya sekaligus, maka cukup mengganti puasanya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. (kepri.nu.or.id)
Namun, bagi yang tidak memungkinkan melakukan puasa qadha, seperti orang yang sakit berkepanjangan, boleh membayar fidyah saja.
Baca juga: Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa yang Harus Diketahui
Melunasi hutang puasa bukan sekadar mengganti hari yang terlewat, tetapi juga bukti ketaatan kepada Allah. Secara spiritual, puasa qadha membersihkan hati dari kelalaian dan memperkuat komitmen ibadah. Secara ilmiah, ritme puasa yang teratur membantu menyeimbangkan metabolisme dan mengatur pola makan lebih sehat.
Puasa adalah amalan yang melatih kesabaran, menumbuhkan empati, dan memperkuat keimanan. Jangan tunda qadha hingga Ramadhan berikutnya. Mulailah dari hari ini, niatkan karena Allah, dan rasakan ketenangan setelah melunasi kewajiban.




