Haid adalah ketentuan Allah yang alami bagi perempuan. Namun, dalam praktik ibadah sehari-hari, sering muncul pertanyaan: kapan seorang perempuan dianggap sudah suci dari haid dan kembali boleh beribadah? Untuk menjawab hal ini, para ulama merujuk kepada dalil shahih tentang tanda suci dari haid yang pernah dijelaskan oleh istri Nabi ﷺ, Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Baca juga: Ringkasan Fiqh Haid: Urgensi, Batasan Waktu, dan Tanda Suci
Dalil tentang Tanda Suci dari Haid
Dalam sebuah riwayat shahih disebutkan,
“Kaum wanita mengirimkan kain yang terdapat bekas darah haid kepada Aisyah, untuk menanyakan tentang shalat. Maka Aisyah berkata kepada mereka: ‘Janganlah kalian tergesa-gesa (menganggap sudah suci), sampai kalian melihat cairan putih (القصَّة البيضاء / al-qashshah al-baydha’).’”
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 130, dinilai shahih).
Hadits ini menjadi dasar penting bahwa tanda suci dari haid adalah keluarnya cairan putih bening dari rahim setelah darah berhenti. Dengan begitu, seorang perempuan baru diwajibkan mandi besar (ghusl) dan dapat kembali menunaikan shalat, puasa, serta ibadah lainnya.

Pentingnya Memahami Siklus Haid
Mengetahui siklus ini sangat penting agar seorang perempuan tidak terburu-buru dalam memutuskan suci. Jika belum terlihat tanda tersebut, ibadah seperti shalat atau puasa belum sah dilakukan. Sebaliknya, jika sudah jelas tanda sucinya, maka tidak boleh menunda mandi wajib dan mengerjakan ibadah.
Selain itu, para ulama juga menyebutkan bahwa sebagian perempuan tidak mengalami cairan putih, melainkan cukup dengan berhentinya darah secara total. Hal ini juga dianggap tanda suci yang sah menurut banyak pendapat.
Para ulama juga menjelaskan bahwa menjelang suci, terkadang perempuan masih melihat bercak-bercak dengan warna yang berbeda dari darah haid. Dalam hal ini, Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:
“Kami tidak menganggap bercak kekuningan dan keruh (كُدْرَةً وَصُفْرَةً) setelah suci sebagai sesuatu (yakni bukan darah haid).”
(HR. Abu Dawud no. 307, dinilai shahih oleh Al-Albani).
Artinya, apabila seorang perempuan sudah berhenti dari darah merah atau hitam, lalu muncul bercak kekuningan atau keruh menjelang suci, maka itu tidak lagi dianggap sebagai haid. Dengan demikian, dia sudah dihukumi suci dan boleh melaksanakan ibadah setelah mandi wajib.
Pemahaman tentang ini membantu kaum muslimah agar lebih yakin dalam beribadah dan tidak ragu-ragu. Dengan berpegang pada dalil shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, perempuan bisa lebih mudah membedakan kapan masa haid benar-benar telah selesai. Semoga kita semua dimudahkan untuk senantiasa menjaga ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.