Sebelum membahas mengenai berbagai contoh riba, setiap Muslim perlu memahami betapa beratnya larangan praktik ini dalam agama. Allah SWT secara tegas mengharamkan riba karena sifatnya yang menzalimi salah satu pihak dan merusak tatanan ekonomi masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih memakan harta riba melalui firman-Nya
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Selain itu, Rasulullah SAW juga melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi haram ini. Beliau melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi, hingga dua orang saksinya. Ancaman dosa riba bahkan diibaratkan lebih berat daripada perbuatan zina, sehingga menjauhi praktik ini menjadi kewajiban mutlak bagi setiap hamba.
Baca juga: Fiqh Muamalah Kontemporer Transaksi Digital dan E-Commerce
Berbagai Contoh Riba dalam Kehidupan Masyarakat
Praktik riba sering kali tersamar dalam berbagai transaksi keuangan yang tampak lumrah di mata masyarakat. Memahaminya secara detail akan membantu kita lebih waspada dalam mengelola harta dan memilih akad perdagangan. Berikut tiga di antaranya yang dilansir dari web Rumah Zakat tentang contoh riba.
1. Contoh Riba dalam Transaksi Utang Piutang
Salah satu bentuk yang paling umum adalah riba qardh, yaitu tambahan nilai oleh pemberi pinjaman kepada peminjam. Sebagai contoh, seseorang meminjam uang sebesar 1 juta rupiah, namun pemberi pinjaman mewajibkan pengembalian sebesar 1,1 juta rupiah.
Praktik lainnya adalah riba jahiliyah, yakni tambahan beban utang karena peminjam tidak mampu melunasi pada waktu yang tepat. Denda keterlambatan yang terus berbunga dalam kartu kredit atau pinjaman online konvensional termasuk dalam kategori yang sangat berbahaya ini.

2. Contoh Riba dalam Transaksi Jual Beli Barang Ribawi
Riba tidak hanya terjadi pada uang, tetapi juga pada enam komoditas tertentu seperti emas, perak, gandum, kurma, syair, dan garam. Praktik ini dikenal dengan nama riba fadhl, yaitu adanya kelebihan jumlah dalam pertukaran barang sejenis.
Sebagai contoh, seseorang menukar 10 gram emas lama dengan 8 gram emas baru dalam satu transaksi langsung. Ketidakseimbangan berat ini merupakan contoh riba yang umum terjadi. Untuk menghindarinya, Anda harus menjual emas lama terlebih dahulu secara tunai, baru kemudian membeli emas baru secara terpisah. Termasuk juga penukaran uang yang tidak sesuai dengan nominal awal. Sehingga, aturan penukaran uang dalam Islam agar aman dari riba adalah dengan memisahkan akad penukaran uang dengan akad pembelian jasa.
3. Contoh Riba Nasi’ah karena Penundaan Waktu
Riba nasi’ah terjadi karena adanya penangguhan waktu penyerahan barang ribawi secara tunai (yadan bi yadin). Misalnya, dua orang melakukan tukar menukar perak, namun salah satu pihak baru menyerahkan peraknya keesokan hari. Penundaan ini mengubah transaksi halal menjadi praktik riba karena adanya unsur waktu yang diperhitungkan dalam nilai barang.
Baca juga: Ringkasan Cara Membagi Waris dalam Islam Sesuai Syariat
Setelah mengetahui berbagai contoh riba, langkah selanjutnya adalah melakukan pembersihan harta. Anda bisa memulai dengan beralih ke lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad jual beli (murabahah) atau bagi hasil (mudharabah) yang sah secara agama.
Selain itu, biasakanlah untuk membaca setiap detail kontrak sebelum menandatangani kesepakatan pinjaman atau cicilan. Ketaatan kita dalam menghindari riba di dunia akan berbuah keberkahan harta dan ketenangan batin. Mari kita jaga diri dan keluarga dari setiap rupiah yang tercampur dengan riba agar doa-doa kita lebih mudah terkabulkan oleh Allah SWT.
