Al Muanawiyah – Banyak perempuan yang belum memahami tentang qadha shalat karena haid. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ada kondisi tertentu yang membuat perempuan wajib mengganti shalat? Kapan qadha dilakukan? Bagaimana urutan qadha yang benar?
Agar tidak keliru, artikel ini merangkum penjelasan ulama fikih, terutama dari mazhab Syafi’i, beserta contoh kasus yang mudah dipahami.
Hukum Umum: Perempuan Tidak Qadha Shalat Selama Haid
Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Dasarnya adalah hadis dari Aisyah ra, ketika beliau ditanya mengapa perempuan haid tidak meng-qadha shalat:
“Dari Sahabat Muadzah ia berkata: “Bahwa ada wanita bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra: “Apakah wanita haid berkewajiban mengqadha shalat?” Sayyidah Aisyah kembali bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriyyah? Kami telah benar-benar mengalami haid di masa Rasul saw, kemudian kami tidak mengqadha shalat dan kami juga tidak diperintahkan untuk mengqadhanya.” (HR Abu Dawud).
Karena itu, shalat yang terlewat selama darah masih keluar tidak wajib diganti. Namun, ada kondisi tertentu yang menyebabkan perempuan harus qadha. Inilah yang sering kurang dipahami.

Kondisi yang Mewajibkan Qadha Shalat Karena Haid
Ada dua kondisi yang menyebabkan perempuan harus mengqadha shalat yang berhubungan dengan haid:
1. Haid Datang Setelah Masuk Waktu Shalat, Namun Belum Shalat
Menurut ulama Syafi’iyah, jika waktu shalat sudah masuk dan durasi yang cukup untuk melakukan satu rakaat sudah tersedia, namun perempuan belum shalat, lalu tiba-tiba haid, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut saat suci.
Dasarnya adalah kaidah:
siapa yang mendapatkan satu rakaat dari waktu shalat, maka ia mendapatkan seluruh shalat.
Contoh kasus:
-
Masuk waktu Magrib jam 17.30
-
Haid jam 17.50
-
Tersedia 20 menit, cukup untuk shalat Magrib
-
Perempuan belum shalat
→ Maka Shalat Maghrib hari tersebut harus diqadha setelah suci.
2. Suci dari Haid Di Sisa Waktu yang Masih Cukup Satu Rakaat
Jika perempuan suci sebelum waktu shalat habis, dan masih cukup waktu untuk satu rakaat, maka ia wajib melaksanakan shalat waktu itu, atau jika terlambat maka wajib qadha.
Contoh:
-
Waktu Subuh sampai 04.30
-
Perempuan suci jam 04.28
→ Masih cukup untuk satu rakaat Subuh
→ Ia wajib shalat segera
→ Jika tidak sempat, Subuh wajib diqadha.
Baca juga: Tanda Suci dari Haid yang Benar agar Ibadah Tidak Keliru
Tata Cara Qadha Shalat
Berikut penjelasan yang sering ditanyakan.
1. Kapan Waktu Pelaksanaan Qadha?
Qadha dilakukan setelah perempuan benar-benar suci dan selesai mandi junub (mandi besar). Setelah itu, ia boleh langsung qadha shalat yang menjadi kewajiban. Tidak ada batas waktu khusus. Namun disunnahkan segera.
2. Bagaimana Urutan Shalat Qadha?
Ada dua aturan penting:
a. Jika qadha hanya satu shalat
→ Langsung kerjakan shalat itu saja.
b. Jika qadha dua shalat (misal Magrib dan Isya)
Ini terjadi karena dua shalat tersebut jamaknya dekat, sebagaimana panduan beberapa kitab fikih.
Contoh kasus:
-
Suci saat waktu Isya
→ Ia wajib qadha Magrib dulu, lalu Isya.
Contoh lain:
-
Suci di waktu Subuh
→ Tidak perlu qadha Isya karena waktu sudah jauh (Isya dan Subuh tidak dijamak).
3. Shalat Apa Saja yang Diqadha Berdasarkan Jam Mulai dan Berhentinya Haid?
Jika haid mulai:
-
Setelah masuk waktu shalat dan masih cukup waktu satu rakaat → shalat itu harus qadha.
-
Sebelum masuk waktu shalat → tidak ada qadha.
Jika haid selesai:
-
Masih tersisa waktu satu rakaat dari shalat itu → wajib shalat saat itu (atau qadha bila tidak sempat).
-
Tidak tersisa waktu sama sekali → tidak wajib qadha shalat itu.
Baca juga: Batasan Ibadah Ketika Haid: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
Contoh Kasus Qadha Shalat Karena Haid
1. Haid datang jam 12.10, sedangkan Dzuhur masuk jam 12.00
→ Masih cukup waktu satu rakaat
→ Wajib qadha Dzuhur.
2. Suci jam 15.45, Ashar habis jam 15.55
→ Masih tersisa 10 menit
→ Wajib mengerjakan Ashar. Jika tidak sempat → wajib qadha.
3. Suci setelah Magrib selesai (misal jam 18.40, waktu habis 18.25)
→ Tidak cukup satu rakaat
→ Magrib tidak wajib qadha.
Kesimpulannya, qadha shalat karena haid merupakan ketentuan fikih yang memiliki aturan jelas berdasarkan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab klasik. Perempuan tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid, namun diwajibkan mengganti shalat yang waktunya bertepatan dengan saat haid mulai atau saat haid selesai. Ketentuan ini lahir karena shalat tersebut dianggap telah “masuk kewajiban” sebelum haid atau setelah suci. Tata cara qadha juga fleksibel: boleh dikerjakan segera setelah suci dan tidak harus mengikuti urutan waktu shalat harian, yang penting adalah mendahulukan shalat yang menjadi tanggungan terlebih dahulu. Selain itu, jenis shalat yang diqadha ditentukan oleh waktu mulai dan berhentinya haid — apakah haid tiba setelah masuk waktu shalat atau berhenti ketika masih ada waktu shalat fardhu. Dengan memahami aturan ini, muslimah dapat menjalankan ibadah dengan tenang, teratur, dan sesuai tuntunan ulama.





