Al-Muanawiyah – Baru-baru ini, umat Islam di berbagai penjuru Indonesia dan mancanegara melaksanakan shalat ghaib untuk almarhum Affan Kurniawan, salah satu korban dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025. Dari Jombang hingga Tarim, ribuan jamaah menunaikan shalat ini sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: sebenarnya apa itu shalat ghaib? Bagaimana hukum, keutamaan, dan tata cara pelaksanaannya menurut tuntunan Islam?

Pengertian Salat Ghaib
Salat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan ketika seorang muslim meninggal dunia tetapi jenazahnya tidak ada di tempat orang yang menyalatkannya. Dalil yang mendasarinya adalah kisah Rasulullah ﷺ yang melakukan shalat ghoib untuk Raja Najasyi, penguasa Habasyah yang wafat dalam keadaan beriman.
Dalil Shalat Ghaib
Diriwayatkan dalam hadis sahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَعَى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحَبَشَةِ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَخَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
(HR. Bukhari no. 1188, Muslim no. 951)
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada kami tentang kematian Raja Najasyi pada hari wafatnya. Lalu beliau keluar ke tempat shalat, mengimami jamaah, dan bertakbir empat kali atas jenazah itu.”
Hadis ini menjadi dasar utama salat gaib dalam Islam.
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah daripada Shalat Sendirian
Hukum Shalat Ghaib
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum salat ghoib:
-
Sunnah (dianjurkan)
-
Jumhur (mayoritas) ulama seperti Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya sunnah, dengan dalil praktik Nabi ﷺ yang menyalatkan Raja Najasyi (HR. Bukhari & Muslim).
-
Mereka menilai, jika ada muslim yang wafat di tempat lain dan tidak ada yang menyalatkannya, maka dianjurkan umat Islam menyalatkannya secara ghaib.
-
-
Tidak disyariatkan kecuali kasus khusus
-
Ulama dari Mazhab Malikiyah berpendapat tidak disyariatkan, kecuali dalam kasus tertentu seperti jenazah yang tidak ada orang menyalatkannya (contoh Raja Najasyi).
-
-
Boleh tapi bukan kebiasaan umum
-
Sebagian ulama Hanafiyah memandang boleh, tetapi bukan untuk dijadikan amalan rutin setiap kali mendengar ada muslim wafat di tempat jauh.
-
Keutamaan Salat Ghaib
Beberapa keutamaan melaksanakan salat ghaib antara lain:
-
Menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ.
-
Mendapat pahala besar sebagaimana pahala shalat jenazah.
-
Menguatkan ukhuwah islamiyah karena mendoakan saudara seiman meski tak pernah bertemu.
-
Bentuk kasih sayang sesama muslim, tanpa batas jarak dan waktu.
Niat Shalat Ghoib
Lafadz niat salat ghoib sama dengan niat shalat jenazah biasa, hanya ditambahkan kata ghaib. Berikut niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ghaib ini empat kali takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Shalat Ghaib
Dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud. Urutannya:
-
Takbir pertama: Membaca surat Al-Fatihah.
-
Takbir kedua: Membaca shalawat atas Nabi ﷺ.
-
Takbir ketiga: Mendoakan mayit, misalnya doa Allahummaghfirlahu warhamhu….
-
Takbir keempat: Doa singkat lalu salam.
Shalat ini bisa dilakukan sendiri maupun berjamaah, kapan saja setelah mendengar kabar wafatnya seorang muslim.
Salat ghoib adalah wujud kasih sayang dan doa seorang muslim kepada saudaranya yang telah meninggal dunia meskipun terhalang jarak. Melaksanakannya tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, tetapi juga menjadi sarana memperkuat rasa persaudaraan dan keadilan sosial antar umat Islam.