Adab Menentukan Harga dalam Islam Bagi Penjual

Adab Menentukan Harga dalam Islam Bagi Penjual

Dalam dunia perdagangan, menentukan nilai sebuah produk bukan sekadar urusan hitung-hitungan profit materi. Bagi seorang Muslim, setiap angka yang tercantum pada label harga akan menjadi pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Memahami adab menentukan harga dalam Islam sangat penting agar harta yang kita hasilkan bersifat halal dan membawa ketenangan hidup.

Rasulullah SAW sebagai teladan pedagang sukses memberikan rambu-rambu agar penjual tidak hanya mengejar untung, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…”

Berdasarkan landasan tersebut, berikut adalah beberapa prinsip utama dalam menetapkan harga secara syar’i.

1. Menghindari Praktik Al-Ghabn (Harga yang Berlebihan)

Salah satu poin penting dalam adab menentukan harga dalam Islam adalah kewajaran. Meskipun Islam tidak membatasi persentase keuntungan secara kaku, penjual dilarang melakukan al-ghabn al-fahyish, yaitu menjual barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar kepada pembeli yang tidak tahu harga. Penjual yang jujur akan menawarkan harga yang adil sesuai dengan kualitas barang yang ia berikan.

2. Melarang Praktik Ihtikar (Penimbunan Barang)

Seorang pedagang dilarang sengaja menimbun barang saat masyarakat sangat membutuhkannya, lalu menjualnya kembali dengan harga selangit ketika stok langka. Praktik ihtikar ini sangat tercela karena bertujuan memanipulasi pasar demi keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan adalah orang yang berdosa.

gambar gas lpg 3 kg ditimbun ilustrasu adab menentukan harga dalam Islam
Contoh ihtikar yang dilarang menurut adab menentukan harga dalam Islam (sumber: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

3. Kejujuran dalam Menjelaskan Kualitas Barang

Harga harus mencerminkan kondisi riil barang tersebut. Jika barang memiliki cacat, penjual wajib menjelaskannya kepada pembeli dan menyesuaikan harganya. Menyembunyikan kekurangan barang demi mendapatkan harga tinggi termasuk dalam kategori penipuan (tadlis). Transparansi inilah yang akan mendatangkan rida dari kedua belah pihak.

4. Kebebasan Pasar dan Peran Pemerintah

Pada dasarnya, Islam menyerahkan harga kepada mekanisme pasar atau hukum permintaan dan penawaran selama tidak ada praktik zalim. Namun, jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar akibat ulah spekulan, pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan intervensi (tas’ir) demi melindungi maslahat masyarakat banyak. Hal ini bertujuan agar barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh semua kalangan.

Baca juga: Konflik Jual Beli yang Sering Terjadi Akibat Akad Tidak Jelas

5. Memprioritaskan Sifat Samhah (Murah Hati)

Rasulullah SAW sangat menyukai pedagang yang memiliki sifat samhah atau murah hati dalam menjual, membeli, dan menagih utang. Memberikan potongan harga atau menetapkan margin keuntungan yang tidak terlalu mencekik merupakan bentuk sedekah tersembunyi yang akan membuka pintu rezeki dari arah yang tidak terduga.

Perhatikan Syariat dalam Setiap Transaksi

Menjalankan roda bisnis dengan memperhatikan syariat Islam adalah kunci utama untuk meraih keberkahan hidup. Dengan menerapkan adab menentukan harga dalam Islam, Anda tidak hanya membangun kepercayaan dengan pelanggan, tetapi juga menjaga integritas diri sebagai seorang Muslim. Mari kita pastikan setiap transaksi yang kita lakukan berlandaskan kejujuran dan rasa saling rida, sehingga harta yang terkumpul menjadi wasilah untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Syarat Barang yang Boleh Diperjualbelikan dalam Syariat Islam

Syarat Barang yang Boleh Diperjualbelikan dalam Syariat Islam

Manusia selalu membutuhkan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sebagai Muslim, kita wajib memahami bahwa tidak semua benda bisa menjadi objek dagangan. Islam menetapkan aturan main yang jelas mengenai barang yang boleh diperjualbelikan agar setiap akad membawa rida Allah. Allah SWT menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 275:

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Ayat ini menjadi lampu hijau bagi kita untuk berniaga, asalkan kita mengikuti syarat sah yang berlaku. Berikut adalah kriteria utama yang menentukan apakah sebuah benda sah untuk kita perjualbelikan atau tidak berdasarkan landasan dalil yang kuat.

1. Barang Harus Suci secara Zat

Penjual harus memastikan bahwa barang dagangannya berstatus suci. Islam melarang keras perdagangan benda-benda najis. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika suatu benda memiliki zat yang haram atau najis, maka transaksi atas benda tersebut otomatis menjadi tidak sah di mata agama.

2. Memiliki Manfaat yang Jelas

Barang yang boleh diperjualbelikan wajib memberikan manfaat nyata yang selaras dengan syariat. Kita tidak boleh menjual sesuatu yang sia-sia atau justru membawa kerusakan. Landasan ini merujuk pada kaidah umum dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang kita memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Semakin besar manfaat sebuah barang bagi orang lain, semakin terbuka lebar pintu keberkahan dalam perniagaan tersebut.

gambar obat-obatan terlarang ilustrasi barang yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam
Contoh barang yang tidak boleh diperjualbelikan, obat-obatan terlarang tanpa indikasi medis (sumber: freepik)

3. Penjual Memiliki Hak Milik Penuh

Seseorang hanya boleh menjual barang yang sudah sah menjadi miliknya sendiri atau milik orang lain yang memberinya mandat. Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Hak kepemilikan ini menjadi kunci utama sah atau tidaknya sebuah akad. Islam melarang menjual barang curian atau milik orang lain tanpa izin resmi.

Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam

4. Pasti Bisa Ketika Proses Serah Terimanya

Penjual harus menjamin bahwa pembeli akan menerima barang tersebut secara nyata. Islam melarang kita menjual sesuatu yang mengandung ketidakpastian tinggi atau gharar. Rasulullah SAW secara tegas melarang jual beli jenis ini:

“Rasulullah SAW melarang jual beli al-gharar (yang mengandung unsur ketidakpastian).” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, barang yang boleh diperjualbelikan harus berada dalam kendali penjual agar pembeli tidak merasa tertipu karena barang tidak kunjung datang.

5. Menjelaskan Spesifikasi secara Transparan

Kedua belah pihak harus mengetahui kualitas, ukuran, dan harga barang secara jelas. Penjual wajib menunjukkan keunggulan sekaligus kekurangan barang tanpa ada yang tertutupi. Transparansi ini akan melahirkan keridaan antara penjual dan pembeli, sehingga transaksi terhindar dari unsur penipuan.

Perhatikan Syariat dalam Setiap Transaksi

Kita perlu lebih teliti dalam memeriksa status barang dan cara kita berdagang. Mematuhi rambu-rambu Islam dalam setiap transaksi bukan sekadar mengejar keuntungan materi, melainkan cara kita menjemput keberkahan hidup. Mari kita pastikan setiap rupiah yang masuk ke kantong berasal dari transaksi yang sah menurut agama, agar setiap hasil usaha kita membawa ketenangan batin dan rida Allah SWT.