Dalam dunia perdagangan, menentukan nilai sebuah produk bukan sekadar urusan hitung-hitungan profit materi. Bagi seorang Muslim, setiap angka yang tercantum pada label harga akan menjadi pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Memahami adab menentukan harga dalam Islam sangat penting agar harta yang kita hasilkan bersifat halal dan membawa ketenangan hidup.
Rasulullah SAW sebagai teladan pedagang sukses memberikan rambu-rambu agar penjual tidak hanya mengejar untung, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…”
Berdasarkan landasan tersebut, berikut adalah beberapa prinsip utama dalam menetapkan harga secara syar’i.
1. Menghindari Praktik Al-Ghabn (Harga yang Berlebihan)
Salah satu poin penting dalam adab menentukan harga dalam Islam adalah kewajaran. Meskipun Islam tidak membatasi persentase keuntungan secara kaku, penjual dilarang melakukan al-ghabn al-fahyish, yaitu menjual barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar kepada pembeli yang tidak tahu harga. Penjual yang jujur akan menawarkan harga yang adil sesuai dengan kualitas barang yang ia berikan.
2. Melarang Praktik Ihtikar (Penimbunan Barang)
Seorang pedagang dilarang sengaja menimbun barang saat masyarakat sangat membutuhkannya, lalu menjualnya kembali dengan harga selangit ketika stok langka. Praktik ihtikar ini sangat tercela karena bertujuan memanipulasi pasar demi keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan adalah orang yang berdosa.

3. Kejujuran dalam Menjelaskan Kualitas Barang
Harga harus mencerminkan kondisi riil barang tersebut. Jika barang memiliki cacat, penjual wajib menjelaskannya kepada pembeli dan menyesuaikan harganya. Menyembunyikan kekurangan barang demi mendapatkan harga tinggi termasuk dalam kategori penipuan (tadlis). Transparansi inilah yang akan mendatangkan rida dari kedua belah pihak.
4. Kebebasan Pasar dan Peran Pemerintah
Pada dasarnya, Islam menyerahkan harga kepada mekanisme pasar atau hukum permintaan dan penawaran selama tidak ada praktik zalim. Namun, jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar akibat ulah spekulan, pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan intervensi (tas’ir) demi melindungi maslahat masyarakat banyak. Hal ini bertujuan agar barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh semua kalangan.
Baca juga: Konflik Jual Beli yang Sering Terjadi Akibat Akad Tidak Jelas
5. Memprioritaskan Sifat Samhah (Murah Hati)
Rasulullah SAW sangat menyukai pedagang yang memiliki sifat samhah atau murah hati dalam menjual, membeli, dan menagih utang. Memberikan potongan harga atau menetapkan margin keuntungan yang tidak terlalu mencekik merupakan bentuk sedekah tersembunyi yang akan membuka pintu rezeki dari arah yang tidak terduga.
Perhatikan Syariat dalam Setiap Transaksi
Menjalankan roda bisnis dengan memperhatikan syariat Islam adalah kunci utama untuk meraih keberkahan hidup. Dengan menerapkan adab menentukan harga dalam Islam, Anda tidak hanya membangun kepercayaan dengan pelanggan, tetapi juga menjaga integritas diri sebagai seorang Muslim. Mari kita pastikan setiap transaksi yang kita lakukan berlandaskan kejujuran dan rasa saling rida, sehingga harta yang terkumpul menjadi wasilah untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.


