Sejarah mencatat, wakaf pendidikan telah menjadi bagian penting dalam membangun peradaban Islam sejak masa Rasulullah ﷺ. Pada awalnya, wakaf digunakan untuk menyediakan kebutuhan umat, seperti sumur, kebun, dan tanah yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Perkembangan berikutnya, wakaf menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan Islam. Bangunan, madrasah, perpustakaan, dan pusat ilmu besar di dunia Islam—seperti Al-Azhar di Mesir—berdiri kokoh berkat wakaf kaum Muslimin. Tradisi inilah yang terus dilanjutkan hingga kini, termasuk oleh pesantren-pesantren di Indonesia, yang menjadikan wakaf sebagai sarana membangun gedung, asrama, dan fasilitas belajar demi mencetak generasi Qur’ani yang berilmu dan berakhlak mulia.

Wakaf pendidikan adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan. Saat ini, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Muanawiyah sedang membangun gedung baru tiga lantai yang akan difungsikan sebagai asrama santri dan ruang kelas sementara bagi murid SMP Quran Al-Muanawiyah dan SMA Quran Al-Muanawiyah. Pembangunan ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar dan tempat tinggal santri yang semakin bertambah setiap tahunnya.
Keterbatasan fasilitas saat ini membuat beberapa ruang belajar digunakan secara bergantian, dan asrama menjadi padat. Dengan adanya gedung baru, diharapkan santri dapat belajar dengan lebih nyaman, memiliki lingkungan yang kondusif, dan mendapatkan fasilitas yang mendukung hafalan Al-Qur’an serta pembelajaran formal.
Manfaat Pembangunan Gedung Baru
-
Asrama layak untuk menampung lebih banyak santri dari berbagai daerah.
-
Ruang kelas representatif untuk mendukung kegiatan belajar SMP Quran Al-Muanawiyah dan SMA Quran Al-Muanawiyah..
-
Lingkungan yang kondusif untuk menghafal Al-Qur’an dan pembinaan akhlak.
-
Amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
Landasan Syariah Wakaf Pendidikan
Wakaf merupakan amal yang dianjurkan dalam Islam karena manfaatnya berkelanjutan. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Wakaf pendidikan termasuk dalam sedekah jariyah yang manfaatnya terus dirasakan selama gedung dan fasilitas digunakan untuk menuntut ilmu.
Mari menjadi bagian dari pembangunan ini melalui wakaf pendidikan. Kontribusi Anda, sekecil apa pun, akan menjadi bekal pahala yang terus mengalir. Untuk informasi lebih lengkap dan tata cara berwakaf, silakan kunjungi website resmi wakaf Pondok Tahfidz Al Muanaiwyah Jombang.