Menjaga kesucian lahiriah merupakan salah satu pilar utama yang menentukan keabsahan ibadah seorang muslim di hadapan Allah SWT. Saat beraktivitas sehari-hari, pakaian yang kita kenakan sangat rentan terkena berbagai macam kotoran atau percikan benda cair. Oleh karena itu, setiap muslim wajib memahami cara membersihkan najis di pakaian secara benar sesuai panduan ilmu fikih. Memiliki pemahaman yang tepat akan membebaskan Anda dari rasa waswas serta memastikan shalat Anda bernilai sah.
Syariat Islam telah memberikan aturan yang sangat detail mengenai tata cara menyucikan kain berdasarkan tingkat keparahan najisnya. Anda tidak boleh asal mencuci pakaian karena ada rukun bersuci yang wajib terpenuhi agar kain kembali suci.
Baca juga: 3 Rekomendasi Kegiatan Keluarga Saat Idul Adha
Langkah Praktis Menyucikan Pakaian Berdasarkan Jenis Najisnya
Secara umum, fikih Islam membagi kotoran menjadi tiga tingkatan yaitu najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), dan berat (mughalladhah). Masing-masing tingkatan memiliki penanganan khusus yang tidak boleh Anda campur adukkan saat mencuci baju.

Berikut adalah panduan cara membersihkan najis di pakaian yang wajib Anda praktikkan di rumah:
-
Menyucikan Najis Ringan (Air Kencing Bayi Laki-Laki)
Anda hanya perlu memercikkan air bersih ke bagian pakaian yang terkena air kencing bayi tersebut secara merata. Syaratnya, bayi laki-laki tersebut berusia di bawah dua tahun dan belum mengonsumsi makanan apa pun selain ASI.
-
Menyucikan Najis Sedang (Darah, Nanah, Air Kencing Dewasa, atau Kotoran)
Anda wajib membasuh bagian kain yang terkena kotoran menggunakan air mengalir hingga sifat najisnya benar-benar hilang. Selain itu, pastikan warna, bau, dan rasa dari kotoran tersebut sudah sirna secara total dari serat kain.
- Menyucikan Najis Berat (Air Liur atau Kotoran Anjing dan Babi)
Anda harus membasuh pakaian yang terkena najis ini sebanyak tujuh kali basuhan air yang suci dan mensucikan. Dalam hal ini, salah satu dari tujuh basuhan tersebut wajib Anda campur dengan tanah atau debu yang bersih.
Baca juga: Cara Wudhu Wanita Keputihan Menurut Mazhab Syafi’i
Landasan Dalil Shahih Mengenai Kesucian Pakaian
Kewajiban menjaga kebersihan pakaian ini bersumber langsung dari perintah Allah SWT di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman secara tegas kepada Rasulullah SAW untuk senantiasa memperhatikan kebersihan pakaiannya:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4).
Aturan pembersihan ini juga bersandar kuat pada perintah langsung Rasulullah SAW ketika mengajarkan cara mencuci kain yang terkena darah haid. Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis bersuci melalui sebuah hadits shahih yang sangat populer:
“Engkau mengoreknya (darah itu), lalu menggosoknya dengan air, kemudian menyiramnya, dan setelah itu engkau boleh menggunakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan dalil tersebut, mengalirkan air dan menghilangkan wujud fisik kotoran menjadi kunci utama dalam menyucikan sebuah pakaian. Jika wujud dan sifat najisnya sudah hilang, maka pakaian tersebut sudah suci dan boleh Anda gunakan untuk beribadah.
Akhir kata, menerapkan cara membersihkan najis di pakaian secara tepat akan menjaga kesempurnaan ibadah shalat yang Anda dirikan. Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan, sehingga urusan bersuci mendapatkan porsi pembahasan yang sangat besar. Semoga panduan ringkas ini dapat membantu Anda dalam menjaga kesucian pakaian keluarga dari berbagai macam kotoran sehari-hari. Selamat menjaga kebersihan diri dan raihlah kekhusyukan ibadah yang maksimal!




