Al Muanawiyah – Etika bisnis dalam Islam bukan sekadar aturan tambahan, tetapi merupakan bagian dari muamalah yang mengatur bagaimana seorang Muslim menjalankan aktivitas ekonominya. Islam menekankan kejujuran, keadilan, dan amanah sebagai pondasi agar bisnis tidak hanya menguntungkan secara duniawi, tetapi juga membawa keberkahan.
Prinsip Etika Bisnis dalam Islam
Etika bisnis dalam Islam dibangun atas beberapa prinsip utama yang bersumber dari wahyu.
a. Kejujuran (Shidq)
Kejujuran adalah dasar seluruh interaksi bisnis. Rasulullah SAW bersabda:
“Pedagang yang jujur dan amanah bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.”
(HR. Tirmidzi, hasan)
Hadits ini menunjukkan bahwa bisnis yang dijalankan dengan integritas memiliki nilai spiritual yang tinggi.
Baca juga: Tata Cara Shalat Sesuai Tuntunan Nabi
b. Tidak Dzalim dan Tidak Merugikan
Islam melarang segala bentuk kezaliman, termasuk kecurangan, manipulasi, dan eksploitasi. Nabi SAW bersabda:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ibnu Majah, hasan)
Karena itu, akad jual beli yang samar, menipu, atau memaksa tidak dibenarkan.
c. Kerelaan Dua Pihak
Allah menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka.”
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi wajib dilakukan atas dasar keterbukaan dan persetujuan kedua pihak.
Baca juga: Hak Muslim terhadap Muslim Lainnya Menurut Bulughul Maram
Penerapan Etika Bisnis dalam Kehidupan
Seorang penjual elektronik menawarkan ponsel bekas kepada pelanggan. Ponsel tersebut memiliki cacat kecil pada bagian baterai yang membuatnya cepat panas.
Dalam etika bisnis Islam, penjual wajib menjelaskan kekurangan tersebut secara terbuka. Jika penjual menyembunyikannya demi mendapatkan keuntungan lebih, maka transaksi tersebut masuk kategori gharar (ketidakjelasan) yang dilarang. Sebaliknya, ketika penjual jujur dan pembeli menerima kekurangan barang tersebut dengan ridha, maka transaksi menjadi sah dan bernilai ibadah.

Di era digital, penerapan kaidah ini tetap relevan, bahkan semakin penting.
-
Dalam jualan online, deskripsi produk harus nyata dan tidak dilebih-lebihkan.
-
Dalam kerja sama usaha, pembagian keuntungan harus jelas sejak awal.
-
Dalam periklanan, klaim tidak boleh palsu atau misleading.
-
Dalam investasi, modal harus halal dan mekanisme usaha tidak boleh mengandung riba.
Ketika seluruh proses bisnis dijalankan sesuai syariat, hasilnya bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan usaha.
Setiap Muslim dituntun untuk berbisnis dengan cara yang diridhai Allah. Dengan menerapkan kaidah muamalah berdasarkan syariat Islam, kita tidak hanya menghindari praktik yang dilarang, tetapi juga ikut serta membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan penuh keberkahan.
Mari kita biasakan kejujuran, amanah, dan keterbukaan dalam setiap transaksi, agar usaha kita membawa manfaat dan dicatat sebagai ibadah.




