Hukum Shalat dengan Pakaian Najis Apakah Tetap Sah?

Hukum Shalat dengan Pakaian Najis Apakah Tetap Sah?

Menjaga kesucian merupakan pilar utama dalam beribadah kepada Allah SWT. Perintah ini menjadi sangat krusial karena kesucian pakaian merupakan bagian dari perintah agama sejak awal masa kenabian. Memahami hukum shalat dengan pakaian najis akan membantu Anda memastikan keabsahan setiap sujud di hadapan Allah.

Dalil tentang Kewajiban Menjaga Kesucian Pakaian

Allah SWT secara eksplisit memerintahkan setiap Muslim untuk membersihkan pakaian mereka. Landasan fundamental ini tertuang dalam Al-Qur’an:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4).

Selain ayat tersebut, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa kesucian adalah kunci utama agar ibadah shalat dapat diterima oleh Allah SWT:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim).

Persoalan muncul ketika seseorang baru menyadari adanya najis setelah shalat atau saat ia lupa. Imam Nawawi dalam kitab beliau, memberikan penjelasan yang sangat rinci mengenai kondisi ini, sebagaimana dilansir dari laman NU Online:

“Mazhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa menghilangkan najis adalah syarat sah shalat. Jika seseorang mengetahui adanya najis (pada tubuh, pakaian, atau tempatnya), maka shalatnya tidak sah menurut kesepakatan ulama. Jika ia lupa atau tidak mengetahui adanya najis tersebut, maka menurut mazhab (pendapat resmi Syafi’iyah), shalatnya tetap tidak sah. Namun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat yang akan disebutkan oleh pengarang (Imam Nawawi) pada akhir bab ini. Hukum ini berlaku sama untuk shalat fardhu, shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, maupun sujud syukur, menghilangkan najis adalah syarat untuk semuanya. Inilah pendapat mazhab kami, dan pendapat ini juga dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, serta mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid III, hlm. 139).

Sehingga, ketika seseorang menyadari ada najis pada pakaiannya setelah menyelesaikan shalat, maka wajib untuk mengulangshalat tersebut. Karena kesucian pakaian merupakan syarat sah shalat.

noda merah pada kain contoh hukum shalat dengan pakaian najis
Najis pada pakaian wajib dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat (foto: freepik.com)

Bagaimana Jika Menyadari Najis di Tengah Shalat?

Jika Anda menyadari keberadaan najis saat sedang melaksanakan shalat, Anda dapat mengikuti teladan Rasulullah SAW. Suatu ketika, Malaikat Jibril mendatangi Nabi SAW saat beliau sedang mengimami shalat untuk mengabarkan adanya najis pada sandal beliau:

إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

“Sesungguhnya Jibril baru saja mendatangiku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran (najis).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan hadits ini, Anda harus segera melepas bagian pakaian yang terkena najis jika hal itu memungkinkan tanpa membatalkan gerakan shalat. Namun, jika najis berada pada pakaian utama, Anda wajib membatalkan shalat dan mengulanginya dari awal setelah bersuci.

Baca juga: Kapan Mendidik Anak Perempuan tentang Haid?

Cara Mensucikan Pakaian dari Najis

Syariat juga mengatur bagaimana cara membersihkan pakaian agar kembali suci dan layak untuk beribadah. Sebagai contoh, Rasulullah SAW memberikan petunjuk spesifik mengenai pakaian yang terkena darah:

حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ انْضَحِيهِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ

“Kikislah darah itu, kemudian gosoklah dengan air, lalu siramlah dengan air, setelah itu engkau boleh shalat dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Memahami hukum shalat dengan pakaian najis menuntut ketelitian setiap Muslim dalam menjaga kebersihan. Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa kesucian bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar komunikasi kita dengan Allah SWT bernilai sah. Mari terus menjaga thaharah agar kualitas ibadah kita semakin sempurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *