Para penghafal Al-Qur’an (hafidzah) memikul tanggung jawab besar untuk menjaga setiap ayat dalam ingatan mereka. Namun, siklus bulanan sering kali menimbulkan keraguan terkait aktivitas interaksi dengan kitab suci. Banyak Muslimah mempertanyakan hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an agar hafalan mereka tidak hilang begitu saja. Pemahaman fikih yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan tenang tanpa melanggar aturan syariat.
Ulama memberikan perhatian khusus bagi penghafal Al-Qur’an yang sedang berada dalam kondisi berhalangan. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai hukum dan batasan bagi wanita haid:
Pendapat Mayoritas Ulama Mengenai Larangan Membaca
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an secara lisan. Mereka menyamakan kondisi haid dengan keadaan junub yang mengharuskan seseorang untuk bersuci terlebih dahulu. Hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an dalam pandangan ini hanya membolehkan pembacaan di dalam hati. Namun, aturan ini sering kali memberatkan para santriwati yang memiliki target hafalan harian yang cukup tinggi.
Baca juga: Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Qur’an Menurut 4 Madzhab
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Maliki menawarkan kelonggaran yang sangat membantu.
Keringanan Khusus bagi Pengajar dan Pelajar (Mazhab Maliki)
Mazhab Maliki memberikan pengecualian bagi wanita yang sedang dalam proses belajar atau mengajar Al-Qur’an. Menurut pendapat ini, hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an adalah boleh demi kemaslahatan menjaga hafalan. Para ulama menyadari bahwa masa haid berlangsung cukup lama, bisa mencapai lima belas hari. Jika larangan membaca berlaku secara total, maka hafalan yang sudah Anda perjuangkan berisiko terlupa atau hilang.

Pandangan Ulama Kontemporer
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta banyak ulama kontemporer memperkuat pendapat yang membolehkan murojaah lisan. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil shahih yang secara tegas melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Kebanyakan hadits yang orang gunakan sebagai dasar larangan memiliki derajat dhaif atau lemah menurut ahli hadits.
Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan tata cara murojaah yang benar agar tetap sesuai adab.
Hukum Menggunakan Al-Qur’an Digital
Meskipun Anda boleh membaca secara lisan, Anda tetap tidak boleh menyentuh mushaf fisik secara langsung. Hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an lewat aplikasi ponsel atau tablet menjadi pilihan yang jauh lebih aman. Para ulama bersepakat bahwa layar perangkat digital bukan termasuk kategori mushaf fisik yang wajib Anda sentuh dalam keadaan suci. Karena sifatnya sementara, yang dapat hilang sewaktu-waktu ketika aplikasi tertutup atau hp dimatikan. Menurut website NU Online, membaca Al-Qur’an lewat aplikasi digital tidak dapat dikenai hukum sebagaimana membaca mushaf. Teknologi ini memudahkan setiap Muslimah untuk tetap menjaga interaksi dengan Al-Qur’an setiap saat.
Murojaah Melalui Hafalan Luar Kepala (Bil Ghaib)
Cara paling utama untuk menjalankan hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an adalah dengan membaca hafalan murni. Anda tidak perlu memegang benda apa pun, cukup melantunkan ayat-ayat yang sudah tersimpan di dalam memori otak. Jika Anda menghadirkan niat untuk menjaga amanah hafalan, maka aktivitas ini bernilai pahala yang sangat besar. Jangan biarkan masa haid menghentikan semangat Anda untuk terus mendulang kebaikan dari setiap huruf Al-Qur’an.
Baca juga: Membaca Al-Qur’an bil Ghoib, Rahasia Memperkuat Hafalan
Mengetahui hukum wanita haid murojaah Al-Qur’an memberikan kepastian bagi para pejuang Al-Qur’an di seluruh dunia. Islam adalah agama yang memudahkan setiap hamba untuk terus berada dalam jalur ketaatan kepada Sang Pencipta. Gunakanlah pendapat yang paling kuat agar hafalan Anda tetap mutqin dan terjaga sepanjang waktu.
Ketaatan Anda dalam menjaga hafalan saat kondisi sulit mencerminkan kecintaan yang sangat mendalam kepada kalam Allah.




