Al Muanawiyah – Islam hadir sebagai agama rahmat yang menjaga kemaslahatan manusia. Salah satu kaidah besarnya terangkum dalam hadits Arbain ke-32. Hadits ini menjadi fondasi penting dalam muamalah, sosial, dan kehidupan bermasyarakat. Melalui hadits tersebut, Rasulullah Saw. menegaskan larangan menimbulkan bahaya. Karena itu, memahami hadits Arbain ke-32 menjadi kebutuhan setiap Muslim.
Lafadz Hadits Arbain ke-32 dan Artinya
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] rumaysho.com
Makna Hadits Arbain ke-32
Hadits ini menegaskan dua larangan utama. Pertama, tidak boleh berbuat yang merugikan orang lain. Kedua, tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat. Dengan kata lain, Islam menutup segala pintu kezaliman. Bahkan, kemudaratan kecil tetap harus dihindari.
Para ulama menjadikan hadits Arbain ke-32 sebagai kaidah fikih besar. Kaidah ini digunakan dalam ibadah, muamalah, dan kebijakan sosial. Oleh sebab itu, banyak hukum Islam lahir untuk mencegah kerusakan. Prinsip ini juga menjadi dasar larangan praktik yang merugikan.

Contoh Penerapan Hadits dalam Kehidupan
Dalam muamalah, riba dilarang karena merugikan pihak lemah. Dalam lingkungan, merusak alam termasuk perbuatan mudarat. Bahkan, dalam rumah tangga, ucapan yang melukai hati juga tercakup larangan ini. Dengan demikian, hadits Arbain ke-32 sangat aplikatif.
Baca juga: Pentingnya Adab Sebelum Ilmu di Era Digital
Saat ini, bentuk mudarat semakin beragam. Hoaks, perundungan digital, dan eksploitasi ekonomi sering terjadi. Hadits Arbain ke-32 mengingatkan agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Islam tidak menolak kemajuan, tetapi menolak kerusakan.
Hadits Arbain ke-32 mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seorang Muslim dituntut menjaga diri sekaligus orang lain. Intinya, Islam tidak membenarkan manfaat yang dibangun di atas kerugian pihak lain. Dengan memahami hadits ini, kehidupan akan lebih adil dan harmonis.




