Surat Al Maidah ayat 6 menjadi dasar penting dalam pembahasan fikih thaharah. Ayat ini menjelaskan aturan wudhu, mandi junub, hingga tayamum. Menurut Tafsir Ibn Kathir, ayat ini turun sebagai tuntunan bersuci sebelum shalat. Karena itu, segala ibadah yang mengharuskan kebersihan harus mengikuti aturan ayat ini.
Penjelasan Wudhu Menurut Para Mufassir
Para ulama tafsir menjelaskan perintah wudhu sebagai syarat sah shalat. Dalam Tafsir al-Tabari, disebutkan bahwa membasuh wajah berarti seluruh bagian muka hingga batas rambut. Kemudian tangan dibasuh sampai siku sebagai bentuk penyempurnaan ibadah. Selain itu, kepala harus diusap sebagai simbol kesucian. Terakhir, kaki harus dibasuh hingga mata kaki. Intinya, wudhu harus dilakukan berurutan sesuai sunnah Nabi.

Tafsir al-Qurthubi menambahkan bahwa wudhu bukan hanya kebiasaan ibadah, tetapi juga bentuk penghormatan pada aktivitas shalat. Karena itu, menjaga kesucian membersihkan hati dan jasmani secara bersamaan.
Baca juga: Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi
Mandi Junub Berdasarkan Kitab Tafsir
Mandi junub juga dijelaskan dalam Al Maidah ayat 6. Para mufassir menyebutkan bahwa mandi junub wajib setelah hubungan suami istri atau keluarnya mani. Dalam Tafsir Ibn Kathir, kewajiban mandi junub bertujuan mengembalikan kesucian sebelum menjalankan ibadah. Selain itu, air harus mengenai seluruh tubuh tanpa terkecuali.
Para ulama menekankan bahwa mandi junub berbeda dengan mandi biasa. Sebab itu, niat menjadi pembeda utama. Dengan demikian, mandi junub menjadi bentuk ketaatan yang memiliki nilai tersendiri.
Baca juga: Syarat Wajib Mandi Junub yang Perlu Diketahui
Tayamum Ketika Tidak Ada Air
Ayat tersebut juga mengatur tayamum sebagai alternatif wudhu. Tafsir al-Tabari menjelaskan tayamum sebagai keringanan bagi muslim yang tidak menemukan air. Selain itu, tayamum berlaku ketika penggunaan air membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan dalam situasi darurat.
Menurut Tafsir al-Qurthubi, tayamum harus memakai debu suci dan dilakukan dengan tertib. Pertama, usap wajah. Kemudian, tangan diusap sampai pergelangan. Meskipun ringkas, tayamum tetap menjadi ibadah sah jika memenuhi syarat.
Berdasarkan penjelasan kitab tafsir, Al Maidah ayat 6 memberikan panduan bersuci yang sangat lengkap. Ayat tersebut mengatur wudhu, mandi junub, dan tayamum secara terperinci. Oleh sebab itu, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna.






