Al – Muanawiyah – Shalat adalah kewajiban utama seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Namun, shalat baru dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Memahami syarat sah shalat sangat penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima oleh Allah ﷻ dan tidak sia-sia. Berikut penjelasan detail mengenai syarat-syarat tersebut beserta dalilnya.

1. Suci dari Hadas Besar dan Kecil
Seorang muslim wajib dalam keadaan suci sebelum shalat, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Suci dari hadas kecil dilakukan dengan wudhu, sementara dari hadas besar dengan mandi junub. Hadas besar di sini termasuk haid, istihadzoh, dan nifas. Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).
2. Suci dari Najis pada Badan, Pakaian, dan Tempat
Shalat tidak sah jika terdapat najis pada pakaian, tubuh, atau tempat shalat. Hal ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatsir: 4).
3. Menutup Aurat
Menutup aurat merupakan syarat utama shalat. Bagi laki-laki, auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar (penutup aurat).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Baca juga: Surat Al Adiyat: Penjelasan, Asbabun Nuzul dan Tafsirnya
4. Masuk Waktu Shalat
Setiap shalat memiliki waktu tertentu, dan shalat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya. Dalilnya terdapat dalam firman Allah ﷻ:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).
5. Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat, yaitu Ka’bah di Makkah, merupakan syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan. Allah ﷻ berfirman:
“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144).
6. Beragama Islam, Berakal, dan Baligh
Shalat hanya diwajibkan bagi muslim yang berakal sehat dan sudah baligh. Anak kecil diajarkan shalat sebagai pendidikan, namun kewajiban sebenarnya berlaku ketika sudah baligh. Nabi ﷺ bersabda:
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai ia baligh, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sembuh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Mengetahui dan memenuhi syarat sah shalat adalah hal penting agar ibadah seorang muslim diterima. Mulai dari menjaga kesucian, menutup aurat, memastikan waktu shalat, hingga menghadap kiblat, semua itu menjadi pondasi sahnya shalat. Dengan memahami syarat-syarat ini, kita bisa melaksanakan shalat dengan benar sesuai tuntunan syariat.