Pembagian harta peninggalan sering kali memicu persoalan sensitif jika keluarga tidak menyelesaikannya dengan landasan hukum yang kokoh. Dalam agama Islam, ilmu faraid mengatur aturan mengenai harta benda ini secara sangat rinci. Memahami cara membagi warisan dalam Islam bukan sekadar urusan memindah hak milik, melainkan langkah nyata dalam menjalankan syariat Allah demi menjaga kerukunan antaranggota keluarga.
Al-Qur’an mencantumkan dasar hukum waris secara eksplisit, terutama dalam Surah An-Nisa. Saat keluarga mengikuti panduan ini secara disiplin, mereka dapat menghindari perselisihan yang berpotensi memutus tali silaturahmi.
Syarat dan Rukun Sebelum Memulai Pembagian Waris
Sebelum melangkah pada teknis cara membagi warisan dalam Islam, Anda perlu memastikan tiga rukun waris telah terpenuhi. Rukun tersebut mencakup adanya pewaris yang telah wafat, ahli waris yang masih hidup, serta harta warisan yang jelas status kepemilikannya.
Selain itu, ahli waris memiliki kewajiban untuk tidak langsung membagi harta tersebut. Mereka harus menyelesaikan pengurusan jenazah, melunasi utang-hutang almarhum, serta menunaikan wasiat yang nilainya maksimal sepertiga dari total harta. Setelah urusan tersebut tuntas, barulah penghitungan bagian masing-masing anggota keluarga dapat dimulai.

Mengidentifikasi Ahli Waris yang Berhak
Langkah penting berikutnya adalah menentukan siapa saja yang masuk dalam daftar penerima. Islam mengelompokkan ahli waris ke dalam beberapa kategori, seperti ashabul furud yang memiliki bagian pasti dan ashabah yang menerima sisa harta setelah semua bagian pasti terpenuhi.
Ayah, ibu, suami atau istri, serta anak kandung merupakan ahli waris utama yang haknya tidak pernah gugur. Dalam banyak kasus, keberadaan anak laki-laki akan bertindak sebagai penghalang bagi kerabat yang lebih jauh agar harta tetap mengalir di lingkungan keluarga inti.
Menghitung Besaran Bagian Berdasarkan Ketentuan Faraid
Cara membagi warisan dalam Islam menerapkan persentase yang sudah baku sesuai kondisi keluarga yang ditinggalkan. Beberapa ketentuan dasarnya antara lain sebagai berikut
-
Anak Laki-laki dan Perempuan Anak laki-laki mengambil bagian dua kali lipat lebih besar daripada anak perempuan.
-
Suami atau Istri Suami menerima setengah harta jika tidak ada anak atau seperempat jika ada anak. Sementara itu, istri mendapatkan seperempat jika tidak ada anak atau seperdelapan jika almarhum memiliki anak.
-
Orang Tua Ayah dan ibu masing-masing mengantongi seperenam bagian jika pewaris meninggalkan anak.
Setiap anggota keluarga harus melakukan penghitungan ini secara teliti agar tidak ada hak yang terabaikan. Melibatkan ahli agama atau konsultan hukum Islam sangat membantu untuk menjamin akurasi angka dalam pembagian harta tersebut.
Baca juga: Fiqh Muamalah Kontemporer Transaksi Digital dan E-Commerce
Mewujudkan Keberkahan Melalui Ketaatan Syariat
Menerapkan cara membagi warisan dalam Islam secara konsekuen akan menghadirkan ketenangan batin bagi seluruh keluarga. Harta yang mengalir sesuai aturan Allah akan menjadi sumber keberkahan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para ahli waris. Sebaliknya, mengabaikan aturan syariat dalam urusan waris hanya akan mengundang konflik berkepanjangan.
Mari kita jadikan pemahaman hukum faraid ini sebagai fondasi untuk membangun keluarga yang taat dan harmonis. Dengan mengutamakan aturan agama di atas kepentingan pribadi, kita telah menjaga amanah sekaligus menjalankan perintah Allah SWT dengan sebaik-baiknya.




