Hadits Arbain Ke-22: Shalat, Puasa, dan Menjauhi yang Haram

Hadits Arbain Ke-22: Shalat, Puasa, dan Menjauhi yang Haram

Hadits Arbain ke-22 menjelaskan amalan yang dapat mengantarkan seorang Muslim menuju surga. Dalam hadits ini, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kewajiban dalam Islam. Ia kemudian berkomitmen untuk menjalankan kewajiban tersebut dan meninggalkan perkara yang Allah haramkan.

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim perlu membangun ketaatan dari perkara yang paling mendasar. Ia tidak cukup hanya memperbanyak amalan sunnah, tetapi juga harus menjaga kewajiban dan menjauhi larangan Allah. Karena itu, hadits ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam memahami dasar-dasar kehidupan seorang Muslim.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلَالَ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: «نَعَمْ». قَالَ: وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا.

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Ia berkata, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku melaksanakan shalat wajib, berpuasa Ramadan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah sedikit pun dari itu, apakah aku akan masuk surga?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Laki-laki itu berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menambah sedikit pun dari itu.’” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan jawaban Rasulullah ﷺ terhadap pertanyaan seorang sahabat mengenai jalan menuju surga. Pembahasannya terlihat sederhana, tetapi kandungannya sangat luas.

1. Menjaga Shalat Wajib

Hal pertama yang disebutkan dalam hadits Arbain ke-22 adalah melaksanakan shalat wajib. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa shalat lima waktu termasuk kewajiban utama seorang Muslim. Karena itu, seorang Muslim perlu memberikan perhatian besar terhadap shalat, mulai dari waktunya hingga pelaksanaannya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nisa: 103)

Ayat tersebut menegaskan bahwa shalat memiliki waktu yang telah Allah tentukan. Jadi, seorang Muslim tidak boleh menjadikan kesibukan sebagai alasan untuk meninggalkan shalat wajib. Dengan demikian, menjaga shalat menjadi langkah utama dalam membangun kehidupan yang taat kepada Allah.

2. Menjalankan Puasa Ramadan

Selain shalat, hadits ini menyebutkan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan. Puasa tidak hanya mengajarkan seseorang untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih pengendalian diri. Melalui ibadah tersebut, seorang Muslim belajar meningkatkan ketakwaannya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat tersebut menjelaskan tujuan utama puasa, yaitu membentuk ketakwaan. Karena itu, seorang Muslim tidak seharusnya memandang Ramadan hanya sebagai perubahan pola makan. Lebih jauh, Ramadan menjadi kesempatan untuk melatih hati dan perilaku agar semakin dekat dengan Allah.

Baca juga: Tips Produktif bagi Muslim agar Hari Lebih Bermakna

3. Menghalalkan Apa yang Allah Halalkan

Laki-laki dalam hadits tersebut mengatakan, “Aku menghalalkan yang halal.” Pernyataan ini menunjukkan sikap menerima perkara yang Allah izinkan dan tidak menganggap sesuatu yang halal sebagai perkara yang terlarang tanpa dasar syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
(QS. Al-Baqarah: 168)

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim perlu mempelajari batas antara halal dan haram. Pengetahuan tersebut membantu seseorang memilih makanan, pekerjaan, transaksi, dan berbagai aktivitas dengan lebih hati-hati. Oleh sebab itu, memahami perkara halal menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah.

4. Meninggalkan Perkara yang Haram

Selanjutnya, laki-laki tersebut mengatakan bahwa ia akan “mengharamkan yang haram”. Maksudnya, ia berkomitmen meninggalkan perkara yang memang Allah dan Rasul-Nya tetapkan sebagai sesuatu yang haram.

Allah Ta’ala berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini memberikan peringatan agar seorang Muslim tidak sekadar menghindari perbuatan haram, tetapi juga menjauhi jalan yang dapat menyeretnya menuju keharaman. Dengan kata lain, menjaga diri dari dosa membutuhkan kehati-hatian dalam memilih lingkungan, kebiasaan, dan aktivitas.

gambar pria memegang kartu kredit dan gadget ilustrasi contoh perkara haram dalam hadits arbain ke-22
Kartu kredit merupakan salah satu contoh perkara haram yang umum di masyarakat (foto: freepik.com)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Apa yang aku larang kepada kalian, maka jauhilah. Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut semakin menguatkan pentingnya meninggalkan larangan Rasulullah ﷺ. Seorang Muslim perlu menunjukkan ketaatan bukan hanya dengan mengerjakan perintah, tetapi juga dengan menjauhi perkara yang dilarang.

5. Kewajiban Menjadi Prioritas

Hadits Arbain ke-22 tidak berarti seorang Muslim hanya boleh mengerjakan shalat wajib dan puasa Ramadan. Amalan sunnah tetap memiliki keutamaan yang besar. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perjalanan seorang hamba menuju surga.

Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:

“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya.”
(HR. Bukhari)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan wajib memiliki kedudukan utama. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya memperbaiki kewajibannya terlebih dahulu sebelum terlalu sibuk mengejar berbagai amalan tambahan.

Misalnya, seseorang perlu memastikan shalat lima waktunya terjaga sebelum memperbanyak amalan sunnah. Setelah kewajiban semakin kuat, ia dapat menambahkan berbagai ibadah sunnah sesuai kemampuan. Dengan urutan tersebut, seorang Muslim dapat membangun ibadah secara lebih kokoh.

6. Jalan Menuju Surga Tidak Harus Rumit

Pertanyaan sahabat dalam hadits ini menunjukkan keinginan untuk mengetahui amalan yang dapat mengantarkannya ke surga. Rasulullah ﷺ kemudian memberikan jawaban yang sederhana dan jelas. Ia perlu menjalankan kewajiban dan meninggalkan perkara yang haram.

Namun, kesederhanaan bukan berarti perkara tersebut mudah dilakukan tanpa perjuangan. Menjaga shalat membutuhkan disiplin, menjalankan puasa membutuhkan kesabaran, sedangkan meninggalkan dosa membutuhkan pengendalian diri. Karena itu, seorang Muslim perlu membangun kebiasaan tersebut secara konsisten.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

“Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.”
(QS. Al-‘Ankabut: 69)

Ayat tersebut memberikan motivasi bahwa kesungguhan dalam menaati Allah memiliki nilai besar. Oleh karena itu, jangan merasa kecil terhadap usaha memperbaiki satu kewajiban. Kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi bagian dari perjalanan panjang menuju ketaatan.

Baca juga: Hadits Arbain Ke-21: Beriman kepada Allah dan Istiqamah

7. Tidak Berarti Meninggalkan Amalan Sunnah

Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika memahami hadits Arbain ke-22. Pernyataan sahabat bahwa ia tidak akan menambah amalan tersebut bukan berarti Rasulullah ﷺ melarang umatnya mengerjakan ibadah sunnah.

Justru, Rasulullah ﷺ banyak mengajarkan berbagai amalan sunnah yang memiliki keutamaan. Shalat sunnah, sedekah, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan berbagai amal kebaikan lainnya dapat menjadi sarana seorang Muslim mendekatkan diri kepada Allah.

Karena itu, hadits ini sebaiknya dipahami sebagai penjelasan tentang kecukupan kewajiban dan meninggalkan keharaman sebagai jalan keselamatan. Setelah itu, seorang Muslim dapat memperbanyak amal sunnah sebagai bentuk kecintaan dan usaha mendekatkan diri kepada Allah.

Pelajaran dari Hadits Arbain Ke-22

Dari hadits Arbain ke-22, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting. Pertama, seorang Muslim wajib menjaga shalat lima waktu dan menjalankan puasa Ramadan. Kedua, ia harus menerima perkara yang Allah halalkan serta meninggalkan perkara yang Allah haramkan.

Selanjutnya, hadits ini mengajarkan pentingnya menempatkan kewajiban sebagai prioritas. Seorang Muslim tidak seharusnya mengejar banyak amalan sunnah sementara kewajiban masih sering ia tinggalkan.

Pada akhirnya, jalan menuju surga membutuhkan ketaatan yang nyata. Jalankan kewajiban, tinggalkan perkara haram, lalu sempurnakan amalan tersebut dengan berbagai amal kebaikan. Dengan prinsip tersebut, seorang Muslim dapat menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Keutamaan Memelihara Anak Yatim dalam Islam

Keutamaan Memelihara Anak Yatim dalam Islam

Keutamaan memelihara anak yatim begitu besar dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan menjanjikan kedudukan yang sangat dekat dengan beliau di surga bagi orang yang menanggung dan mengasuh anak yatim. Karena itu, memelihara anak yatim bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga amal yang memiliki nilai ibadah besar.

Islam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim karena mereka kehilangan ayah sebelum mencapai usia dewasa. Kondisi tersebut dapat membuat seorang anak membutuhkan dukungan lebih, baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dalam mendapatkan pendidikan dan kasih sayang. Oleh sebab itu, membantu mereka menjadi salah satu bentuk kepedulian yang sangat dianjurkan.

Apa yang Dimaksud dengan Anak Yatim?

Sebelum memahami keutamaan memelihara anak yatim, kita perlu mengetahui siapa yang disebut yatim. Dalam penjelasan yang dikutip Almanhaj, anak yatim adalah anak yang kehilangan ayah sebelum mencapai usia dewasa.

Dengan pengertian tersebut, perhatian kepada anak yatim tidak hanya berkaitan dengan pemberian makanan atau bantuan sesekali. Mereka juga membutuhkan pendampingan agar dapat tumbuh dan memperoleh pendidikan yang baik. Dengan demikian, memelihara anak yatim mencakup perhatian yang lebih luas terhadap kehidupan dan masa depan mereka.

1. Mendapat Kedudukan Dekat dengan Rasulullah di Surga

Salah satu keutamaan memelihara anak yatim terdapat dalam sabda Rasulullah SAW:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”

Kemudian Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau serta sedikit merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari no. 4998 dan 5659).

Hadits tersebut menunjukkan besarnya pahala bagi orang yang menanggung anak yatim. Bahkan, Rasulullah SAW menggambarkan kedekatan kedudukan orang tersebut dengan beliau di surga melalui isyarat dua jari.

jari menunjukkan angka dua ilustrasi keutamaan memelihara anak yatim
Ilustrasi keutamaan memelihara anak yatim dalam hadits (foto: freepik.com)

Janji tersebut tentu menjadi motivasi besar bagi seorang Muslim untuk memperhatikan kehidupan anak yatim. Bukan hanya karena ingin memperoleh pahala, tetapi juga karena ia berusaha mengikuti akhlak kasih sayang yang Rasulullah SAW ajarkan.

2. Memenuhi Kebutuhan Hidup Anak Yatim

Lantas, apa yang dimaksud dengan menanggung atau memelihara anak yatim?

Memelihara anak yatim berarti memperhatikan kebutuhan hidupnya. Hal tersebut dapat mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pengasuhan, hingga pendidikan Islam yang baik.

Karena itu, menyantuni anak yatim tidak selalu berarti membawa mereka tinggal di rumah kita. Seseorang juga dapat membantu kebutuhan mereka melalui nafkah, pendidikan, beasiswa, makanan, atau bentuk bantuan lain yang bermanfaat. Yang terpenting, bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat dan tidak merendahkan anak yang menerimanya. Dengan cara seperti ini, kepedulian kepada anak yatim dapat menjaga kehormatan sekaligus membantu mereka tumbuh dengan lebih baik.

Baca juga: Amalan Penghuni Surga dalam Surat Al Balad

3. Bisa Dilakukan kepada Kerabat maupun Orang Lain

Menariknya, keutamaan tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang memelihara anak yatim yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Orang yang membantu anak yatim di luar keluarganya juga memperoleh keutamaan tersebut.

Artinya, kesempatan untuk berbuat baik kepada anak yatim terbuka luas. Seseorang dapat memperhatikan keponakan yang kehilangan ayah, membantu anak yatim di lingkungan sekitar, atau mendukung lembaga yang memiliki program pengasuhan dan pendidikan anak yatim. Namun, bantuan sebaiknya tetap mengikuti ketentuan syariat. Jika seseorang mengelola harta anak yatim, misalnya, ia harus menjaga amanah dan tidak menggunakan harta tersebut secara sembarangan.

4. Memberikan Pendidikan yang Baik

Selain kebutuhan materi, anak yatim juga membutuhkan pendidikan. Mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan.

Dalam penjelasan mengenai makna menanggung anak yatim, Almanhaj memasukkan pengasuhan dan pendidikan Islam sebagai bagian dari perhatian terhadap kebutuhan anak yatim. Oleh karena itu, membantu biaya pendidikan dapat menjadi salah satu bentuk nyata menyantuni anak yatim. Memberikan buku, perlengkapan sekolah, biaya pendidikan, atau mendukung program pendidikan mereka dapat memberikan manfaat yang panjang.

Lebih jauh lagi, pendidikan membantu anak yatim membangun kemandirian. Dengan bekal ilmu dan keterampilan, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk menjalani kehidupan dengan baik ketika dewasa.

5. Memelihara Anak Yatim Harus Tetap Memperhatikan Syariat

Besarnya keutamaan memelihara anak yatim tidak berarti seseorang boleh mengabaikan aturan agama. Islam tetap mengatur hubungan antara anak asuh dan keluarga yang mengasuhnya.

Salah satunya berkaitan dengan nasab. Al-Qur’an memerintahkan agar anak tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya ketika nasab tersebut diketahui.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al-Ahzab: 5).

Selain itu, anak asuh tidak otomatis menjadi ahli waris seperti anak kandung. Ia juga tidak otomatis menjadi mahram bagi keluarga yang mengasuhnya. Karena itu, orang yang ingin memelihara anak yatim perlu memahami aturan syariat agar niat baiknya tetap berjalan sesuai tuntunan Islam.

Meneladani Kepedulian kepada Anak Yatim

Pada akhirnya, keutamaan memelihara anak yatim menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap anak yang kehilangan ayah. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira berupa kedekatan di surga bagi orang yang menanggung dan memperhatikan kehidupan mereka.

Memelihara anak yatim juga memiliki makna yang luas. Kita dapat membantu kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lain sesuai kemampuan. Dengan demikian, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam menjaga kehidupan anak yatim.

Tidak semua orang mampu mengasuh anak yatim secara langsung. Namun, setiap orang dapat berkontribusi sesuai kemampuannya. Ada yang memberikan nafkah, mendukung pendidikan, membantu kebutuhan sehari-hari, atau menyediakan perhatian dan kasih sayang.

Semoga kepedulian tersebut tidak hanya menjadi bentuk bantuan sesaat, tetapi juga menjadi jalan untuk membantu anak yatim tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, berilmu, dan bermanfaat bagi sesama.

Hukum Mengupload Foto di Media Sosial Menurut Islam

Hukum Mengupload Foto di Media Sosial Menurut Islam

Hukum mengupload foto di media sosial sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Saat ini, banyak orang membagikan foto kegiatan sehari-hari melalui Instagram, WhatsApp, TikTok, Facebook, dan berbagai platform lainnya. Lantas, apakah Islam melarang seorang muslim mengunggah foto ke media sosial?

Pada dasarnya, Islam tidak menetapkan bahwa setiap foto yang seseorang unggah pasti haram. Hukum mengupload foto dapat berbeda sesuai dengan objek foto, kondisi, tujuan, serta dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, seorang muslim perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membagikan foto di internet.

Hukum Mengupload Foto dalam Islam

Tidak semua hukum mengupload foto memiliki ketentuan yang sama. Foto pemandangan, makanan, kegiatan pendidikan, atau dokumentasi acara pada dasarnya berbeda dengan foto yang menampilkan aurat atau mengandung unsur yang dilarang syariat. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan. Prinsip ini juga perlu diperhatikan ketika seseorang membagikan foto di ruang publik digital.

gambar postingan media sosial ilustrasi hukum mengupload foto
Mengupload foto di media sosial memiliki beberapa pandangan hukum dalam Islam (foto: freepik.com)

Bagaimana Jika Foto Menampilkan Aurat?

Salah satu hal penting dalam menentukan hukum mengupload foto adalah pakaian dan aurat yang terlihat dalam foto. Jika seseorang mengunggah foto yang memperlihatkan aurat kepada orang yang tidak berhak melihatnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan syariat. Terlebih jika foto tersebut dapat dilihat oleh banyak orang yang bukan mahram. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

Karena itu, seseorang perlu memastikan foto yang ia unggah tetap memenuhi ketentuan menutup aurat.

Baca juga: Hadits Arbain Ke-20: Keutamaan Sifat Malu dalam Islam

Perhatikan Niat Saat Mengupload Foto

Selain pakaian, seseorang juga perlu memperhatikan niat mengupload foto. Satu foto yang sama dapat memiliki tujuan berbeda. Seseorang mungkin mengunggah foto untuk dokumentasi kegiatan sekolah, membagikan informasi, atau menunjukkan sebuah karya. Ada pula orang yang mengunggah foto dengan tujuan mendapatkan pujian atau menarik perhatian secara berlebihan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga niat dalam setiap amal. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, sebelum mengunggah foto, seorang muslim dapat bertanya kepada dirinya sendiri: apa tujuan saya membagikan foto ini?

Hindari Foto yang Mengundang Fitnah

Media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas. Foto yang seseorang unggah hari ini dapat tersimpan, disalin, dan dibagikan kembali oleh orang lain. Karena itu, pertimbangkan pula dampak sebuah foto. Hindari mengunggah foto yang dapat mengundang fitnah, memperlihatkan kemaksiatan, merendahkan orang lain, atau menimbulkan prasangka buruk.

Prinsip ini penting terutama bagi anak muda. Foto yang terlihat biasa bagi seseorang belum tentu memberikan dampak yang sama ketika tersebar di ruang digital. Selain itu, untuk wanita perlu memperhatikan pengunggahan foto agar tidak menimbulkan pandangan syahwat bagi yang melihatnya.

Apakah Mengupload Foto untuk Pamer Termasuk Riya?

Pertanyaan lain yang sering muncul berkaitan dengan hukum mengupload foto adalah bagaimana jika seseorang mengunggah foto untuk mendapatkan pujian. Riya berkaitan dengan keinginan melakukan amal agar mendapatkan perhatian atau pujian manusia. Karena itu, seseorang perlu berhati-hati ketika membagikan foto yang berkaitan dengan ibadah atau kebaikan.

Namun, tidak setiap unggahan otomatis menunjukkan riya. Penilaian terhadap niat seseorang bukan perkara yang dapat terlihat dari unggahannya saja. Yang perlu dilakukan adalah introspeksi. Jika seseorang merasa mulai mengejar pujian manusia, ia perlu memperbaiki niat dan mengingat bahwa penilaian Allah lebih penting daripada penilaian manusia.

Baca juga: Cara Mencegah Sombong di Internet Agar Terhindar dari Riya’

Bijak Sebelum Mengunggah Foto

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, hukum mengupload foto dapat berbeda sesuai isi dan tujuan unggahan. Foto yang tidak mengandung unsur terlarang tidak otomatis menjadi haram hanya karena seseorang membagikannya di media sosial. Sebaliknya, seseorang perlu berhati-hati jika foto tersebut menampilkan aurat, mengandung unsur tabarruj, membuka aib, merendahkan orang lain, atau menimbulkan fitnah.

Sebelum menekan tombol unggah, biasakan melakukan beberapa pertimbangan sederhana: apa yang terlihat, siapa yang dapat melihatnya, apa tujuan mengunggahnya, dan apa dampaknya setelah foto tersebut tersebar? Dengan sikap tersebut, media sosial dapat menjadi sarana berbagi informasi dan kebaikan tanpa mengabaikan adab Islam.

Membaca Mushaf Saat Shalat, Bolehkah? Ini Penjelasan MUI

Membaca Mushaf Saat Shalat, Bolehkah? Ini Penjelasan MUI

Membaca mushaf saat shalat menjadi salah satu persoalan fiqih yang sering ditanyakan umat Islam. Sebagian orang ingin membaca surah yang belum mereka hafal ketika shalat. Lalu, apakah tindakan tersebut membuat shalat tidak sah?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab persoalan ini melalui Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Sholat. Fatwa tersebut menyatakan bahwa melihat Al-Qur’an ketika shalat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan shalat.

Hukum Membaca Mushaf Saat Shalat

MUI memperbolehkannya selama seseorang tetap menjaga kekhusyukan. Artinya, seseorang tetap dapat melaksanakan shalat dengan membaca ayat langsung dari mushaf. MUI mendasarkan fatwa tersebut pada hadis dan pendapat ulama. Salah satunya hadis tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diimami oleh budaknya, Dzakwan. Dzakwan mengimami Aisyah dengan membaca Al-Qur’an dari mushaf.

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Hadis tersebut tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan hadis tersebut dalam Fath al-Bari sebagai salah satu dalil kebolehan melihat mushaf ketika shalat.

tangan memegang quran ilsutrasi memegang mushaf saat shalat
Ilustrasi hukum memegang mushaf saat shalat (foto: freepik.com)

Pendapat Imam Nawawi

Imam Nawawi juga membahas persoalan membaca mushaf saat shalat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Beliau menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf tidak membatalkan shalat, baik seseorang sudah hafal Al-Qur’an maupun belum.

Beliau berkata:

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ

Artinya, “Apabila seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, shalatnya tidak batal.”

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa seseorang tetap dapat membalik halaman mushaf sesekali ketika shalat tanpa membatalkan shalatnya.

Baca juga: Hukum Ghibah di Media Sosial: Dosanya Lebih Kecil?

Tetap Jaga Kekhusyukan

Meski membaca mushaf saat shalat boleh, seseorang tetap perlu memperhatikan gerakannya. Jangan sampai terlalu sering mencari halaman, mengatur posisi mushaf, atau melakukan gerakan yang tidak diperlukan. Sebaiknya, persiapkan  Al-Qur’an sebelum shalat dan letakkan pada posisi yang mudah dibaca. Cara ini membantu mengurangi gerakan sekaligus menjaga konsentrasi.

Bagi orang yang belum hafal surah tertentu, Al Qur’an dapat membantu mereka membaca ayat dengan lebih lancar. Namun, orang yang sudah menghafalnya dapat membaca tanpa mushaf agar lebih mudah menjaga fokus.

Jadi, membaca mushaf saat shalat hukumnya boleh dan shalat tetap sah. Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 memberikan kebolehan tersebut dengan syarat aktivitas membaca mushaf tidak mengganggu kekhusyukan shalat. Karena itu, umat Islam perlu memahami persoalan ini berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Jangan sampai perbedaan praktik dalam masalah fiqih membuat kita mudah menyalahkan orang lain.

Hukum Ghibah di Media Sosial: Dosanya Lebih Kecil?

Hukum Ghibah di Media Sosial: Dosanya Lebih Kecil?

Kemajuan teknologi digital memudahkan manusia untuk saling terhubung. Sayangnya, kemudahan ini juga mempermudah seseorang untuk berbuat dosa. Salah satu kebiasaan buruk yang sering dianggap sepele adalah membicarakan keburukan orang lain melalui unggahan, status, atau kolom komentar. Lantas, bagaimana hukum ghibah di media sosial menurut Islam?

Secara syariat, hukum menggunjing orang lain di internet adalah haram dan tergolong sebagai dosa besar. Membicarakan aib seseorang melalui teks atau video tetap bernilai dosa yang sama dengan ghibah secara lisan.

Dosa Ghibah di Media Sosial Sama Saja dengan Dunia Nyata

Banyak orang merasa aman ketika menuliskan keburukan orang lain di balik layar ponsel. Mereka menganggap interaksi di ruang maya berbeda dengan komunikasi langsung di dunia nyata. Padahal, syariat Islam menegaskan bahwa seluruh perbuatan manusia akan dicatat secara sempurna.

Malaikat pencatat amal tidak membedakan antara lisan yang diucapkan maupun jemari yang diketik di atas layar. Setiap komentar negatif, unggahan gosip, atau pesan singkat yang mengumbar aib orang lain tetap menjadi amalan buruk. Seluruh ketikan tersebut akan kita pertanggungjawabkan secara penuh di hadapan Allah SWT kelak.

Baca juga: Adab Berkomentar di Media Sosial: Berkata Baik atau Diam

Mengapa Mudharat Ghibah di Media Sosial Bisa Lebih Besar?

Meskipun hukum dasarnya sama, hukum ghibah di media sosial memiliki tingkat mudharat yang bisa jauh lebih berbahaya ketimbang di dunia nyata. Beberapa alasan utamanya meliputi:

  • Transfer Informasi Sangat Cepat dan Mudah: Di dunia nyata, ghibah membutuhkan waktu dan ruang untuk bertemu. Di media sosial, menyebarkan aib seseorang hanya butuh hitungan detik. Cukup satu kali tap atau share, informasi buruk langsung terkirim ke berbagai platform.

  • Jangkauan Penyebaran Tanpa Batas: Ghibah lisan biasanya hanya terdengar oleh beberapa orang di dalam satu ruangan. Sebaliknya, ghibah di media sosial dapat dibaca oleh ribuan hingga jutaan orang secara luas dan cepat.

  • Jejak Digital yang Sulit Dihapus: Ucapan lisan akan hilang seiring waktu. Namun, tulisan, foto, atau video di internet tersimpan lama sebagai jejak digital. Selama konten ghibah tersebut masih dapat terlihat orang lain, dosa jariyah akan terus mengalir kepada pembuatnya.

  • Seseorang Cenderung Lebih Mudah Melakukannya: Berada di balik akun media sosial sering kali membuat seseorang kehilangan rasa takut dan rasa malu. Kondisi ini membuat netizen begitu gampang mengetik celaan tanpa berpikir panjang.

gambar postingan media sosial ilustrasi hukum ghibah di media sosial
Ilustrasi mengomentari postingan di media sosial (foto: freepik.com)

Dalil Larangan Ghibah dalam Al-Qur’an dan Hadits

Allah SWT melarang keras perilaku ghibah dan menggambarkannya dengan perumpamaan yang sangat menjijikkan dalam Al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَّعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Rasulullah SAW juga menjelaskan batasan ghibah agar umatnya tidak keliru. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah ghibah itu?” Beliau menjawab, “Engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak ia sukai.” Ada yang bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang ada pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang engkau katakan itu memang ada padanya, maka engkau telah melakukan ghibah terhadapnya. Dan jika apa yang engkau katakan itu tidak ada padanya, maka engkau telah berbuat buhtan (dusta/fitnah) terhadapnya.” (HR. Muslim, no. 2589)

Baca juga: Hikmah Perintah Dakwah Terang-Terangan dalam QS Al Hijr 94

Selain itu, Rasulullah SAW memperingatkan ancaman siksa bagi pelaku ghibah melalui riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ

“Ketika aku diangkat ke langit (isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri. Maka aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatan mereka.'” (HR. Abu Dawud, no. 4878)

Memahami hukum ghibah di media sosial membuat kita lebih waspada saat menggunakan ponsel. Dosa ghibah digital tidak boleh kita sepelekan karena pencatatan amal terus berjalan. Menahan diri dari mengetik atau membagikan aib orang lain merupakan benteng terbaik untuk menjaga keimanan kita.

Tahajud Tetapi Tidak Shalat Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Tahajud Tetapi Tidak Shalat Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Banyak muslim bersemangat mengejar keutamaan malam dengan mendirikan shalat Tahajud. Namun, pernahkah Anda mengalami situasi di mana Anda ketiduran hingga melewatkan shalat Subuh setelah beribadah malam?

Fenomena tahajud tetapi tidak Shalat Subuh menjadi kegelisahan tersendiri. Meskipun shalat malam memiliki keutamaan yang sangat besar, kita perlu memahami prioritas hukum dalam Islam agar tidak keliru dalam beribadah.

Baca juga: Tidak Shalat Karena Ketiduran, Apa yang Harus Dilakukan?

Amalan Wajib Lebih Utama daripada Amalan Sunnah

Dalam fiqih Islam, aturan mengenai prioritas ibadah sangatlah jelas. Shalat Subuh berhukum fardhu ‘ain (wajib), sedangkan shalat Tahajud berhukum sunnah muakkad. Meskipun shalat Tahajud menyimpan keutamaan luar biasa, kedudukannya tidak bisa menggantikan shalat Subuh. Allah SWT lebih menyukai hamba-Nya yang menunaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum menambahnya dengan amalan sunnah.

Rasulullah SAW menyampaikan hadis qudsi dari Allah Ta’ala, dilansir dari laman rumaysho.com:

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya…” (HR. Bukhari, no. 2506).

Hadis di atas menegaskan bahwa amalan yang paling Allah cintai adalah amalan wajib. Setelah kewajiban terpenuhi, barulah amalan sunnah menyempurnakan dan memperdekat hubungan hamba dengan Sang Pencipta.

gambar pria rukuk shalat dalam hikmah qiyamul lail
Ilustrasi qiyamul lail (foto: Gemini AI)

Melalaikan shalat Subuh demi mengejar shalat Tahajud merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami skala prioritas ibadah. Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan nasihat yang sangat mendalam terkait hal ini:

مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ

Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11: 343).

Seseorang yang sibuk menjalankan ibadah sunnah hingga meninggalkan ibadah wajib justru berada dalam kerugian. Oleh karena itu, memastikan shalat Subuh terlaksana tepat waktu harus menjadi prioritas utama.

Baca juga: Hikmah Qiyamul Lail dan Kisah Inspiratif Abu Iqal

Tips Agar Bisa Tahajud Tanpa Kesiangan Shalat Subuh

Agar Anda tetap bisa meraih pahala shalat malam tanpa mengorbankan shalat Subuh, berikut beberapa strategi praktis yang bisa Anda terapkan:

  • Bangun 30–40 Menit Sebelum Subuh: Atur alarm mendekati waktu Subuh. Durasi ini cukup untuk menunaikan shalat Tahajud beberapa rakaat dan Witir tanpa membuat fisik terlalu lelah.

  • Hindari Tidur Kembali Sebelum Subuh: Setelah menunaikan shalat Tahajud, isi waktu dengan istighfar, membaca Al-Qur’an, atau berdoa hingga adzan Subuh berkumandang.

  • Lakukan Qiyamul Lail Sebelum Tidur: Jika Anda khawatir tidak bisa bangun tengah malam atau takut kesiangan Subuh, kerjakan shalat malam (seperti shalat Witir atau shalat sunnah mutlak) sebelum tidur. Walaupun secara istilah belum disebut Tahajud karena dilakukan sebelum tidur, amalan ini tetap bernilai qiyamul lail dan lebih aman dari risiko terlambat Subuh.

  • Tidur Lebih Awal: Kurangi aktivitas yang tidak perlu di malam hari agar kebutuhan istirahat tubuh tetap terpenuhi.

Menjalankan shalat Tahajud adalah kebiasaan mulia para shalihin. Namun, jangan sampai semangat mengejar amalan sunnah justru membuat kita melalaikan kewajiban utama. Harapannya, artikel ini dapat memberikan pencerahan kepada para Muslim yang masih gelisah terkait bab tahajud tetapi tidak Shalat Subuh. Wallahu a’lam bisshawab.

Kisah Umar dan Penjual Susu Teladan Bersikap Jujur

Kisah Umar dan Penjual Susu Teladan Bersikap Jujur

Membaca lembaran sejarah peradaban Islam selalu berhasil memberikan suntikan moral dan inspirasi bagi kehidupan kita sehari-hari. Salah satu figur pemimpin yang paling populer karena keadilan dan kedekatannya dengan rakyat adalah Umar bin Khattab. Khalifah kedua ini memiliki kebiasaan mulia untuk berkeliling wilayah kekuasaannya secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Aktivitas ronda malam ini beliau lakukan demi memastikan tidak ada satu pun rakyatnya yang kelaparan. Hingga pada suatu malam, sang khalifah menghentikan langkahnya di dekat sebuah rumah. Momen pemberhentian inilah yang kemudian mengawali lahirnya kisah Umar dan penjual susu yang sangat legendaris hingga saat ini.

Baca juga: Kepemimpinan Umar Bin Khattab dalam Administrasi dan Militer

Kisah Umar dan Penjual Susu yang Jujur

Dari dalam rumah tersebut, Umar mendengar percakapan serius antara seorang ibu tua dengan anak gadisnya. Sang ibu memaksa putrinya untuk mencampur susu dagangan mereka dengan air agar volume jualan mereka bertambah. Ibu tersebut berargumen bahwa tindakan curang itu perlu mereka lakukan demi menutupi kebutuhan ekonomi keluarga yang menghimpit. Beliau juga meyakinkan putrinya bahwa Khalifah Umar tidak akan pernah mengetahui kecurangan yang mereka lakukan di malam gelap.

gambar susu putih dalam botol ilustrasi kisah Umar dan penjual susu
Kisah Umar dan penjual susu yang memberikan teladan kejujuran dalam berdagang (foto: freepik.com)

Namun, gadis penjual susu yang salehah tersebut dengan tegas menolak perintah ibunya untuk berbuat culas. Gadis itu menjawab dengan santun bahwa meskipun Umar tidak melihat, namun Tuhannya Umar pasti melihat segala perbuatan mereka. Beliau memilih untuk tetap menjaga integritas dirinya daripada harus meraup keuntungan materi dengan cara yang haram.

Mendengar jawaban jujur dari balik dinding itu, air mata Khalifah Umar langsung menetes karena rasa kagum yang mendalam.

Kejujuran Berbuah Keberkahan

Keesokan harinya, Umar segera mengutus putranya yang bernama Ashim untuk meminang gadis penjual susu yang jujur tersebut. Sang khalifah yakin bahwa rahim wanita yang amanah ini akan melahirkan generasi pemimpin yang luar biasa di masa depan. Pernikahan penuh berkah itu kemudian melahirkan seorang anak perempuan yang kelak tumbuh dewasa menjadi wanita yang cerdas.

Baca juga: Adab Menentukan Harga dalam Islam Bagi Penjual

Cucu perempuan dari pernikahan inilah yang nantinya menjadi ibu kandung dari seorang khalifah besar yang sangat dikagumi dunia. Pemimpin agung yang lahir dari garis keturunan mulia tersebut adalah Umar bin Abdul Aziz. Sejarah mencatat bahwa Umar bin Abdul Aziz sukses memimpin kekhalifahan Islam dengan tingkat keadilan yang sangat tinggi.

Semua kejayaan besar dalam sejarah ini berakar dari keteguhan hati seorang gadis miskin yang takut kepada Allah.

Kesimpulannya, cerita sejarah ini mengajarkan kita bahwa kejujuran merupakan investasi spiritual yang tidak akan pernah merugi. Meraih keuntungan duniawi dengan cara menipu hanya akan mendatangkan kesengsaraan dan hilangnya keberkahan hidup. Oleh karena itu, mari kita teladani sifat mulia gadis tersebut dalam setiap aktivitas pekerjaan harian kita. Percayalah bahwa Allah selalu mengawasi setiap gerak-gerik dan niat yang tersembunyi di dalam dada kita. Semoga ulasan mengenai kisah Umar dan penjual susu ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kita semua.

Hadits Arbain Ke-15: Adab Muslim Kepada Tetangga dan Tamu

Hadits Arbain Ke-15: Adab Muslim Kepada Tetangga dan Tamu

Kitab Arbain An-Nawawiyyah merupakan rujukan penting yang menghimpun intisari ajaran islam mengenai hukum dan sosial. Salah satu bagian yang memuat panduan etika bermasyarakat secara spesifik adalah teks riwayat kelima belas dalam kitab tersebut. Jika hadis kedua belas mengajarkan etika umum tentang meninggalkan hal tidak berguna, maka riwayat ini membawa pesan khusus. Rasulullah mengaitkan kesempurnaan iman kepada Allah dan hari akhir dengan tiga bentuk perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tiga aspek tersebut meliputi kontrol ucapan, kepedulian terhadap lingkungan terdekat, serta tata cara menyambut kedatangan seseorang.

Oleh sebab itu, mempelajari hadits arbain ke-15 akan membantu kita memahami konsep kesalehan sosial secara utuh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.”

(HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47]

gambar orang memberikan makanan ke tetangga contoh penerapan hadits arbain ke-15
Berbagi makanan ke tetangga merupakan contoh penerapan kandungan hadits arbain ke-15 (foto: freepik.com)

Pembagian Dua Macam Kewajiban Menjaga Hak Pencipta dan Hak Makhluk

Hadits ini menegaskan bahwa keimanan seseorang menuntut pemenuhan tanggung jawab yang berdimensi vertikal sekaligus horizontal. Kewajiban pertama yang berkaitan dengan hak Allah adalah keharusan setiap individu untuk selalu mengontrol ucapan mereka. Manusia diperintahkan untuk hanya memproduksi perkataan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar mereka sendiri.

Namun, jika tidak mampu memunculkan kalimat yang baik, maka pilihan terbaik yang tersisa adalah diam.

Baca juga: Hadits Arbain Ke-14: Hukum Membunuh Sesama Muslim

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 114 yang mengkritik obrolan tanpa faedah. Ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan manusia kecuali dalam urusan sosial dan perdamaian.

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍ ۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya: “Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pada pembicaraan rahasia) orang yang menyuruh bersedekah, (berbuat) kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Siapa yang berbuat demikian karena mencari rida Allah kelak Kami anugerahkan kepadanya pahala yang sangat besar.” (QS. An Nisa’ ayat 14)

Selanjutnya, kontrol terhadap lisan ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan jaminan keselamatan di akhirat. Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari menjanjikan surga bagi siapa saja yang mampu mengendalikan mulut dan kemaluannya. Sebagian besar maksiat manusia bersumber dari ketidakmampuan mereka dalam menjaga dua bagian tubuh yang rawan ini.

Oleh karena itu, keselamatan yang besar akan terwujud jika seseorang mampu membentengi diri dari keburukan keduanya.

Penghormatan Kepada Tetangga dan Tamu

Etika sosial berikutnya yang tertuang dalam riwayat ini adalah perintah untuk memuliakan orang lain dengan sebaik-baiknya. Istilah ikram di dalam teks memiliki makna memberikan penghormatan secara total tanpa adanya rasa terpaksa.

Berikut adalah sepuluh panduan konkret dari Imam Al-Ghazali dalam menunaikan hak masyarakat sekitar secara nyata. Beberapa di antaranya dikutip dari laman Rumaysho.com.

  • Mengawali interaksi harian dengan menyampaikan ucapan salam yang ramah.

  • Meluangkan waktu untuk menjenguk saat ada warga yang jatuh sakit.

  • Menghadiri rumah duka dan menghibur keluarga yang sedang tertimpa musibah.

  • Memberikan ucapan selamat ketika mereka memperoleh kebahagiaan atau rezeki baru.

  • Ikut merasakan kegembiraan atas segala nikmat yang mereka dapatkan.

  • Bersegera menyampaikan permohonan maaf apabila telanjur melakukan kesalahan fatal.

  • Menahan pandangan mata dari melihat anggota keluarga mereka yang bukan mahram.

  • Ikut menjaga keamanan area rumah saat pemiliknya sedang pergi keluar kota.

  • Menampilkan sikap yang lembut dan menyayangi anak-anak mereka.

  • Bersedia membagikan ilmu agama maupun urusan dunia yang belum mereka ketahui.

Selain panduan di atas, Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 36 juga memerintahkan umat untuk berbuat baik kepada tetangga. Larangan berbuat syirik berdampingan langsung dengan kewajiban memuliakan orang tua, anak yatim, hingga tetangga dekat dan jauh.

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

Baca juga: Menghafal Al-Qur’an Terasa Berat, Bagaimana Solusinya?

Kesimpulannya, hadits arbain ke-15 menyajikan standar moral yang sangat tinggi bagi setiap individu yang mengaku beriman. Menjaga tutur kata serta memberikan penghormatan kepada sesama adalah bukti nyata dari kesempurnaan tauhid seseorang. Semua panduan praktis dari para ulama terdahulu harus menjadi cermin bagi perilaku sosial kita hari ini. Oleh karena itu, mari kita praktikkan nilai-nilai luhur ini dalam kehidupan bermasyarakat setiap harinya. Semoga ulasan ini dapat memperbanyak amal kebajikan kita dan mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim.

Apakah Pipis Bayi Najis? Berikut Hukum Penyuciannya

Apakah Pipis Bayi Najis? Berikut Hukum Penyuciannya

Menjaga kesucian pakaian dan badan merupakan salah satu syarat sah utama dalam melaksanakan ibadah salat. Namun, para ibu sering kali menghadapi tantangan tersendiri ketika mengasuh anak yang masih kecil di rumah. Pakaian yang terkena air kencing sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait status kesuciannya dalam pelaksanaan ibadah harian. Orang tua juga kerap merasa repot jika harus mengganti seluruh pakaian setiap kali anak mereka buang air kecil. Intensitas kedekatan yang tinggi membuat pakaian orang tua sangat rentan terkena percikan air kencing sang buah hati. Kondisi ini memicu pertanyaan penting di kalangan umat Islam mengenai status hukum dari air kencing tersebut.

Oleh sebab itu, memahami jawaban atas pertanyaan apakah pipis bayi najis akan membantu Anda beribadah dengan tenang tanpa keraguan.

gambar bayi minum susu ilustrasi cara membersihkan najis mukhoffafah
Kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apapun selain ASI (Air Susu Ibu) termasuk najis mukhoffafah (foto: freepik.com)

Hukum Najis Air Kencing Bayi Laki-Laki

Dalam hal ini,  Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ menjawab, menurut website bimbinganislam.com.

“Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan pendamping asi (MP ASI). Jika bayi laki-laki itu telah mengonsumsi makanan, maka pakaian yang terkana air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengonsumsi makanan pendamping ataupun belum.”

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh langsung mengenai cara membersihkan pakaian yang terkena air kencing anak kecil. Abu Daud mengeluarkan hadis dalam kitab sunan miliknya melalui jalur sanad dari Ummu Qubais bintu Muhshan.

Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.”

Sehingga, air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apapun selain ASI, cara penyuciannya cukup dipercikkan air.

Baca juga: Hikmah Surat Al Ikhlas Tentang Tauhid dan Keimanan

Hukum Air Kencing Bayi Perempuan

Berbeda dengan bayi laki-laki, air kencing bayi perempuan berstatus najis sedang yang harus disucikan meski belum mengonsumsi MP ASI. Dari riwayat lain dari Abu Daud dan Ibnu Majah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”

Tinjauan lebih jauh dengan sudut pandang sains memiliki alasan yang logis. Kencing bayi perempuan dan laki-laki memiliki sifat yang berbeda, meskipun sama hanya mengonsumsi ASI. Bayi laki-laki cenderung mengonsumsi ASI lebih banyak daripada bayi perempuan, sehingga air kencingnya tidak sepekat bayi perempuan. Penjelasan ini tercantum dalam Al Fiqhul Islam wa Adilatuhu dari tulisan Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah? .

وفرّق بينهما بأن الائتلاف بحمل الصبي أكثر، فخفف في بوله، وبأن بوله أرقّ من بولها، فلا يلصق بالمحل لصوق بولها به

“Perbedaan keduanya karena bayi laki-laki menyedot air susu ibunya lebih banyak sehingga air kencingnya lebih cair dan lebih halus (tidak terlalu bau) dari air kencing bayi perempuan. Sehingga najisnya tidak menempel terlalu kuat dibandingkan air kencing bayi perempuan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1, halaman 311)

Kesimpulannya, jawaban bagi pertanyaan apakah pipis bayi najis adalah benar bahwa air kencing tersebut berstatus najis. Meskipun demikian, syariat Islam memberikan keringanan berupa metode pemercikan air khusus untuk bayi laki-laki yang belum makan MPASI. Pemahaman fikih yang bersumber dari dalil sahih ini menjadi panduan berharga agar kita terhindar dari rasa waswas. Semoga penjelasan ilmiah ini dapat menambah wawasan keislaman kita serta memberikan kemudahan dalam menjaga kesucian ibadah.

Batasan Bergaul dengan Lawan Jenis Menurut Syariat Islam

Batasan Bergaul dengan Lawan Jenis Menurut Syariat Islam

Masyarakat modern tidak bisa menghindari interaksi sosial antara pria dan wanita dalam kehidupan sehari-hari. Kita menjumpai mereka di tempat kerja, lingkungan kampus, hingga ruang publik lainnya setiap waktu. Namun, kebebasan interaksi ini sering kali memicu pergeseran moral jika kita tidak memiliki kendali yang kuat. Oleh karena itu, agama Islam datang memberikan panduan terukur mengenai aturan komunikasi sosial tersebut.

Oleh sebab itu, memahami batasan bergaul dengan lawan jenis akan menjaga diri Anda dari potensi fitnah yang merusak iman.

Batasan Bergaul dengan Lawan Jenis dalam Islam

Islam tidak melarang interaksi sosial secara mutlak melainkan memberikan pagar pembatas demi kemaslahatan bersama.

Berikut adalah beberapa koridor penting beserta dalil pendukung yang wajib setiap muslim perhatikan.

1. Menjaga Pandangan Mata dan Menutup Aurat

Langkah pertama, setiap muslim harus menundukkan pandangan saat berhadapan dengan orang lain. Allah Ta’ala berfirman mengenai aturan ini dalam Surah An-Nur ayat 30:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.”

Selain menjaga tatapan mata, mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna juga menjadi kewajiban mutlak.

Baca juga: 3 Wanita dalam Al-Qur’an Beserta Kemuliaannya

2. Larangan Berdua-duaan di Tempat Sepi

Selanjutnya, kita harus menyadari bahwa berdua-duaan atau khalwat tanpa adanya mahram merupakan pintu utama munculnya godaan setan. Rasulullah SAW melarang tindakan ini secara tegas melalui sabda beliau dalam riwayat Hadits Bukhari

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahramnya.”

Oleh karena itu, Anda harus menghindari situasi berada di ruang tertutup bersama orang lain yang bukan pasangan sah.

foto pasangan bergandengan tangan di pantai contoh batasan bergaul dengan lawan jenis
Berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi dilarang selain dengan mahram (foto: freepik.com)

3. Menjaga Ketegasan Suara dan Etika dalam Berbicara

Di samping itu, wanita muslimah sebaiknya tidak melembut-lembutkan suara secara berlebihan saat berbicara dengan pria. Allah memberikan panduan komunikasi ini dalam Surah Al-Ahzab ayat 32

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Maka dari itu, nada bicara yang tegas dan fokus pada pokok persoalan akan menutup celah munculnya penyakit hati.

4. Menghindari Sentuhan Fisik yang Tidak Darurat

Kemudian, syariat Islam melarang keras tindakan saling bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram. Rasulullah SAW memberikan gambaran keras mengenai ancaman perbuatan ini dalam sebuah hadits riwayat Thabrani

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَاطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan jarum dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Meskipun begitu, Islam tidak melarang peran perempuan di ranah publik. Asalkan masih memperhatikan aturan syariat dan tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai anak, istri, maupun ibu. Sebagaimana Ummu Sulaim yang ikut berperang bersama Rasulullah.

Hikmah Menerapkan Aturan Pergaulan Sesuai Syariat

Faktanya, mematuhi seluruh batasan bergaul dengan lawan jenis memberikan perlindungan psikologis yang sangat besar.

Langkah nyata ini akan menciptakan lingkungan sosial yang saling menghormati dan menjauhkan kita dari tindakan pelecehan. Melalui cara ini, masyarakat akan mengenal Anda sebagai pribadi yang menjaga kehormatan serta memiliki prinsip hidup yang mulia. Lebih dari itu, ketundukan pada aturan ini menjadi bukti nyata dari kematangan iman seorang hamba. Mari kita bangun kedisiplinan diri dalam berkomunikasi agar terhindar dari penyesalan di masa depan.

Baca juga: Asbabun Nuzul Surat Al Lahab dan Kisah Di Baliknya

Kesimpulannya, penerapan batasan bergaul dengan lawan jenis bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak sosial Anda. Aturan luhur ini justru hadir sebagai bentuk kasih sayang syariat untuk melindungi kesucian martabat manusia. Oleh sebab itu, mari kita jadikan adab islami ini sebagai gaya hidup dalam pergaulan sehari-hari. Semoga Allah senantiasa membimbing hati kita agar selalu istikamah dalam menjaga kehormatan diri.