Kemajuan teknologi digital memudahkan manusia untuk saling terhubung. Sayangnya, kemudahan ini juga mempermudah seseorang untuk berbuat dosa. Salah satu kebiasaan buruk yang sering dianggap sepele adalah membicarakan keburukan orang lain melalui unggahan, status, atau kolom komentar. Lantas, bagaimana hukum ghibah di media sosial menurut Islam?
Secara syariat, hukum menggunjing orang lain di internet adalah haram dan tergolong sebagai dosa besar. Membicarakan aib seseorang melalui teks atau video tetap bernilai dosa yang sama dengan ghibah secara lisan.
Dosa Ghibah di Media Sosial Sama Saja dengan Dunia Nyata
Banyak orang merasa aman ketika menuliskan keburukan orang lain di balik layar ponsel. Mereka menganggap interaksi di ruang maya berbeda dengan komunikasi langsung di dunia nyata. Padahal, syariat Islam menegaskan bahwa seluruh perbuatan manusia akan dicatat secara sempurna.
Malaikat pencatat amal tidak membedakan antara lisan yang diucapkan maupun jemari yang diketik di atas layar. Setiap komentar negatif, unggahan gosip, atau pesan singkat yang mengumbar aib orang lain tetap menjadi amalan buruk. Seluruh ketikan tersebut akan kita pertanggungjawabkan secara penuh di hadapan Allah SWT kelak.
Baca juga: Adab Berkomentar di Media Sosial: Berkata Baik atau Diam
Mengapa Mudharat Ghibah di Media Sosial Bisa Lebih Besar?
Meskipun hukum dasarnya sama, hukum ghibah di media sosial memiliki tingkat mudharat yang bisa jauh lebih berbahaya ketimbang di dunia nyata. Beberapa alasan utamanya meliputi:
-
Transfer Informasi Sangat Cepat dan Mudah: Di dunia nyata, ghibah membutuhkan waktu dan ruang untuk bertemu. Di media sosial, menyebarkan aib seseorang hanya butuh hitungan detik. Cukup satu kali tap atau share, informasi buruk langsung terkirim ke berbagai platform.
-
Jangkauan Penyebaran Tanpa Batas: Ghibah lisan biasanya hanya terdengar oleh beberapa orang di dalam satu ruangan. Sebaliknya, ghibah di media sosial dapat dibaca oleh ribuan hingga jutaan orang secara luas dan cepat.
-
Jejak Digital yang Sulit Dihapus: Ucapan lisan akan hilang seiring waktu. Namun, tulisan, foto, atau video di internet tersimpan lama sebagai jejak digital. Selama konten ghibah tersebut masih dapat terlihat orang lain, dosa jariyah akan terus mengalir kepada pembuatnya.
-
Seseorang Cenderung Lebih Mudah Melakukannya: Berada di balik akun media sosial sering kali membuat seseorang kehilangan rasa takut dan rasa malu. Kondisi ini membuat netizen begitu gampang mengetik celaan tanpa berpikir panjang.

Dalil Larangan Ghibah dalam Al-Qur’an dan Hadits
Allah SWT melarang keras perilaku ghibah dan menggambarkannya dengan perumpamaan yang sangat menjijikkan dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَّعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Rasulullah SAW juga menjelaskan batasan ghibah agar umatnya tidak keliru. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah ghibah itu?” Beliau menjawab, “Engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak ia sukai.” Ada yang bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang ada pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang engkau katakan itu memang ada padanya, maka engkau telah melakukan ghibah terhadapnya. Dan jika apa yang engkau katakan itu tidak ada padanya, maka engkau telah berbuat buhtan (dusta/fitnah) terhadapnya.” (HR. Muslim, no. 2589)
Baca juga: Hikmah Perintah Dakwah Terang-Terangan dalam QS Al Hijr 94
Selain itu, Rasulullah SAW memperingatkan ancaman siksa bagi pelaku ghibah melalui riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
“Ketika aku diangkat ke langit (isra’ mi’raj), aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri. Maka aku bertanya, ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatan mereka.'” (HR. Abu Dawud, no. 4878)
Memahami hukum ghibah di media sosial membuat kita lebih waspada saat menggunakan ponsel. Dosa ghibah digital tidak boleh kita sepelekan karena pencatatan amal terus berjalan. Menahan diri dari mengetik atau membagikan aib orang lain merupakan benteng terbaik untuk menjaga keimanan kita.




