Batasan aurat pria merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Pembahasan aurat sering kali lebih banyak dikaitkan dengan perempuan. Padahal, laki-laki juga memiliki bagian tubuh yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui batas aurat pria agar dapat menjaga pakaian, pandangan, dan adab dalam kehidupan sehari-hari.
Aurat secara umum berarti bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain. Para ulama kemudian membahas batasannya berdasarkan keadaan dan siapa yang melihatnya. Pembahasannya mencakup aurat sesama laki-laki, aurat laki-laki di hadapan perempuan, serta kondisi antara suami dan istri. Berikut penjelasan batasan aurat pria berdasarkan dalil dan pembahasan para ulama.
Batasan Aurat Pria dengan Sesama Laki-Laki
Para ulama membahas batas aurat pria dengan sesama laki-laki secara khusus. Dalam artikel Rumaysho, disebutkan bahwa ulama Hanafiyah memandang bagian antara pusar dan lutut sebagai aurat. Mereka menggunakan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai salah satu dalil dalam pembahasan tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”
(HR. Ahmad 2/187 dan Al-Baihaqi 2/229)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai aurat laki-laki. Dalam artikel tersebut, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai sanad hadis ini hasan. Dengan demikian, seorang laki-laki perlu memperhatikan bagian tubuh antara pusar dan lutut ketika berada di hadapan laki-laki lain.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah pusar dan lutut termasuk bagian aurat. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar bukan aurat, sedangkan lutut termasuk aurat. Mereka juga menggunakan riwayat lain sebagai pendukung pendapat tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Lutut termasuk ‘aurat.”
(HR. Ad-Daraquthni 1/506)
Akan tetapi, hadis tersebut memiliki kelemahan pada sanadnya. Artikel Rumaysho menjelaskan bahwa salah satu perawinya, yaitu Abul Janub, termasuk perawi yang dhaif. Karena itu, pembahasan mengenai batas tepat antara pusar dan lutut membutuhkan perhatian terhadap kekuatan masing-masing dalil.
Baca juga: Waktu Terlarang Bertamu dalam Islam Berdasarkan QS An-Nur Ayat 58
Pusar dan Lutut Termasuk Aurat atau Tidak?
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah memiliki pandangan berbeda mengenai pusar dan lutut. Mereka berpendapat bahwa pusar dan lutut sendiri bukan aurat. Menurut pendapat tersebut, bagian yang menjadi aurat adalah area di antara keduanya.
Salah satu riwayat yang digunakan dalam pembahasan tersebut berbunyi,
ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”
(HR. Al-Baihaqi 2/229 dan Al-Jami’ Ash-Shaghir 7951)
Riwayat tersebut juga memiliki kelemahan karena terdapat perawi yang dhaif. Karena itu, ulama tidak hanya melihat satu riwayat ketika menentukan batas aurat. Mereka juga membandingkan berbagai dalil dan penjelasan ulama dalam masalah tersebut.
Pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut. Dengan kata lain, pusar dan lutut itu sendiri tidak termasuk aurat. Pendapat ini disebut sebagai pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
Apakah Paha Termasuk Aurat Pria?
Pembahasan tentang paha menjadi salah satu bagian penting ketika membahas batasan aurat pria. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan aurat. Pendapat tersebut antara lain dinisbatkan kepada Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, ulama Malikiyah, dan ulama Zhahiriyah.
Salah satu dalil yang mereka gunakan berasal dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Ia menceritakan kejadian ketika bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Khaibar.
وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”
(HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365)
Sekilas, hadis tersebut dapat menjadi dalil bahwa paha bukan aurat. Namun, ulama memberikan penjelasan terhadap konteks hadis tersebut. Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya. Dengan demikian, hadis tersebut tidak menunjukkan bahwa Nabi sengaja membuka pahanya untuk diperlihatkan.
Riwayat dalam Shahihain juga menggunakan lafaz فانحسر الإزار, yang menunjukkan bahwa sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya. Karena itu, ulama tidak menjadikan hadis tersebut sebagai dalil yang cukup untuk menetapkan bahwa paha bukan aurat.
Baca juga: Cara Menghafal Al-Qur’an bagi Lansia agar Lebih Mudah dan Konsisten
Dalil Lain tentang Paha Nabi
Terdapat pula hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha yang sering muncul dalam pembahasan mengenai paha. Aisyah berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
“Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Hadis tersebut juga tidak dapat langsung menjadi dasar bahwa paha bukan aurat. Pasalnya, riwayat tersebut menyebutkan paha atau betis. Sementara itu, betis bukan aurat berdasarkan kesepakatan ulama.
Karena itu, hadis yang secara lebih jelas membahas batas aurat perlu menjadi perhatian. Berdasarkan pembahasan tersebut, pendapat yang menyatakan paha sebagai aurat dinilai lebih kuat dan lebih hati-hati. Seorang Muslim sebaiknya menutup paha agar tidak terjatuh pada perkara yang berisiko membuka aurat.
Aurat Pria di Hadapan Istri
Batasan aurat pria juga memiliki ketentuan berbeda dalam hubungan suami istri. Para fuqaha menyebut bahwa tidak ada batasan aurat antara suami dan istri. Artinya, masing-masing pasangan boleh melihat seluruh bagian tubuh pasangannya.
Sebagian ulama memang memakruhkan melihat kemaluan pasangan. Namun, dalil yang mereka gunakan memiliki kelemahan. Hadis tersebut berbunyi,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”
(HR. Ibnu Majah no. 1921)
Hadits tersebut dinilai dhaif. Karena itu, pembahasan mengenai batas aurat antara suami dan istri berbeda dari ketentuan aurat seorang pria di hadapan orang lain.
Jangan Menganggap Celana Pendek Selalu Menutup Aurat
Pemahaman mengenai batasan aurat pria perlu dalam berbagai aktivitas. Salah satu contohnya terlihat dalam olahraga, seperti sepak bola atau berenang. Celana yang terlalu pendek dapat memperlihatkan paha, padahal pendapat yang lebih kuat dalam pembahasan tersebut menyatakan bahwa paha termasuk aurat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang seseorang melihat aurat orang lain. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.”
(HR. Muslim no. 338)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim perlu menjaga dua sisi sekaligus. Ia tidak boleh sengaja memperlihatkan auratnya kepada orang lain. Pada saat yang sama, ia juga perlu menjaga pandangan agar tidak melihat aurat orang lain.
Karena itu, seorang laki-laki perlu memperhatikan pakaian ketika berolahraga, berenang, maupun melakukan aktivitas lain. Pilih pakaian yang menutup bagian antara pusar dan lutut dengan baik. Langkah tersebut juga membantu seseorang keluar dari perbedaan pendapat ulama mengenai batas aurat.
Baca juga: Adab Mengetuk Pintu dalam Islam Saat Bertamu
Kesimpulan
Batasan aurat pria perlu agar seorang Muslim dapat menjaga kehormatan dirinya dan menghormati orang lain. Dalam pembahasan aurat sesama laki-laki, pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa aurat berada di antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut sendiri tidak termasuk aurat menurut pendapat tersebut.
Pembahasan paha memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menyatakan bahwa paha termasuk aurat. Karena itu, seorang laki-laki sebaiknya memilih pakaian yang menutup paha ketika berada di hadapan orang lain.
Menutup aurat bukan sekadar persoalan jenis pakaian. Seorang Muslim juga perlu menjaga pandangan dan menghormati aurat orang lain. Dengan memahami hukum dan dalilnya, kita dapat lebih berhati-hati dalam berpakaian serta menjalankan adab Islam dalam kehidupan sehari-hari.




