Menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat ibadah merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim sebelum menunaikan salat. Syariat Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai standar kebersihan ini melalui ilmu fikih thaharah. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui secara mendalam mengenai apa saja yang termasuk najis dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman yang benar akan menjaga keabsahan ibadah Anda dari risiko terkena paparan kotoran syar’i yang membatalkan salat.
Banyak orang belum bisa membedakan antara kotoran biasa (seperti tanah atau debu) dengan zat yang secara hukum berstatus haram untuk ibadah. Tanah pada dasarnya berstatus suci, sedangkan benda yang dihukumi kotor oleh syariat memiliki aturan khusus yang wajib Anda bersihkan menggunakan air berdasarkan dalil yang valid.
Baca juga: Hikmah Surat An Nasr dalam Menyikapi Keberhasilan Hidup
Tiga Kategori Utama Kotoran Syar’i Berdasarkan Tingkatannya dan Dalil Penguat
Para ulama membagi jenis kotoran syar’i menjadi tiga kelompok besar berdasarkan tingkat keparahan dan cara menyucikannya. Berikut adalah rincian mengenai apa saja yang termasuk najis beserta landasan dalil shahihnya:
-
Kategori Mukhaffafah (Tingkatan Ringan)
Kelompok ini hanya mencakup satu jenis perkara saja di dalam hukum fikih. Zat yang masuk dalam kategori ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain ASI.
“Air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

-
Kategori Mutawassithah (Tingkatan Sedang)
Kategori ini merupakan jenis kotoran yang paling sering Anda temui dalam aktivitas harian. Contoh benda yang masuk dalam kelompok ini adalah kotoran manusia, tinja hewan, air kencing orang dewasa, darah, nanah, madi, wadi, serta khamr (minuman keras). Kewajiban membersihkan benda tersebut bersandar pada perintah Nabi SAW saat mengajari cara membersihkan darah haid pada pakaian.
“Engkau mengeriknya, lalu menggosoknya dengan air, kemudian menyiramnya, setelah itu engkau boleh menggunakannya untuk salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
-
Kategori Mughalladhah (Tingkatan Berat)
Kelompok ini merupakan jenis benda kotor yang memiliki tingkatan paling berat dalam hukum Islam. Zat yang masuk dalam kategori ini adalah anjing dan babi, termasuk air liur, air kencing, darah, serta seluruh anggota tubuh kedua hewan tersebut.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali.” Dalam riwayat Muslim: “… yang pertama disertai dengan tanah.“ (HR. Bukhari).
Baca juga: Cara Membersihkan Najis di Lantai Agar Terhindar dari Was-Was
Panduan Singkat Cara Menyucikan Benda Berdasarkan Jenisnya
Setelah memahami apa saja yang termasuk najis dan dalilnya, Anda perlu mempraktikkan metode pembersihan yang sah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari laman NU Online.
-
Pembersihan Tingkatan Ringan: Anda hanya perlu memercikkan air bersih ke atas permukaan benda yang terkena air kencing bayi laki-laki tersebut hingga basah.
-
Pembersihan Tingkatan Sedang: Buang zat fisiknya terlebih dahulu jika kotoran masih basah atau berwujud. Setelah itu, alirkan air bersih sampai bau, warna, dan rasanya hilang. Jika kotoran sudah lama kering tanpa wujud, Anda cukup menyiramkan air suci sekali di atas area tersebut.
-
Pembersihan Tingkatan Berat: Anda harus membasuh area atau benda yang terkena dampak sebanyak tujuh kali menggunakan air bersih. Pastikan salah satu dari tujuh basuhan tersebut Anda campur dengan tanah atau debu yang suci.
Akhir kata, memahami apa saja yang termasuk najis beserta dalil penguatnya sangat membantu dalam menjaga keabsahan ibadah harian. Pengetahuan thaharah yang matang akan memberikan rasa tenang dan mantap setiap kali Anda mendirikan salat. Semoga ulasan fikih praktis ini dapat menambah wawasan keagamaan Anda bersama keluarga tercinta. Selamat menerapkan perilaku hidup bersih dan mari kita jaga kesucian diri dari segala macam kotoran setiap hari!




