Keinginan untuk tampil rapi dan menawan merupakan fitrah yang melekat kuat pada diri setiap perempuan. Islam sebagai agama yang sempurna menghargai fitrah keindahan tersebut dan tidak pernah melarang wanita untuk merawat diri. Namun, syariat memberikan rambu-rambu yang jelas agar aktivitas mempercantik diri tidak berubah menjadi ladang dosa. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik apa saja batasan tabarruj bagi wanita agar tidak melanggar aturan agama.
Memahami batasan ini akan membantu seorang muslimah tampil anggun tanpa harus mengorbankan kehormatan dirinya di ruang publik.
Baca juga: Hikmah Al Ahzab ayat 33, Syariat yang Memuliakan Wanita
Mengenal Aturan Bersolek yang Diperbolehkan dalam Islam
Secara bahasa, tabarruj berarti tindakan wanita yang sengaja menonjolkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan orang yang bukan mahram. Allah SWT telah memberikan larangan tegas mengenai hal ini dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu…”
Berikut adalah batasan-batasan konkret berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits agar aktivitas berhias Anda terbebas dari perilaku tabarruj.

1. Menutup Aurat secara Sempurna dan Tidak Ketat
Pakaian merupakan penutup aurat yang utama, bukan sekadar pembungkus kulit atau sarana mengikuti tren fesyen. Wanita wajib memastikan busananya longgar, tebal, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras dalam Hadits Riwayat Muslim mengenai bahaya wanita yang “berpakaian tetapi telanjang” karena mengenakan pakaian ketat atau transparan, di mana mereka diancam tidak akan mencium bau surga.
2. Menyembunyikan Perhiasan yang Mencolok dari Publik
Islam melarang wanita memakai gelang, kalung, atau hiasan kepala yang terlalu gemerlap di tempat umum. Hal ini sejalan dengan Surat An-Nur ayat 31 yang menegaskan bahwa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat (wajah dan telapak tangan), atau di hadapan suami dan mahram mereka saja.
3. Mengontrol Penggunaan Kosmetik dan Makeup Wajah
Anda tetap boleh merawat kulit wajah menggunakan pelembap, tabir surya, atau bedak tipis agar terlihat segar dan tidak kusam. Meskipun demikian, penggunaan riasan wajah yang tebal dan mencolok wajib Anda hindari saat keluar rumah agar tidak memancing pandangan mata lawan jenis yang bukan mahram.
4. Tidak Memakai Parfum dengan Aroma yang Tajam
Penggunaan wewangian bagi wanita di luar rumah hanya sebatas untuk menghilangkan bau badan, bukan untuk menyebarkan keharuman ke khalayak umum. Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits Riwayat An-Nasa’i bahwa seorang wanita yang memakai parfum lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium bau harumnya, maka dia menyerupai pezina.
Baca juga: Hukum Wanita Memakai Parfum dalam Pandangan Islam
5. Larangan Keras Mengubah Fisik demi Estetika Semata
Batasan yang sangat ketat berlaku untuk praktik kosmetik modern yang bersifat permanen dan mengubah ciptaan Allah. Berdasarkan Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Allah melaknat wanita yang membuat tato, mencukur atau menipiskan bulu alis, serta merenggangkan celah gigi hanya demi mengejar standar kecantikan duniawi.

Selanjutnya, seluruh aturan ketat di atas melunak dan justru berubah menjadi ladang pahala saat wanita berada di dalam rumahnya. Dalam hal ini, bersolek secara maksimal menggunakan pakaian terbaik dan riasan tercantik sangat dianjurkan jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami sah.
Memahami batasan tabarruj bagi wanita merupakan bentuk ketaatan yang akan menjaga kesucian hati kitat. Syariat mengarahkan agar keindahan fisik seorang muslimah menjadi konsumsi eksklusif bagi keluarga terdekat yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, menahan diri dari pamer kecantikan di ruang publik maupun di media sosial adalah cerminan rasa malu yang mulia. Mari kita jadikan adab berhias ini sebagai benteng perlindungan diri demi meraih rida Allah di dunia dan akhirat.




