Hukum qiyamul lail berjamaah sering menjadi pertanyaan ketika beberapa orang ingin menghidupkan malam bersama. Qiyamul lail mencakup shalat sunnah pada malam hari, termasuk tahajud. Lantas, bolehkah umat Islam melaksanakan qiyamul lail secara berjamaah?
Hukum Qiyamul Lail Berjamaah
Rasulullah SAW mengajarkan tata cara yang berbeda untuk setiap shalat sunnah. Beliau mengerjakan beberapa shalat sunnah secara berjamaah, seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa, Khusuf, dan Kusuf. Sebaliknya, Rasulullah SAW lebih sering mengerjakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dan shalat lail seorang diri. Karena itu, qiyamul lail tidak termasuk shalat sunnah yang memiliki tuntunan berjamaah secara rutin.
Ulama tetap membolehkan seseorang melaksanakan qiyamul lail bersama orang lain sesekali. Namun, mereka tidak menganjurkan umat Islam menjadikan jamaah sebagai kebiasaan setiap malam. Dengan demikian, hukum qiyamul lail berjamaah pada dasarnya boleh jika seseorang melakukannya sesekali. Adapun qiyamul lail secara rutin lebih sesuai dengan tuntunan Nabi jika seseorang mengerjakannya sendiri.

Dalil Qiyamul Lail Berjamaah
Hadis Ibnu Abbas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat malam bersama sahabat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu malam. Aku berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Rasulullah SAW memegang kepalaku dan menggeserku hingga berada di sebelah kanan beliau.”
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis tersebut.
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengajak sahabat melaksanakan shalat malam bersama. Karena itu, umat Islam tidak perlu menganggap qiyamul lail berjamaah sebagai sesuatu yang terlarang secara mutlak. Namun, hadis tersebut juga tidak menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menjadikan jamaah sebagai kebiasaan dalam qiyamul lail.
Baca juga: Membaca Mushaf Saat Shalat, Bolehkah? Ini Penjelasan MUI
Bolehkah Qiyamul Lail Berjamaah Setiap Malam?
Ulama membedakan antara melaksanakan qiyamul lail berjamaah sesekali dan menjadikannya sebagai rutinitas. Mereka membolehkan yang pertama, tetapi tidak menganjurkan yang kedua. Jika seseorang terus-menerus mengadakan qiyamul lail berjamaah dan menganggap pola tersebut sebagai tuntunan khusus, praktik itu tidak sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW.
Menurut penjelasan KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA, dalam laman rumahfiqih.com, orang yang melaksanakan shalat lail secara berjamaah sesekali tidak otomatis memperoleh keutamaan shalat berjamaah seperti shalat yang memang memiliki tuntunan berjamaah. Sebab, Nabi tidak memerintahkan umat Islam untuk menjadikan shalat lail sebagai shalat berjamaah secara rutin.
Kesimpulan
Jadi, hukum qiyamul lail berjamaah adalah boleh jika seseorang melaksanakannya sesekali. Hadis Ibnu Abbas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat malam bersama sahabat. Namun, umat Islam sebaiknya tidak menjadikan qiyamul lail berjamaah sebagai rutinitas. Jika ingin mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW, seseorang dapat mengerjakan qiyamul lail secara munfarid. Perbedaan dalam persoalan ini termasuk pembahasan fiqih. Karena itu, umat Islam sebaiknya memahami dalilnya dan tetap menghargai perbedaan pendapat ulama.




