Hukum Mahram Karena Persusuan (Radha’ah) dan Dalilnya

Hukum Mahram Karena Persusuan (Radha’ah) dan Dalilnya

Dalam hukum Islam, hubungan kekeluargaan tidak hanya tercipta melalui garis darah atau pernikahan. Terdapat hubungan istimewa lainnya yang muncul melalui ikatan radha’ah atau persusuan. Memahami hukum mahram karena persusuan sangat penting bagi setiap Muslim agar tidak terjadi kesalahan dalam masalah pernikahan maupun batasan aurat.

Landasan utama hukum ini tertuang secara jelas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

“…(dan diharamkan bagimu) ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara-saudara perempuan sepersusuanmu…”

Selain itu, Rasulullah SAW mempertegas cakupan hukum ini melalui sabda beliau dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

“Persusuan itu menjadikan haram sebagaimana hubungan nasab (darah) menjadikan haram.”

Syarat Lima Kali Persusuan yang Sempurna

Hubungan mahram ini tidak terjadi secara otomatis hanya dengan sekali minum. Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, menetapkan bahwa hukum mahram karena persusuan hanya berlaku jika memenuhi frekuensi tertentu. Hal ini berdasar pada hadis dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa minimal harus terjadi lima kali persusuan yang diketahui secara yakin (HR. Muslim no. 1452).

Maksud dari persusuan yang sempurna adalah bayi menyusu hingga merasa kenyang dan melepaskan sendiri hisapaannya secara sukarela. Menurut jumhur ulama, yang dilansir dari konsultasisyariah.com, lima kali persusuan ini hampir sama dengan dua tahun. Sehingga, jika bayi menyusu selama 2 tahun berturut-turut, maka hukum mahram dapat berlaku.

gambar bayi minum susu ilustrasi hukum mahram dengan persusuan
Persusuan dalam lima kali tahap sempurna dapat menyebabkan berlakunya hukum mahram (foto: freepik.com)

Batasan Usia Dua Tahun

Selanjutnya, faktor usia bayi menjadi penentu utama sah atau tidaknya hubungan radha’ah. Persusuan yang menciptakan hukum mahram hanya terjadi jika bayi masih berada dalam masa pertumbuhan awal, yaitu di bawah usia dua tahun. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur’an:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Oleh karena itu, jika seorang anak sudah melewati usia dua tahun baru mendapatkan ASI dari wanita lain, maka hal tersebut tidak lagi menyebabkan adanya hubungan mahram di antara mereka.

Baca juga: Mahram dalam Islam dan Daftar Lengkapnya

Persoalan Donasi ASI dan Hukum Mahram

Seiring perkembangan zaman, praktik donasi ASI (Air Susu Ibu) menjadi solusi bagi bayi yang membutuhkan nutrisi tambahan. Namun, pemberian donasi ASI ini tetap menyebabkan berlakunya hukum mahram karena persusuan meskipun antara pemberi dan penerima tidak bertemu fisik secara langsung.

Zat air susu yang masuk ke dalam tubuh bayi hingga usia dua tahun menyebabkan berlakunya hukum mahram. Maka dari itu, para orang tua harus mencatat identitas donor ASI dengan sangat teliti. Langkah ini bertujuan untuk menghindari risiko pernikahan antara dua orang yang ternyata bersaudara sepersusuan di masa depan.

Baca juga: Kenapa Anak Perempuan Tidak Nyaman dengan Keluarga?

Ketika hubungan radha’ah ini terbentuk secara sah, maka daftar mahram bagi sang anak menjadi luas sebagaimana hubungan darah. Hal ini mencakup ibu yang menyusui, suami dari ibu tersebut (sebagai ayah susuan), serta seluruh anak kandung dari ibu susuan tersebut.

Memahami hukum mahram karena persusuan membantu kita menjaga kesucian nasab sesuai syariat Islam. Mari kita lebih teliti dalam mendokumentasikan aktivitas persusuan agar hubungan kekeluargaan di masa depan tetap terjaga dalam koridor agama yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *