Sarung tangan bagi wanita ihram termasuk perlengkapan yang perlu diperhatikan sebelum berangkat haji atau umrah. Meskipun wanita boleh mengenakan pakaian sesuai pilihan selama memenuhi ketentuan syariat, ada larangan khusus yang berlaku ketika ia memasuki keadaan ihram. Salah satunya adalah larangan memakai sarung tangan.
Ketentuan ini bersumber dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, calon jamaah wanita perlu memahami dalilnya sekaligus mengetahui cara menyikapi kebutuhan menutup tangan selama beribadah.
Hukum Memakai Sarung Tangan bagi Wanita Ihram
Wanita yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai sarung tangan menurut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. Larangan ini juga berlaku bagi jamaah laki-laki. Dengan demikian, wanita perlu menyiapkan perlengkapan yang sesuai sebelum memasuki miqat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: “Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan dua larangan berpakaian selama ihram, yaitu memakai cadar dan sarung tangan. Oleh sebab itu, jamaah sebaiknya memperhatikan jenis perlengkapan yang mereka gunakan setelah berniat ihram. Meskipun untuk cadar dan penutup wajah lainnya, ada pendapat yang memperbolehkan sesuai kondisi tertentu. Baca selengkapnya di Wanita Menutup Wajah Saat Ihram dan Aturan Penggunaan Cadar Saat Haji Umrah.
Mengapa Sarung Tangan Dilarang Saat Ihram?
Larangan sarung tangan bagi wanita ihram merupakan bagian dari ketentuan khusus dalam ibadah haji dan umrah. Ketentuan ini tidak berarti wanita boleh mengabaikan adab berpakaian atau tidak perlu menjaga auratnya. Sebaliknya, wanita tetap dapat mengenakan pakaian yang menutup aurat sesuai syariat. Ia hanya perlu menghindari sarung tangan selama menjalani ihram, sesuai tuntunan hadis tersebut.
Selain itu, jamaah perlu membedakan larangan memakai sarung tangan dari pembahasan mengenai menutup tangan dengan kain pakaian. Jika memiliki kebutuhan khusus, sebaiknya jamaah menanyakan ketentuannya kepada pembimbing manasik agar memperoleh penjelasan yang sesuai.

Bagaimana Cara Menyikapi Kebutuhan Menutup Tangan?
Sebagian jamaah mungkin ingin menutup tangan untuk melindungi kulit dari sinar matahari, debu, atau udara dingin. Namun, kebutuhan tersebut tidak serta-merta membolehkan penggunaan sarung tangan selama ihram. Karena itu, jamaah dapat mempertimbangkan perlengkapan lain yang sesuai dengan ketentuan ihram. Misalnya, memilih pakaian berlengan panjang dan berbahan nyaman agar bagian tangan tetap tertutup tanpa harus memakai sarung tangan.
Jika jamaah memiliki kondisi khusus, seperti kebutuhan medis, mintalah penjelasan dari pembimbing haji atau ahli fikih. Dengan demikian, jamaah dapat mempertimbangkan kebutuhan tersebut tanpa mengabaikan aturan ihram.
Baca juga: Barang Hilang Saat Haji, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jamaah
Persiapan Pakaian Wanita Sebelum Ihram
Agar tidak keliru, jamaah wanita sebaiknya memeriksa perlengkapan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pilih pakaian yang longgar, tidak transparan, dan nyaman untuk menjalani rangkaian ibadah. Selain itu, siapkan kerudung yang mudah diatur dan pakaian berlengan panjang. Wanita juga boleh memakai kaos kaki ketika ihram untuk menutup kaki. Namun, ia perlu membedakan ketentuan kaos kaki dari sarung tangan karena keduanya memiliki hukum yang berbeda dalam penjelasan fikih ihram.
Terakhir, pelajari larangan ihram sebelum melewati miqat. Persiapan ini membantu jamaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan mengurangi risiko kesalahan akibat kurangnya pemahaman.
Kesimpulan
Sarung tangan bagi wanita ihram tidak boleh berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang melarang perempuan berihram memakai cadar dan sarung tangan. Meskipun demikian, wanita tetap dapat mengenakan pakaian yang menutup aurat sesuai ketentuan syariat.
Untuk memenuhi kebutuhan menutup tangan, jamaah dapat memilih pakaian berlengan panjang yang nyaman. Jika menghadapi kondisi khusus, konsultasikan persoalan tersebut kepada pembimbing manasik atau ahli fikih agar dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan.




