Hukum Shalat Sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok

Hukum Shalat Sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok

Aktivitas mengasuh anak usia balita sering kali menuntut perhatian ekstra dari orang tua sepanjang hari. Ketika waktu ibadah wajib tiba, tidak jarang anak kecil menangis dan ingin terus berada dekat dengan ibunya. Kondisi ini membuat sebagian orang tua terpaksa melaksanakan ibadah sambil merangkul atau memeluk buah hati mereka. Persoalan ini memicu pembahasan penting di dalam ilmu fikih mengenai keabsahan ibadah dalam keadaan tersebut.

Oleh sebab itu, memahami hukum shalat sambil menggendong bayi secara utuh akan membuat ibadah Anda menjadi lebih tenang dan berilmu.

gambar wanita dan hukum shalat sambil menggendong bayi
Ilustrasi wanita shalat sambil menggendong bayi (foto: Gemini AI)

Kebolehan Membawa Anak Saat Menunaikan Ibadah

Nabi Muhammad SAW memberikan teladan langsung bahwa seorang hamba boleh membawa anak kecil ketika sedang menghadap Allah. Dalil akan kebolehan menggendong anak ketika sholat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata

“Aku pernah melihat Nabi ﷺ sholat sambil menggendong Umamah binti Abul Ash di pundaknya. Ketika ruku beliau meletakkan Umamah di bawah. Dan ketika bangkit dari sujud beliau kembali mengdongnya.” (HR Bukhari 516, Muslim 543, dan An Nasai 827. Redaksi hadis di atas adalah versi An Nasai)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa gerakan meletakkan dan mengangkat anak tidak merusak keabsahan ibadah selama sifatnya dibutuhkan.

Baca juga: Apakah Pipis Bayi Najis? Berikut Hukum Penyuciannya

Bagaimana Jika Shalat Sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok?

Meskipun secara asal perbuatan tersebut memiliki kelonggaran hukum, para orang tua harus memperhatikan aspek kesucian tubuh sang anak. Tantangan utama pada zaman sekarang adalah penggunaan popok sekali pakai yang berfungsi menampung kotoran dan air kencing. Para ulama menyamakan perkara ini dengan hukum seseorang yang membawa wadah tertutup berisi kotoran.

Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan

Jika seorang yang tengah sholat membawa botol bertutup rapat berisi najis, maka sholatnya tidak sah. Karena ia sedang membawa najis yang tidak dimaafkan jika berada di luar tempat asalnya (perut -pent). Hal ini serupa kondisinya jika najis tadi berada di tubuh atau pakaiannya.” (Al Mughniy 1/403)

Sehingga dalam hal menggendong bayi dengan popok perlu dipastikan dahulu apakah bayi sudah mengeluarkan hadats di popoknya, jika iya maka shalatnya bisa tidak sah karena membawa najis.

Baca juga: Hadits Arbain Ke-14: Hukum Membunuh Sesama Muslim

Tidak Perlu Mengulang Shalat Jika Tidak Mengetahui

Umat Islam juga perlu memahami bagaimana status ibadah apabila najis tersebut baru muncul atau terdeteksi setelah ibadah selesai. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan yang sangat melapangkan mengenai ketidaktahuan seorang hamba terhadap keberadaan najis.

Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebuah keterangan hukum sebagai berikut

“Seandainya sholat menjadi batal karena membawa najis dalam keadaan tidak tahu, tentu Nabi ﷺ akan mengulangi sholatnya. Maka jelaslah bahwa menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat sholat adalah syarat sah sholat. Akan tetapi, jika seseorang tidak bisa menghindari najis karena lupa atau tidak tahu, maka sholatnya tetap sah, baik ia baru mengetahui setelah sholat selesai, maupun sebelumnya tahu tapi lupa membersihkannya.” (Majmu Fataawa 12/390)

Melalui penjelasan di atas, seseorang tidak perlu mengulang shalatnya jika tidak mengetahuinya sejak awal hingga salam.

Kesimpulannya, hukum shalat sambil menggendong bayi adalah boleh dalam syariat Islam. Namun, kebolehan ini mengikat syarat mutlak berupa kesucian badan anak dari kotoran atau hadas yang tertampung di popok. Melakukan pemeriksaan popok sebelum takbiratul ihram merupakan langkah terbaik demi menjaga keabsahan ibadah kita. Semoga ulasan fikih yang berlandaskan dalil sahih ini dapat menyempurnakan kualitas ibadah harian kita di rumah.

Referensi:
Hukum Shalat Sambil Gendong Anak Atau Bayi Pakai Popok

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *