Perbedaan Haid dan Istihadzah: Durasi dan Kewajiban Ibadah

Perbedaan Haid dan Istihadzah: Durasi dan Kewajiban Ibadah

Bulan demi bulan, kaum muslimah mengalami kondisi khusus yang berkaitan dengan darah kewanitaan. Islam sebagai agama sempurna memberikan panduan jelas agar ibadah tidak salah dilakukan. Salah satu rujukan penting dalam memahami masalah fiqh haid adalah Risalatul Mahidh, sebuah kitab kuning yang dipelajari di banyak pesantren, termasuk PPTQ Al Muanawiyah Jombang. Kitab tersebut menjelaskan dengan rinci perbedaan haid dan istihadzah. Artikel ini akan membahas poin perhitungan waktu dan hukum kewajiban ibadah  dalam kondisi haid dan istihadzah. Pemahaman ini sangat penting, agar seorang muslimah dapat menunaikan kewajiban sehari-hari dengan tenang dan sesuai syariat.

Durasi Hari dalam Haid dan Istihadzah

Menurut Risalatul Mahidh, haid memiliki ketentuan hari tertentu. Minimalnya satu hari satu malam, sedangkan maksimalnya lima belas hari. Jika darah keluar melebihi batas itu, maka dihukumi sebagai istihadzah. Adapun masa suci di antara dua haid paling sedikit lima belas hari. Aturan hitungan hari ini menjadi dasar utama bagi muslimah untuk membedakan jenis darah yang keluar.

gambar kalender perhitungan haid
Perbedaan haid dan istihadzah dari durasi dan kewajiban ibadah

Studi Kasus: Perhitungan Haid dan Istihadzah

Seorang muslimah bernama Fatimah mengalami keluarnya darah selama 10 hari, kemudian berhenti 5 hari, lalu keluar lagi selama 8 hari. Bagaimana cara menghitungnya?

  1. Hari 1–10: Darah keluar terus-menerus selama 10 hari. Karena masih di bawah batas maksimal 15 hari, maka semuanya dihukumi haid.

  2. Hari 11–15: Tidak ada darah yang keluar. Masa ini disebut suci, tetapi belum mencapai minimal 15 hari untuk bisa dihitung sebagai pemisah antara dua haid.

  3. Hari 16–23: Darah keluar lagi selama 8 hari. Karena jarak sucinya hanya 5 hari (kurang dari 15 hari), maka darah yang keluar pada hari ke-16 sampai ke-23 dihukumi istihadzah, bukan haid.

  4. Hari 23-28: Darah masih keluar. Maka hari 23-25 dihukumi istihadzah, karena masih dalam masa minimal suci antara 2 haid, yaitu 15 hari. Sedangkan hari 26-28 dihukumi haid, karena sudah melewati masa suci setelah haid pertama selama 15 hari.

Hukum terhadap Ibadah Wajib

Ketentuan hukum ibadah ketika haid dan istihadzah berbeda. Seorang wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat, puasa, thawaf, atau berhubungan suami-istri hingga suci. Sebaliknya, wanita yang mengalami istihadzah tetap diwajibkan shalat dan puasa. Hanya saja ia perlu menjaga kebersihan diri, misalnya dengan berwudhu untuk setiap waktu shalat.

Di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Muanawiyah Jombang, pembahasan tentang haid dan istihadzah diajarkan langsung dari kitab Risalatul Mahidh dan Uyunul Masail. Santri putri dibimbing untuk memahami detail hukum, bukan sekadar teori, tetapi juga cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bekal ilmu ini, mereka diharapkan mampu menjadi rujukan di masyarakat dalam masalah fiqih kewanitaan. Untuk mengetahui materi apa saja yang diajarkan kepada santri di sini, hubungi kami di website resmi Al Muanawiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *