Memahami Hukum Asuransi Syariah dan Akadnya dalam Islam

Memahami Hukum Asuransi Syariah dan Akadnya dalam Islam

Memahami hukum asuransi syariah menjadi hal yang sangat penting bagi umat Muslim yang ingin memproteksi diri dan keluarga dari risiko masa depan. Berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah mengedepankan prinsip tolong-menolong dan gotong-royong antarpeserta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik ini, selama pengelolaannya terbebas dari unsur-unsur terlarang dalam Islam.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum, prinsip, dan akad yang mendasari asuransi syariah.

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Secara legalitas formal, hukum asuransi syariah di Indonesia berpijak pada Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa tersebut menyatakan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’.

Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk mempersiapkan masa depan dan tidak meninggalkan generasi yang lemah secara ekonomi. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai perlindungan yang terkandung dalam asuransi syariah, selama operasionalnya menjunjung tinggi keadilan.

Baca juga: Fiqh Muamalah Kontemporer Transaksi Digital dan E-Commerce

Perbedaan Utama: Mengapa Asuransi Syariah Halal?

Banyak orang mempertanyakan aspek kehalalan produk ini. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada unsur-unsur berikut:

  1. Gharar (Ketidakpastian): Asuransi syariah meminimalisir ketidakpastian melalui akad hibah (pemberian), bukan jual beli risiko.

  2. Maysir (Perjudian): Tidak ada pihak yang menang atau kalah. Jika tidak ada klaim, dana tetap menjadi milik bersama dalam rekening dana sosial (tabarru’).

  3. Riba (Bunga): Perusahaan asuransi syariah hanya mengelola dana pada instrumen investasi yang halal dan terbebas dari sistem bunga.

gambar balok bergambar ilustrasi hukum asuransi syariah
Ilustrasi asuransi syariah (sumber: freepik)

Mengenal Akad-Akad dalam Asuransi Syariah

Keabsahan hukum asuransi syariah sangat bergantung pada akad (perjanjian) yang digunakan. Berikut adalah akad-akad dalam asuransi syariah:

  • Akad Tabarru’: Peserta memberikan hibah berupa sejumlah dana untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah. Akad inilah yang mengubah konsep “jual beli risiko” menjadi “tolong-menolong”.

  • Akad Tijarah (Mudharabah/Wakalah): Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana investasi. Keuntungan dari hasil investasi akan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan (nisbah).

  • Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan berupa upah (ujrah) yang transparan.

Baca juga: Prinsip Muamalah dalam Islam Pondasi Transaksi yang Berkah

Manfaat Menggunakan Proteksi Syariah

Selain memberikan ketenangan karena sesuai dengan tuntunan agama, memilih asuransi dengan hukum asuransi syariah juga memberikan keuntungan ekonomi yang adil. Salah satunya adalah adanya fitur surplus underwriting, yaitu pembagian kelebihan dana dari rekening tabarru’ kepada para peserta jika klaim dalam satu periode tertentu sangat rendah.

Secara keseluruhan, hukum asuransi syariah hadir untuk memberikan rasa aman tanpa melanggar prinsip-prinsip ketauhidan. Dengan mengalihkan konsep dari pemindahan risiko (risk transfer) menjadi berbagi risiko (risk sharing), asuransi syariah menjadi instrumen ekonomi yang berkeadilan. Pastikan Anda memilih perusahaan asuransi yang memiliki pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar pengelolaan dana tetap terjaga keberkahannya.

Makna Syubhat, Dampak, dan Tantangannya Bagi Muslim

Makna Syubhat, Dampak, dan Tantangannya Bagi Muslim

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim tidak hanya diuji dengan perkara yang jelas halal atau haram. Ada wilayah abu-abu yang sering luput dari kewaspadaan. Wilayah inilah yang dikenal dengan istilah syubhat. Makna syubhat sering hadir secara halus, bahkan tampak meyakinkan, sehingga berpotensi melemahkan iman tanpa disadari.

Secara bahasa, syubhat berarti sesuatu yang samar. Dalam istilah syariat, syubhat merujuk pada perkara yang belum jelas status hukumnya. Apakah ia halal atau justru haram. Oleh karena itu, syubhat menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi.

Makna Syubhat Menurut Penjelasan Rasulullah

Rasulullah menjelaskan makna syubhat dengan sangat gamblang. Beliau menyebut bahwa halal itu jelas dan haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Penjelasan ini menunjukkan bahwa tidak semua umat memiliki kemampuan menilai syubhat dengan tepat.

Faktanya, banyak pelanggaran agama bermula dari sikap meremehkan perkara yang belum jelas. Awalnya ragu, kemudian terbiasa, lalu dianggap wajar. Sehingga, batas antara kebenaran dan kebatilan menjadi kabur.

gambar sushi makanan jepang dari ikan mentah
Contoh makanan yang harus diperhatikan bahan-bahannya agar tidak terjebak syubhat (sumber: freepik)

Bentuk-Bentuk Syubhat yang Sering Terjadi

Syubhat tidak hanya muncul dalam perkara ibadah. Dalam muamalah, makna syubhat sering hadir melalui akad yang tidak transparan. Misalnya, transaksi yang menyembunyikan cacat barang atau keuntungan yang tidak dijelaskan sejak awal.

Di sisi lain, syubhat juga muncul dalam pemikiran. Pemahaman agama yang dicampur logika bebas tanpa ilmu dapat menimbulkan keraguan. Lambat laun, keraguan itu memengaruhi sikap dan amalan seseorang.

Dalam dunia digital, syubhat semakin mudah menyebar. Potongan ceramah tanpa konteks atau dalil yang tidak utuh sering menyesatkan pembaca awam.

Dampak Syubhat bagi Kehidupan

Syubhat tidak selalu langsung menjatuhkan seseorang pada dosa besar. Namun, dampaknya bersifat jangka panjang. Hati menjadi kurang peka terhadap kebenaran. Nurani tidak lagi merasa gelisah ketika berada di wilayah meragukan.

Jika kondisi ini dibiarkan, iman perlahan melemah. Amal ibadah kehilangan kekhusyukan. Bahkan, seseorang bisa membela kesalahan karena merasa memiliki dalil.

Oleh sebab itu, ulama menekankan pentingnya memahami makna syubhat menjauhinya sebagai bentuk penjagaan diri.

Baca juga: Hadits Arbain ke-6 tentang Halal, Haram, dan Syubhat

Sikap Bijak dalam Menghadapi Syubhat

Islam mengajarkan kehati-hatian sebagai prinsip utama. Menjauhi syubhat berarti menjaga agama dan kehormatan diri. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan iman.

Langkah pertama adalah memperkuat ilmu. Dengan ilmu, seorang Muslim mampu membedakan antara dalil yang sahih dan yang lemah. Selain itu, bertanya kepada ahli juga menjadi solusi ketika menghadapi perkara meragukan.

Lingkungan yang baik turut membantu menjaga diri dari syubhat. Bergaul dengan orang-orang saleh akan memperkuat komitmen dalam menjaga kehalalan hidup. Al-Qur’an dan sunnah telah memberikan prinsip yang jelas di tengah tantangan dunia modern.

Dengan sikap waspada, ilmu yang memadai, dan niat menjaga diri, syubhat dapat dihindari. Keselamatan iman jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat yang meragukan. Menjaga diri dari syubhat adalah bentuk kesungguhan dalam menapaki jalan takwa.

Kesalahan Jual Beli yang Sepele tetapi Berdampak Besar

Kesalahan Jual Beli yang Sepele tetapi Berdampak Besar

Al MuanawiyahAktivitas jual beli menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang terlibat di dalamnya, baik sebagai penjual maupun pembeli. Namun, banyak praktik jual beli dilakukan tanpa memperhatikan nilai syariat. Akibatnya, transaksi yang tampak sederhana justru menimbulkan masalah. Dalam Islam, kesalahan jual beli tidak hanya berdampak duniawi, tetapi juga bernilai tanggung jawab akhirat.

Masalah Jual Beli yang Sering Terjadi di Masyarakat

Dalam praktiknya, kesalahan jual beli sering dianggap hal biasa. Banyak orang beralasan demi keuntungan atau efisiensi waktu. Padahal, kebiasaan tersebut perlahan merusak kepercayaan dan keadilan. Konflik antara penjual dan pembeli pun kerap muncul akibat hal-hal sepele.

Lebih jauh, kesalahan yang terus diulang akan membentuk budaya tidak jujur. Ketika ini terjadi, nilai amanah semakin memudar. Pada akhirnya, jual beli kehilangan keberkahan meskipun terlihat menguntungkan.

gambar timbangan pasar ilustrasi kesalahan jual beli
Ilustrasi kesalahan jual beli dengan mencurangi timbangan (foto: www.hetanews.com)

Berikut beberapa kesalahan jual beli yang sering terjadi di masyarakat:

  1. Barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi. Foto atau penjelasan dibuat menarik, tetapi kondisi barang aslinya berbeda. Pembeli pun merasa tertipu setelah transaksi selesai.
  2. Menyembunyikan cacat barang. Penjual mengetahui kekurangan produk, tetapi tidak menyampaikannya. Dalam Islam, tindakan ini termasuk bentuk ketidakjujuran.
  3. Ketidakjelasan harga dan akad. Harga bisa berubah di tengah transaksi tanpa kesepakatan awal. Kondisi ini sering memicu perselisihan di kemudian hari.
  4. Manipulasi timbangan atau takaran. Meski terlihat kecil, perbuatan ini termasuk kezaliman. Islam sangat menekankan keadilan dalam ukuran dan timbangan.
  5. Janji yang tidak ditepati. Penjual berjanji mengirim barang tepat waktu, tetapi sering menunda tanpa alasan jelas. Sikap ini merusak kepercayaan pembeli dan menyalahi akad muamalah.

Kesalahan yang dibiarkan akan menimbulkan dampak serius. Hubungan sosial menjadi renggang karena rasa curiga. Pembeli merasa dirugikan, sementara penjual kehilangan kepercayaan pasar.

Lebih dari itu, keuntungan yang diperoleh tidak membawa ketenangan. Harta yang terkumpul terasa berat dan tidak menenangkan hati. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini membentuk karakter yang jauh dari nilai Islam.

Bagi seorang Muslim, kondisi ini menjadi peringatan penting. Jual beli bukan sekadar aktivitas ekonomi. Setiap transaksi akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Baca juga: Konflik Jual Beli yang Sering Terjadi Akibat Akad Tidak Jelas

Solusi untuk Menghindari Kesalahan Jual Beli

Islam memberikan solusi yang jelas untuk menghindari kesalahan jual beli. Kejujuran harus menjadi prinsip utama. Penjual wajib menjelaskan kondisi barang apa adanya. Akad dan harga juga harus disepakati sejak awal.

Selain itu, menepati janji dan menjaga amanah menjadi kunci keberkahan. Dengan menerapkan prinsip muamalah, jual beli tidak hanya adil, tetapi juga menenangkan.

Mari mulai memperbaiki praktik jual beli dari hal sederhana. Pelajari aturan dan adab muamalah sesuai ajaran Islam. Dengan menghindari kesalahan jual beli dan menerapkan kejujuran, transaksi sehari-hari dapat menjadi sumber keberkahan hidup.

Hadits Arbain ke-6 tentang Halal, Haram, dan Syubhat

Hadits Arbain ke-6 tentang Halal, Haram, dan Syubhat

Al MuanawiyahHadits Arbain ke-6 merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami prinsip hidup seorang Muslim. Hadits ini menekankan kehati-hatian dalam beramal, terutama terkait perkara halal, haram, dan syubhat. Oleh karena itu, hadits ini sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan etika muamalah dan ibadah.

Hadits Arbain ke-6 diriwayatkan dari Abu Abdillah an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ  رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia terjatuh dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir saja ia memasukinya. Ketahuilah, setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, dalam tubuh terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Memahami Hikmah Sehat dari Hadits Nikmat yang Disia-siakan

Kandungan Hadits Arbain ke-6

Makna utama hadits arbain ke-6 adalah ajakan untuk bersikap wara’ dan menjaga kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari. Halal dan haram telah dijelaskan secara tegas dalam syariat Islam. Namun, terdapat perkara syubhat yang tidak selalu jelas hukumnya bagi semua orang. Dalam situasi ini, sikap meninggalkan perkara syubhat lebih utama demi menjaga keselamatan agama.

gambar tangan mengambil kurma ilustrasi makanan hal yang diatur dalam hadits arbain ke-6
Contoh makanan halal, kurma (sumber: freepik)

Hadits ini juga mengajarkan bahwa kebiasaan meremehkan perkara syubhat dapat menyeret seseorang kepada yang haram. Rasulullah memberikan perumpamaan yang sangat kuat agar umat Islam memahami bahayanya. Dengan demikian, menjaga jarak dari wilayah abu-abu merupakan bentuk perlindungan diri yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Hadits Arbain Ke-5 dan Prinsip Menjaga Kemurnian Ajaran Islam

Penutup hadits arbain ke-6 menegaskan peran hati sebagai pusat kebaikan dan kerusakan manusia. Amal lahir sangat dipengaruhi oleh kondisi batin. Oleh sebab itu, menjaga hati dari syahwat, keraguan, dan kecenderungan buruk merupakan kunci utama dalam menjalankan ajaran Islam secara utuh.

Melalui hadits arbain ke-6, umat Islam diajak untuk tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun ketakwaan dan kesadaran batin. Inilah hadits yang membimbing Muslim agar selamat dalam agama, bermartabat dalam kehidupan, dan tenang dalam beribadah.

Mengenal Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Kitab Tafsir Terlengkap

Mengenal Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Kitab Tafsir Terlengkap

Dalam khazanah keilmuan Islam, tafsir Al-Qur’an memiliki beragam pendekatan. Ada tafsir yang menekankan bahasa, kisah, akidah, hingga hukum. Di antara karya tafsir yang fokus pada pembahasan hukum syariat, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menempati posisi yang sangat penting. Kitab ini menjadi rujukan utama bagi penuntut ilmu yang ingin memahami hubungan ayat Al-Qur’an dengan hukum Islam secara mendalam.

Identitas Singkat Kitab Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an

Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an adalah kitab tafsir karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kitab ini disusun dengan tujuan utama menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum. Secara bahasa, al-jami’ berarti menghimpun, sedangkan ahkam berarti hukum-hukum. Penamaan tersebut menunjukkan bahwa kitab ini menghimpun penjelasan hukum-hukum yang bersumber dari Al-Qur’an secara komprehensif.

gambar kitab Al Jami' li Ahkam Al Quran karya Imam Al Qurthubi
Kitab Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (foto: library.walisongo.ac.id)

Tujuan utama penulisan kitab ini adalah menjelaskan hukum syariat yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Namun demikian, pembahasan kitab ini tidak terbatas pada aspek hukum semata. Imam Al-Qurthubi juga memasukkan penjelasan bahasa Arab, qiraat, hadis Nabi, serta pendapat para ulama terdahulu. Dengan demikian, tafsir ini bersifat menyeluruh dan tidak parsial.

Dalam menafsirkan ayat, Imam Al-Qurthubi menggunakan metode tahlili, yaitu menjelaskan ayat secara runtut sesuai urutan mushaf. Setiap ayat yang memiliki implikasi hukum dibahas secara detail. Ia mengemukakan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, lalu membandingkan pendapat para ulama mazhab. Meski bermazhab Maliki, Imam Al-Qurthubi tetap menyampaikan pandangan mazhab lain secara objektif dan proporsional.

Baca juga: Fathul Qorib: Kitab Fikih Dasar yang Dipelajari di Pesantren

Keistimewaan Kitab Tafsir Al Qurthubi

Salah satu keistimewaan Tafsir Al Qurthubi ini adalah ketelitian ilmiahnya. Perbedaan pendapat tidak disederhanakan, tetapi dijelaskan latar belakang dan argumennya. Hal ini membantu pembaca memahami sebab terjadinya ikhtilaf di kalangan ulama. Selain itu, kitab ini juga menegaskan bahwa hukum Islam selalu berkaitan dengan akhlak dan nilai ketakwaan.

Dalam tradisi pesantren dan perguruan tinggi Islam, kitab ini sering dijadikan rujukan lanjutan. Kitab ini melatih ketajaman analisis dalam memahami nash dan membangun kemampuan istinbath hukum. Oleh karena itu, kitab ini tidak hanya relevan bagi ahli fikih, tetapi juga bagi santri dan mahasiswa yang mendalami tafsir Al-Qur’an.

Baca juga: Sejarah Baghdad Kota Seribu Ilmu yang Mengubah Wajah Dunia

Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an merupakan kitab tafsir hukum yang sangat komprehensif dan berpengaruh. Kitab ini tidak hanya menjelaskan hukum-hukum Al-Qur’an, tetapi juga membentuk cara berpikir ilmiah dalam memahami syariat. Dengan mempelajarinya, umat Islam dapat memahami Al-Qur’an secara lebih utuh, seimbang, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Muamalah: Ruang Lingkup dan Contohnya

Pengertian Muamalah: Ruang Lingkup dan Contohnya

Pembahasan tentang pengertian muamalah selalu menarik bagi banyak muslim. Istilah ini hadir dalam berbagai aktivitas sosial dan ekonomi. Bahkan, ia berkaitan dengan interaksi manusia yang terjadi setiap hari. Secara bahasa, muamalah berasal dari kata ‘aamala’ yang berarti saling berbuat atau saling bertindak. Secara istilah, muamalah bermakna aturan yang mengatur hubungan manusia dalam urusan dunia. Aturan itu mencakup transaksi, kerja sama, dan tata cara bermasyarakat. Intinya, muamalah membahas semua aktivitas yang melibatkan hak dan kewajiban antar individu.

Ruang Lingkup Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ruang lingkup muamalah sangat luas. Namun, masyarakat sering melihatnya hanya sebagai transaksi jual beli. Padahal, cakupannya lebih banyak. Misalnya, muamalah mencakup sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan kerja sama usaha. Selain itu, ia membahas warisan, hutang, hingga akad pernikahan. Setiap interaksi yang melibatkan manfaat, harta, atau tanggung jawab termasuk dalam ranah muamalah.

Baca juga: Jenis Akad Muamalah dalam Islam dan Contohnya

Dalam kehidupan modern, ruang lingkup muamalah juga terlihat pada penggunaan jasa digital. Contohnya, seseorang membayar ongkos kirim atau membeli barang secara daring. Bahkan, kegiatan kecil seperti meminjamkan barang kepada tetangga pun masuk kategori ini. Oleh karena itu, memahami muamalah menjadi semakin penting. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui aturan dasarnya agar kegiatan harian tetap halal dan berkah.

gambar jabat tangan ilustrasi pengertian mumalah
Ilustrasi muamalah (foto: freepik)

Perbedaan Muamalah dengan Ibadah Mahdhah

Seringkali, orang mengira muamalah sama dengan ibadah mahdhah. Namun, keduanya sangat berbeda. Ibadah mahdhah meliputi ibadah yang tata caranya sudah ditetapkan secara rinci oleh syariat. Contohnya, shalat, puasa, zakat, dan haji. Aturannya tidak boleh diubah. Sementara itu, muamalah bersifat lebih fleksibel. Aturannya mengikuti prinsip umum syariat, yaitu keadilan dan kemaslahatan. Selama aktivitas itu tidak mengandung unsur haram, maka ia diperbolehkan. Inilah perbedaan paling jelas antara keduanya.

Baca juga: Qadha Shalat Karena Haid Panduan Lengkap

Memahami pengertian muamalah sangat penting. Dalam hal ini, setiap muslim harus tahu aturan dasar yang mengatur interaksi sosialnya. Pada akhirnya, pemahaman itu akan menjaga seseorang dari risiko kerugian. Selain itu, ia akan terhindar dari dosa akibat transaksi yang tidak sesuai syariat. Karena alasan itulah, pelajari hukum muamalah sejak sekarang. Dengan demikian, setiap langkah yang berkaitan dengan harta menjadi lebih aman dan halal.

Contoh Gharar dalam Kehidupan Sehari-Hari dan Larangannya

Contoh Gharar dalam Kehidupan Sehari-Hari dan Larangannya

Banyak orang tidak sadar bahwa beberapa transaksi sehari-hari mengandung gharar. Padahal, istilah gharar merujuk pada ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, memahami contoh gharar penting agar setiap transaksi berjalan adil dan jauh dari praktik yang batil.

Pengertian dan Dalil Gharar

Gharar adalah kondisi transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Keadaan ini terjadi ketika objek, harga, waktu, atau manfaat barang tidak jelas. Situasi seperti itu sering membuat salah satu pihak dirugikan tanpa disadari. Ringkasnya, gharar muncul karena kurangnya kejelasan dalam akad muamalah.

Larangan transaksi gharar bersumber dari hadis sahih riwayat Muslim. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar. Selain itu, terdapat peringatan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil. Ajaran Islam mencegah terjadinya kerugian akibat muamalah dengan menegaskan kejelasan serta kejujuran dalam setiap akad.

ilustrasi mystery box contoh gharar
Contoh gharar, mystery box (foto: freepik)

Contoh Gharar dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berikut beberapa contoh gharar yang sering muncul dalam kegiatan harian.

1. Menjual barang yang belum dimiliki

Contohnya menjual ponsel yang belum tersedia di tangan. Masalah muncul karena penjual belum tentu mampu menyerahkannya tepat waktu.

2. Menjual barang tanpa informasi yang jelas

Contohnya menawarkan motor tanpa menyebutkan kondisi sebenarnya. Hal itu menyebabkan pembeli menanggung risiko kerugian karena informasi tidak lengkap.

3. Transaksi tebak-tebakan harga

Kadang terjadi penawaran jasa tanpa kejelasan biaya akhir. Misalnya harga servis yang berubah setelah pekerjaan selesai karena tidak ada kesepakatan di awal.

4. Pembelian barang yang tidak terlihat wujudnya

Contohnya membeli ikan di kolam yang belum ditangkap. Pembeli tidak tahu ukuran atau kualitas barang yang akan diterima.

Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam

5. Sistem undian untuk menentukan hak

Misalnya membeli paket dengan hadiah acak, contohnya tren blind box atau mistery box. Pembeli membayar penuh meski tidak tahu nilai barang yang didapat.

6. Akad yang terlalu spekulatif

Gharar muncul ketika pihak terlibat hanya menebak hasil akhir. Situasi seperti ini terjadi pada transaksi yang tidak memiliki kepastian objek atau manfaat.

Dalam kehidupan modern, transaksi terjadi sangat cepat. Situasi itu membuat potensi gharar semakin besar. Dengan demikian, setiap Muslim dianjurkan meneliti objek, harga, dan syarat sebelum melakukan transaksi apapun. Karena alasan tersebut, sudah seharusnya kita memastikan setiap akad berjalan jelas agar terhindar dari praktik yang merugikan. Untuk itu, mari belajar prinsip muamalah secara benar dan menjaga setiap harta agar tidak tercampur dengan cara yang batil.

Marak di Kalangan Artis, Bagaimana Hukum Operasi Plastik?

Marak di Kalangan Artis, Bagaimana Hukum Operasi Plastik?

Al MuanawiyahBelakangan ini, fenomena operasi plastik semakin marak diperbincangkan, terutama di kalangan artis. Banyak figur publik yang secara terang-terangan mengakui telah melakukan operasi plastik demi alasan penampilan. Namun, sebagai seorang Muslim, tentu muncul pertanyaan: bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam?

Pandangan Ulama tentang Operasi Plastik

Dalam forum bahtsul masail NU tahun 2006, para kiai membedakan antara operasi plastik yang dilakukan karena alasan kesehatan dan yang dilakukan murni untuk estetika. Jika operasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi tubuh, menghilangkan cacat, atau memperbaiki kerusakan akibat kecelakaan, hukumnya boleh.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain, selama manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk mengembalikan bentuk semula, memperbaiki cacat, atau menghilangkan gangguan fisik dan psikis.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, VIII: 5124).

Dengan kata lain, jika operasi plastik bertujuan menghilangkan rasa sakit, tekanan batin, atau memperbaiki cacat fisik, maka Islam memberikan keringanan.

gambar wajah wanita digambar ilustrasi hukum operasi plastik dalam Islam
Ilustrasi hukum operasi plastik (foto: freepik)

Larangan Operasi Plastik untuk Mengubah Ciptaan Allah

Namun berbeda halnya jika operasi plastik hanya bertujuan mengubah bentuk tubuh agar tampak lebih cantik atau tampan, padahal tidak ada cacat yang mengganggu. Imam Ath-Thabari dalam Fathul Bari menegaskan, mengubah ciptaan Allah untuk sekadar memperindah diri termasuk perbuatan yang terlarang. Misalnya, mencabut alis hingga mengubah bentuk wajah, atau memperbesar bagian tubuh agar sesuai standar kecantikan tertentu.

Baca juga: Potensi Zakat Tunjangan DPR dan Peluang Kebermanfaatannya

Fenomena Artis dan Relevansinya

Kini, tidak sedikit artis yang memilih jalan operasi plastik demi alasan penampilan. Mereka beranggapan bahwa popularitas menuntut kesempurnaan wajah dan tubuh. Namun dari kacamata Islam, tindakan seperti ini perlu dilihat secara hati-hati. Jika hanya didorong oleh tren, gengsi, atau ingin mengikuti standar kecantikan modern, maka hal itu bisa masuk dalam kategori tahrim (terlarang).

Meski demikian, jika operasi tersebut dilakukan karena faktor medis, seperti rekonstruksi akibat kecelakaan atau luka bakar, atau untuk membuka saluran pernafasan yang terhambat, maka hukumnya mubah bahkan bisa bernilai maslahat.

Hikmah yang Bisa Diambil

Fenomena ini memberikan pelajaran bahwa kecantikan sejati bukan sekadar soal fisik. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim).

Artinya, penilaian utama dalam Islam bukanlah pada fisik, melainkan pada hati dan amal. Maka, daripada berfokus pada penampilan luar semata, lebih baik memperindah akhlak dan memperbanyak amal kebaikan.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan para ulama dan hasil bahtsul masail NU, hukum operasi plastik terbagi dua:

  1. Boleh, jika untuk mengembalikan fungsi tubuh, menghilangkan cacat, atau mengatasi gangguan psikis dan fisik.

  2. Haram, jika hanya untuk mengubah ciptaan Allah demi memperindah diri tanpa kebutuhan medis.

Fenomena artis yang ramai melakukan operasi plastik hendaknya menjadi refleksi, bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga penampilan dan tetap mensyukuri ciptaan Allah.

Referensi: NU Online