Pengertian dan Syarat Nazar dalam Islam

nazar nadzar janji melakukan suatu ibadah dalam Islam karena ingin mendapatkan sesuatu
Pengertian dan syarat nazar dalam Islam (foto: freepik)

Nazar adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan khusus dalam ajaran Islam. Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang pengertian dan syarat nazar, terutama karena praktik ini sering dilakukan sebagai bentuk janji kepada Allah SWT. Artikel ini akan membahas definisi, hukum, serta syarat-syarat nazar berdasarkan keterangan para ulama.

Pengertian Nazar dalam Islam

Secara bahasa, nazar berarti janji, baik janji melakukan kebaikan maupun keburukan. Namun menurut istilah syariat, nazar adalah komitmen seorang Muslim untuk melakukan ibadah tertentu sebagai bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah SWT.

Dalam kitab al-Yaqut an-Nafis, Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri menjelaskan bahwa nazar hanya sah bila terkait dengan ibadah sunnah atau fardhu kifayah. Sedangkan nazar yang berkaitan dengan hal wajib seperti shalat lima waktu, atau hal makruh, haram, maupun mubah, tidak sah dilakukan.

Para ulama juga membedakan bentuk nazar. Ada nazar tabarrur, yaitu janji ibadah murni karena Allah, dan ada nazar mu’allaq, yaitu janji ibadah yang digantungkan pada tercapainya suatu harapan, misalnya sembuh dari sakit atau sukses dalam ujian.

Syarat Nazar yang Sah

Dalam pembahasan fikih, ada beberapa syarat yang menjadikan nazar sah menurut syariat Islam:

  1. Pelaku nazar adalah Muslim, mukallaf, dan rasyid (berakal dan mampu bertanggung jawab).

  2. Isi nazar berupa ibadah sunnah atau fardhu kifayah, bukan ibadah wajib fardhu ‘ain, bukan maksiat, dan bukan hal mubah.

  3. Nazar harus diucapkan dengan lafadz yang jelas, bukan sekadar niat dalam hati. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Muhadzab karya Abu Ishaq as-Syairazi: “Nazar tidak sah kecuali dengan ucapan.”

  4. Lafadz nazar harus mengandung kepastian, bukan keraguan. Misalnya, “Saya bernazar akan berpuasa Senin depan,” bukan “Mungkin saya akan puasa.”

  5. Kewajiban mengikuti sesuai isi nazar. Jika yang dinazarkan umum, cukup dilaksanakan dalam bentuk minimal yang sudah memenuhi makna ibadah. Namun bila yang dinazarkan khusus, maka wajib dipenuhi sesuai detail yang diucapkan.

Dampak Nazar dalam Ibadah

Salah satu ketentuan penting dari nazar adalah berubahnya hukum ibadah. Sesuatu yang asalnya sunnah akan menjadi wajib bagi orang yang bernazar. Misalnya, bersedekah kepada fakir miskin pada dasarnya sunnah, tetapi jika dinazarkan maka menjadi kewajiban pribadi.

Sebaliknya, jika seseorang tidak mampu menunaikan nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat, sebagaimana dalam hukum sumpah. Kafarat tersebut bisa berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau berpuasa tiga hari bila tidak mampu.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dan syarat nazar adalah janji seorang hamba untuk menunaikan ibadah sunnah atau fardhu kifayah yang sah menurut syariat, dengan syarat pelaku berakal, Muslim, serta melafadzkan nazar dengan jelas. Nazar tidak boleh berkaitan dengan maksiat, hal mubah, atau ibadah wajib.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan lebih berhati-hati dalam mengucapkan nazar. Sebab, apa yang awalnya sunnah bisa berubah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan di hadapan Allah SWT.

Referensi

almuanawiyah.com

Jenis Sedekah Harta dalam Islam dan Perbedaannya Lengkap

Jenis Sedekah Harta dalam Islam dan Perbedaannya Lengkap

Dalam Islam, jenis sedekah harta memiliki banyak pilihan, dari yang bersifat wajib sampai dengan sunnah. Sedekah bukan hanya sekadar memberi, melainkan juga bentuk ibadah yang membersihkan harta dan jiwa dari sifat tamak. Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Taubah: 103,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Dari ayat ini jelas bahwa harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik pribadi, melainkan ada hak orang lain di dalamnya. Berikut jenis sedekah harta berdasarkan pembagian hukumnya.

jenis sedekah harta dalam Islam, zakat mal, zakat fitrah, nadzar, kafarat, sedekah harian, wakaf, infaq, hibah, hadiah
Jenis sedekah harta dalam Islam dan perbedaannya

Sedekah Wajib

Sedekah wajib adalah pemberian harta yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seorang Muslim mampu tetapi enggan menunaikannya, maka ia berdosa. Beberapa bentuknya meliputi:

  1. Zakat Mal
    Zakat mal adalah zakat atas harta yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan). Contohnya emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, atau hewan ternak. Tujuannya adalah membantu fakir miskin dan menegakkan keadilan sosial, sehingga harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.

  2. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya setara dengan satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok. Hikmahnya adalah membersihkan kekurangan dalam ibadah puasa dan menjamin kebahagiaan bagi orang miskin saat hari raya. Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Perlu Diketahui

  3. Nazar
    Jika seseorang berniat atau bernazar akan bersedekah ketika suatu keinginannya terkabul, maka ia wajib menunaikannya. Misalnya bernazar untuk memberikan sejumlah uang kepada anak yatim jika berhasil lulus ujian. Melanggar nazar termasuk dosa.
  4. Kafarat
    Kafarat adalah tebusan harta untuk menebus pelanggaran, seperti melanggar sumpah, membatalkan puasa dengan sengaja, atau melakukan kesalahan lain yang diatur syariat. Bentuknya bisa berupa memberi makan fakir miskin atau membebaskan budak (pada masa lalu).

gambar donasi bahan makanan seperti gula, apel, dan beras untuk gamabran sedekah harta yang sunnah
Contoh sedekah harta sunnah berupa bahan makanan (foto: freepik)

Sedekah Sunnah

Sedekah sunnah tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan karena pahalanya besar dan manfaatnya luas. Muslim yang melakukannya akan mendapat keberkahan hidup, meski tidak berdosa jika ditinggalkan. Beberapa bentuknya adalah:

  1. Infaq
    Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta tanpa syarat nisab dan haul. Bentuknya fleksibel, bisa berupa uang, makanan, atau pakaian. Infaq bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan, baik untuk keluarga, masjid, maupun kegiatan sosial.

  2. Wakaf
    Wakaf adalah menyerahkan harta untuk kepentingan umum atau ibadah secara berkelanjutan, seperti tanah untuk masjid, sekolah, pesantren, atau sumur. Keistimewaannya, pahala wakaf terus mengalir meskipun pemberinya sudah meninggal, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa amal jariyah termasuk pahala yang tidak terputus.

  3. Hibah dan Hadiah
    Hibah adalah pemberian sukarela tanpa imbalan, biasanya kepada keluarga atau kerabat. Sedangkan hadiah diberikan sebagai bentuk penghargaan atau kasih sayang. Nabi ﷺ sangat menganjurkan saling memberi hadiah karena dapat menumbuhkan cinta di antara sesama Muslim.

  4. Sedekah Harian
    Ini adalah bentuk sedekah kecil tetapi berdampak besar, seperti memberi makan anak yatim, membantu tetangga, atau menyumbang untuk pembangunan pesantren. Meskipun sederhana, amalan ini termasuk dalam sedekah yang sangat dicintai Allah, karena Rasulullah ﷺ bersabda bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan ketika seseorang sehat dan membutuhkan.

Pada akhirnya, setiap jenis sedekah harta baik yang wajib maupun sunnah adalah cara membersihkan rezeki, mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, dan menolong sesama. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api. Karena itu, jadikanlah sedekah sebagai bagian dari keseharian kita, agar harta lebih berkah, hati lebih tenang, dan pahala terus mengalir hingga akhirat.