Zakat Fitrah: Penjelasan, Dalil, dan Syarat-Syaratnya

Zakat Fitrah: Penjelasan, Dalil, dan Syarat-Syaratnya

Penjelasan Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, juga berfungsi sebagai sarana kepedulian sosial agar semua orang, terutama fakir miskin, bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besarannya yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras di Indonesia. Saat ini, sebagian masyarakat juga menunaikannya dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga beras di daerah masing-masing.

gambar tangan memegang kantung kecil berisi beras menggambarkan zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Dalil

Kewajibannya memiliki dasar yang kuat dari hadis Rasulullah ﷺ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa ini bersifat wajib bagi semua Muslim, tanpa terkecuali, dan waktu terbaik menunaikannya adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Perlu Diketahui

Syarat-Syarat

Agar sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam menunaikannya:

  1. Beragama Islam
    Hanya diwajibkan kepada orang Islam. Non-Muslim tidak memiliki kewajiban zakat.

  2. Masih Hidup pada Malam Idulfitri
    Orang yang hidup pada malam terakhir Ramadan hingga terbenam matahari wajib menunaikan.

  3. Mampu Secara Ekonomi
    Seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari pada malam dan hari raya Idulfitri wajib menunaikan zakat.

  4. Dikeluarkan Tepat Waktu
    Waktu pelaksanaannya adalah mulai sejak awal Ramadan, namun paling utama dilakukan pada malam hingga sebelum shalat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah shalat Id, maka hukumnya hanya sebagai sedekah biasa.

  5. Bentuk Zakat
    Ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Dalam praktik modern, boleh diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut sesuai keputusan ulama dan kebutuhan umat.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَن نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fithri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat untuk Orang Lain (anak/istri/keluarga yang menjadi tanggungan)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (فلان/فلانة) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fithri ‘an (fulān/fulānah) fardhan lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Jika diniatkan untuk keluarga secara umum (anak/istri), maka cukup diucapkan dalam hati “untuk keluarga saya” tanpa harus menyebut satu per satu.

Zakat fitrah memiliki hikmah besar, baik dari sisi ibadah maupun sosial. Dengan menunaikan zakat ini, seorang Muslim menyucikan dirinya dari kekurangan selama berpuasa, sekaligus berbagi kebahagiaan kepada sesama. Maka, mari kita tunaikan sesuai dengan syarat dan waktu yang telah ditetapkan, agar ibadah Ramadan kita semakin sempurna dan penuh berkah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *