Apakah Pipis Bayi Najis? Berikut Hukum Penyuciannya

Apakah Pipis Bayi Najis? Berikut Hukum Penyuciannya

Menjaga kesucian pakaian dan badan merupakan salah satu syarat sah utama dalam melaksanakan ibadah salat. Namun, para ibu sering kali menghadapi tantangan tersendiri ketika mengasuh anak yang masih kecil di rumah. Pakaian yang terkena air kencing sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait status kesuciannya dalam pelaksanaan ibadah harian. Orang tua juga kerap merasa repot jika harus mengganti seluruh pakaian setiap kali anak mereka buang air kecil. Intensitas kedekatan yang tinggi membuat pakaian orang tua sangat rentan terkena percikan air kencing sang buah hati. Kondisi ini memicu pertanyaan penting di kalangan umat Islam mengenai status hukum dari air kencing tersebut.

Oleh sebab itu, memahami jawaban atas pertanyaan apakah pipis bayi najis akan membantu Anda beribadah dengan tenang tanpa keraguan.

gambar bayi minum susu ilustrasi cara membersihkan najis mukhoffafah
Kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apapun selain ASI (Air Susu Ibu) termasuk najis mukhoffafah (foto: freepik.com)

Hukum Najis Air Kencing Bayi Laki-Laki

Dalam hal ini,  Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ menjawab, menurut website bimbinganislam.com.

“Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan pendamping asi (MP ASI). Jika bayi laki-laki itu telah mengonsumsi makanan, maka pakaian yang terkana air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengonsumsi makanan pendamping ataupun belum.”

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh langsung mengenai cara membersihkan pakaian yang terkena air kencing anak kecil. Abu Daud mengeluarkan hadis dalam kitab sunan miliknya melalui jalur sanad dari Ummu Qubais bintu Muhshan.

Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.”

Sehingga, air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apapun selain ASI, cara penyuciannya cukup dipercikkan air.

Baca juga: Hikmah Surat Al Ikhlas Tentang Tauhid dan Keimanan

Hukum Air Kencing Bayi Perempuan

Berbeda dengan bayi laki-laki, air kencing bayi perempuan berstatus najis sedang yang harus disucikan meski belum mengonsumsi MP ASI. Dari riwayat lain dari Abu Daud dan Ibnu Majah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”

Tinjauan lebih jauh dengan sudut pandang sains memiliki alasan yang logis. Kencing bayi perempuan dan laki-laki memiliki sifat yang berbeda, meskipun sama hanya mengonsumsi ASI. Bayi laki-laki cenderung mengonsumsi ASI lebih banyak daripada bayi perempuan, sehingga air kencingnya tidak sepekat bayi perempuan. Penjelasan ini tercantum dalam Al Fiqhul Islam wa Adilatuhu dari tulisan Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah? .

وفرّق بينهما بأن الائتلاف بحمل الصبي أكثر، فخفف في بوله، وبأن بوله أرقّ من بولها، فلا يلصق بالمحل لصوق بولها به

“Perbedaan keduanya karena bayi laki-laki menyedot air susu ibunya lebih banyak sehingga air kencingnya lebih cair dan lebih halus (tidak terlalu bau) dari air kencing bayi perempuan. Sehingga najisnya tidak menempel terlalu kuat dibandingkan air kencing bayi perempuan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1, halaman 311)

Kesimpulannya, jawaban bagi pertanyaan apakah pipis bayi najis adalah benar bahwa air kencing tersebut berstatus najis. Meskipun demikian, syariat Islam memberikan keringanan berupa metode pemercikan air khusus untuk bayi laki-laki yang belum makan MPASI. Pemahaman fikih yang bersumber dari dalil sahih ini menjadi panduan berharga agar kita terhindar dari rasa waswas. Semoga penjelasan ilmiah ini dapat menambah wawasan keislaman kita serta memberikan kemudahan dalam menjaga kesucian ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *