Hukum Menolak Jamuan Tuan Rumah dalam Islam

Hukum Menolak Jamuan Tuan Rumah dalam Islam

gambar makan bersama keluarga ilustrasi adab menerima tamu
Menjamu makanan untuk tamu (foto: freepik)

Hukum menolak jamuan tuan rumah perlu kita perhatikan ketika bertamu ke rumah orang lain. Dalam Islam, tamu dianjurkan menghormati tuan rumah, termasuk ketika ia menyajikan makanan atau minuman. Namun, kondisi tertentu membuat seseorang boleh menolak jamuan yang diberikan.

Secara umum, terdapat dua keadaan dalam membahas hukum menolak jamuan tuan rumah. Pertama, seseorang tidak boleh menolak jamuan hanya karena alasan sudah kenyang. Kedua, seseorang boleh menolak dalam kondisi tertentu, seperti ketika sedang menjalankan puasa. Karena itu, alasan seseorang menolak hidangan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Hukum Menolak Jamuan Tuan Rumah karena Kenyang

Hukum menolak jamuan tuan rumah karena sekadar merasa kenyang tidak termasuk adab seorang tamu. Ketika tuan rumah menyajikan makanan, tamu dianjurkan mengikuti kebiasaan dan penghormatan yang diberikan kepadanya. Ia sebaiknya tidak menggunakan alasan sudah kenyang untuk menolak makanan yang telah tersedia

Penjelasan mengenai adab tersebut terdapat dalam kitab Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab karya Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini. Di dalamnya beliau menyebutkan:

وَأَمَّا آدَابُ الضَّيْفِ فَهُوَ أَنْ يُبَادِرَ إلَى مُوَافَقَةِ الْمُضِيفِ فِي أُمُورٍ : مِنْهَا أَكْلُ الطَّعَامِ ، وَلَا يَعْتَذِرُ بِشِبَعٍ ، وَأَنْ لَا يَسْأَلَ صَاحِبَ الْمَنْزِلِ عَنْ شَيْءٍ مِنْ دَارِهِ سِوَى الْقِبْلَةِ وَمَوْضِعِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ . وَلَا يَتَطَلَّعُ إلَى نَاحِيَةِ الْحَرِيمِ ، وَلَا يُخَالِفُ إذَا أَجْلَسَهُ فِي مَكَان وَأَكْرَمَهُ بِهِ . وَلَا يَمْتَنِعُ مِنْ غَسْلِ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَأَى صَاحِبَ الْمَنْزِلِ قَدْ تَحَرَّكَ بِحَرَكَةٍ فَلَا يَمْنَعُهُ مِنْهَا

Artinya:

“Adab bertamu adalah sesegera mungkin beradaptasi dengan tuan rumah dalam beberapa hal: antara lain (1) menyantap makanan (yang dihidangkan), tak perlu beralasan sudah kenyang, (2) tidak bertanya pada tuan rumah tentang sesuatu di rumahnya kecuali arah kiblat dan toilet, (3) tidak mengintip ke arah tempat wanita,(4) tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan, (5) membasuh kedua tangan (ketika hendak makan dengan tangan), (6) ketika melihat tuan rumah bergerak untuk melakukan sesuatu, jangan mencegahnya” (Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini, Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab, juz 2, hal. 117).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa seorang tamu sebaiknya tidak langsung menolak makanan hanya karena merasa kenyang. Menerima jamuan menjadi salah satu cara untuk menghargai tuan rumah. Namun, tamu tetap dapat mengambil makanan sesuai kemampuannya agar tidak berlebihan.

Baca juga: Adab Bertamu dalam Islam yang Perlu Diketahui Setiap Muslim

Bolehkah Menolak Jamuan Jika Sedang Berpuasa?

Kondisinya berbeda ketika seorang tamu sedang menjalankan puasa. Dalam keadaan tersebut, seseorang boleh menolak jamuan karena memiliki alasan syar’i. Namun, ia perlu memperhatikan jenis puasa karena puasa wajib dan puasa sunah memiliki ketentuan yang berbeda.

1. Sedang Menjalankan Puasa Wajib

Jika seseorang sedang melaksanakan puasa wajib, ia perlu menjelaskan kepada tuan rumah bahwa dirinya sedang berpuasa wajib. Misalnya, seseorang sedang menjalankan puasa Ramadan atau puasa wajib lainnya.

Dalam kondisi tersebut, ia tidak perlu membatalkan puasanya untuk menyantap makanan yang tuan rumah sajikan. Sebaliknya, ia dapat menyampaikan keadaannya dengan cara yang halus agar tuan rumah memahami alasan penolakannya.

Dengan demikian, penolakan karena puasa wajib berbeda dari penolakan karena sekadar merasa kenyang. Puasa wajib berkaitan langsung dengan ibadah yang harus ia jalankan sehingga ia perlu mempertahankannya.

2. Sedang Menjalankan Puasa Sunah

Kondisinya berbeda ketika seseorang menjalankan puasa sunah, seperti puasa Senin atau Kamis. Jika ia khawatir penolakannya akan menyinggung perasaan orang yang menyuguhi makanan, maka lebih utama baginya membatalkan puasa.

Dalam kondisi tersebut, orang yang membatalkan puasa sunah tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya. Namun, jika ia tidak khawatir akan menyinggung perasaan tuan rumah, lebih baik ia tetap melanjutkan puasanya. Ia dapat menjelaskan dengan halus bahwa ia sedang berpuasa.

Kebolehan membatalkan puasa sunah tersebut memiliki dasar dari hadis yang diriwayatkan Mahmud bin Ghaylan dari salah satu putera Umu Hani’. Rasulullah ﷺ bersabda:

أنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ دَخَلَ عَلَيْها فَدَعا بِشَرابٍ فَشَرِبَ، ثُمَّ ناوَلَها فَشَرِبَتْ، فَقالَتْ: يا رَسُولَ اللهِ، أما إنِّي كُنْتُ صائِمَةً، فَقالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: الصّائِمُ المُتَطَوِّعُ أمِينُ نَفْسِهِ، إنْ شاءَ صامَ، وإنْ شاءَ أفْطَرَ.

Artinya:

Rasulullah SAW datang ke rumah Umu Hani’, kemudian nabi diundang untuk jamuan minuman, maka Nabi meminumnya. Kemudian Nabi menawarkan minuman kepadanya (Umu Hani’) dan ia berkenan untuk meminumnya. Selanjutnya, ia berkata kepada Nabi, “Yaa Rasulullah sesungguhnya saya orang yang berpuasa”. Maka Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang puasa sunah itu mempercayakan dirinya. Jika berkehendak puasa maka berpuasalah dan jika berkehendak membatalkan maka batalkanlah. (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang menjalankan puasa sunah memiliki pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan puasanya. Karena itu, seorang Muslim dapat mempertimbangkan keadaan ketika menerima jamuan dari orang lain.

 

Tetap Menjaga Perasaan Tuan Rumah

Selain memperhatikan ketentuan ibadah, seorang tamu juga perlu menjaga perasaan tuan rumah. Penolakan yang kasar dapat menyinggung pemberian pemilik rumah.

Karena itu, tamu sebaiknya menyampaikan alasannya dengan sopan. Jika sedang menjalankan puasa wajib, ia dapat menjelaskan bahwa ia sedang berpuasa. Sementara itu, jika sedang menjalankan puasa sunah, ia dapat mempertimbangkan keadaan sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan puasanya.

Sikap tersebut menunjukkan keseimbangan dalam ajaran Islam. Seorang Muslim tetap menjaga ibadah sekaligus menghormati orang lain dalam kehidupan sehari-hari.

Jadi, Bolehkah Menolak Jamuan Tuan Rumah?

Hukum menolak jamuan tuan rumah bergantung pada alasan dan kondisi orang yang bertamu. Jika seseorang hanya merasa kenyang, ia sebaiknya tidak menjadikan alasan tersebut untuk menolak hidangan karena sikap itu tidak sesuai dengan adab tamu dalam Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab.

Sebaliknya, seseorang dapat menolak jamuan ketika memiliki alasan yang sesuai. Salah satunya ketika ia sedang menjalankan puasa. Untuk puasa wajib, ia perlu mempertahankan puasanya dan menjelaskan kondisinya kepada tuan rumah. Sementara itu, untuk puasa sunah, ia dapat memilih antara melanjutkan puasa atau membatalkannya sesuai keadaan.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan seorang Muslim untuk menjaga ibadah sekaligus hubungan baik dengan sesama. Karena itu, ketika bertamu, seseorang perlu memahami ketentuan agama dan tetap menggunakan cara yang santun ketika menghadapi jamuan.

Referensi:

Bolehkah Membatalkan Puasa saat Disuguhi Makanan maupun Minuman?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *