Hukum tidak melaksanakan haji perlu dipahami dengan melihat kondisi orang yang bersangkutan. Islam tidak mewajibkan haji kepada setiap Muslim tanpa mempertimbangkan kemampuan dan syaratnya. Kewajiban haji berlaku bagi Muslim yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Karena itu, orang yang belum mampu tidak dapat disamakan dengan orang yang sengaja menolak kewajiban haji meskipun sudah mampu.
Haji merupakan rukun Islam kelima dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi Muslim yang memenuhi syarat. Kemampuan dalam hal ini mencakup kondisi yang memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan fikih. Jika seseorang belum memiliki kemampuan tersebut, ia belum terkena kewajiban haji. Sebaliknya, orang yang sudah mampu dan memenuhi syarat perlu memperhatikan kewajiban tersebut dengan serius.
Kapan Haji Menjadi Wajib?
Hukum haji pada dasarnya menjadi fardhu ‘ain bagi Muslim yang belum pernah berhaji, telah memenuhi syarat, dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Kewajiban tersebut hanya berlaku satu kali sepanjang hidup. Setelah seseorang menunaikan haji wajib, ia dapat kembali berhaji sebagai ibadah sunnah atau tathawwu.
Selain haji wajib, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat seseorang memiliki kewajiban haji karena sebab lain. Misalnya, seseorang bernazar untuk melaksanakan haji atau harus mengqadha haji sunnah yang rusak. Karena itu, pembahasan hukum haji tidak hanya berkaitan dengan haji wajib pertama, tetapi juga melihat kondisi yang menyertai seseorang.
Baca juga: Hadits ke-3 Arbain Nawawi: Rukun Islam
Siapa yang Disebut Mampu Berhaji?
Kemampuan menjadi salah satu unsur penting dalam kewajiban haji. Seorang Muslim perlu memiliki kondisi yang memungkinkan dirinya berangkat ke Tanah Suci dan menjalankan seluruh rangkaian manasik. Kemampuan juga berkaitan dengan kesiapan yang menunjang perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Karena itu, seseorang tidak perlu memaksakan diri berhaji ketika kondisi ekonominya belum memungkinkan. Islam tidak membebani seseorang dengan kewajiban yang berada di luar kemampuannya. Orang yang belum memiliki kemampuan untuk berhaji dapat mempersiapkan diri sambil menunggu kesempatan yang Allah berikan.

Bagaimana Hukum Tidak Melaksanakan Haji Padahal Mampu?
Lantas, bagaimana hukum tidak melaksanakan haji ketika seseorang sebenarnya sudah mampu? Dalam pembahasan fikih yang dikutip NU Online, para fuqaha memandang orang yang mampu tetapi sengaja enggan melaksanakan haji sebagai orang yang berdosa. Ia telah meninggalkan kewajiban yang termasuk rukun Islam kelima.
Kondisi tersebut berbeda dengan orang yang memiliki alasan syar’i sehingga belum dapat berangkat. Seseorang mungkin memiliki kemampuan finansial, tetapi menghadapi hambatan tertentu yang membuatnya belum dapat menunaikan haji. Karena itu, kita perlu melihat keadaan setiap orang sebelum memberikan penilaian.
Sikap enggan juga berbeda dari sekadar belum mendapatkan kesempatan. Ada orang yang ingin berhaji tetapi masih menunggu antrean atau belum memenuhi ketentuan perjalanan. Ada pula orang yang sebenarnya mampu, tetapi tidak memiliki keinginan untuk menjalankan kewajiban tersebut tanpa alasan yang dibenarkan. Perbedaan kondisi ini penting agar pembahasan hukum tidak menimbulkan kesimpulan yang terlalu sederhana.
Jangan Menyamakan Belum Berhaji dengan Menolak Kewajiban Haji
Tidak semua Muslim yang belum berhaji berarti meninggalkan kewajiban. Banyak orang memiliki keinginan untuk berhaji, tetapi belum mempunyai kemampuan finansial atau masih menunggu kesempatan. Kondisi tersebut berbeda dari orang yang sudah mampu tetapi sengaja mengabaikan kewajiban haji.
Seorang Muslim juga tidak boleh mudah menilai orang lain hanya dari keadaan lahiriahnya. Kita tidak selalu mengetahui kondisi ekonomi, kesehatan, perjalanan, atau kendala lain yang seseorang hadapi. Karena itu, pembahasan tentang hukum tidak melaksanakan haji sebaiknya mendorong introspeksi, bukan sekadar menghakimi orang lain.
Baca juga: Jenis Dam Haji dan Ketentuannya yang Perlu Dipahami
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Meyakini Haji sebagai Kewajiban?
Ada perbedaan besar antara seseorang yang malas atau enggan berhaji dengan orang yang mengingkari kewajiban haji. Orang yang mengakui bahwa haji merupakan rukun Islam tetapi menunda karena kelalaian menghadapi persoalan dosa. Sementara itu, orang yang menolak keyakinan bahwa haji merupakan kewajiban agama menyentuh persoalan akidah yang jauh lebih serius.
NU Online mengutip penjelasan ulama bahwa orang yang mengingkari status haji sebagai rukun Islam kelima dapat keluar dari Islam. Namun, persoalan tersebut tidak boleh kita gunakan untuk sembarangan memberikan vonis kepada individu tertentu. Penetapan status keimanan seseorang merupakan perkara serius yang membutuhkan ilmu dan kehati-hatian.
Karena itu, seorang Muslim sebaiknya memahami kewajiban haji sekaligus menjaga lisannya ketika membicarakan orang lain. Mengetahui hukum agama bukan berarti kita bebas memberikan label kepada setiap orang yang belum menjalankannya. Ilmu seharusnya mendorong seseorang untuk memperbaiki diri dan mengajak orang lain dengan cara yang bijaksana.
Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup
Islam tidak mewajibkan seorang Muslim melaksanakan haji berkali-kali. Kewajiban haji berlaku sekali seumur hidup bagi orang yang memenuhi syarat dan mampu. Setelah menyelesaikan haji wajib, seseorang boleh kembali ke Tanah Suci untuk melaksanakan haji sebagai ibadah sunnah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa seorang Muslim yang sudah mampu sebaiknya tidak sengaja menunda tanpa alasan. Jika Allah memberikan kemampuan dan kesempatan, menjalankan kewajiban menjadi bentuk ketaatan kepada-Nya. Setelah kewajiban tersebut selesai, seseorang dapat memilih kembali berhaji sesuai kemampuan dan keinginannya.
Jangan Menunda Kewajiban Tanpa Alasan
Kemampuan untuk berhaji merupakan nikmat yang patut disyukuri. Ketika seseorang memiliki kesempatan, kesehatan, dan kemampuan yang memenuhi syarat, ia sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban. Menunda tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuat seseorang terus berada dalam keadaan belum menunaikan kewajibannya.
Di sisi lain, calon jamaah tidak perlu merasa cemas jika belum mampu berhaji. Teruslah berdoa, menabung sesuai kemampuan, menjaga kesehatan, dan mempelajari manasik. Persiapan tersebut menjadi bentuk ikhtiar sambil menunggu Allah membuka jalan menuju Baitullah.
Baca juga: Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Setiap Muslim
Memahami Hukum Haji agar Tidak Salah Bersikap
Memahami hukum tidak melaksanakan haji membantu seorang Muslim menempatkan persoalan ini secara tepat. Orang yang belum mampu tidak perlu merasa berdosa karena belum menjalankan sesuatu yang belum menjadi kewajibannya. Sementara itu, orang yang sudah mampu perlu menyadari bahwa haji wajib memiliki kedudukan penting dalam Islam.
Bekal ilmu juga membantu calon jamaah mempersiapkan ibadah dengan lebih baik. Selain mempersiapkan biaya dan kesehatan, seseorang perlu mempelajari rukun, wajib haji, larangan ihram, miqat, dam, serta tata cara manasik. Dengan ilmu yang cukup, perjalanan menuju Tanah Suci tidak hanya menjadi perjalanan fisik, tetapi juga menjadi persiapan untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan.
Pada akhirnya, haji merupakan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Jangan menunda kewajiban ketika Allah telah memberikan kemampuan dan kesempatan. Namun, bagi yang belum mampu, tetaplah berikhtiar dan berdoa tanpa merasa rendah diri, karena Allah mengetahui kemampuan dan keadaan setiap hamba-Nya.




