Thawaf menggunakan kursi roda atau skuter menjadi pilihan bagi jamaah haji dan umrah yang memiliki keterbatasan fisik. Lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan alat bantu agar tetap mampu menjalankan ibadah. Namun, sebagian jamaah masih bertanya tentang hukum thawaf menggunakan kursi roda atau skuter menurut Islam. Untuk memahaminya, mari pelajari dalil hadis dan ketentuan fikih yang berkaitan dengan ibadah ini.
Hukum Thawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter dalam Islam
Pada dasarnya, jamaah melaksanakan thawaf dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Mereka memulai putaran dari arah Hajar Aswad dan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri tubuh. Jamaah biasanya berjalan kaki, tetapi kondisi tertentu membuat sebagian orang membutuhkan alat bantu.
Islam memberikan kemudahan bagi jamaah yang kesulitan berjalan. Para ulama membolehkan orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau lanjut usia, melakukan thawaf menggunakan kursi roda atau skuter. Ketentuan ini memiliki dasar dalam hadis yang menceritakan pengalaman Ummu Salamah RA ketika berhaji bersama Rasulullah SAW.

Dalil Kebolehan Thawaf Menggunakan Kendaraan
Ummu Salamah RA menceritakan bahwa ia mengalami sakit sebelum melaksanakan thawaf. Rasulullah SAW kemudian memberikan arahan kepadanya untuk melakukan thawaf dengan berkendara. Berikut lafaz hadis yang menjadi dasar pembahasan tersebut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَكَيْتُ قَبْلَ أَنْ أَطُوفَ بِالْبَيْتِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ارْكَبِي فَطُوفِي رَاكِبَةً وَرَاءَ النَّاسِ
Artinya: “Dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku berhaji bersama Rasulullah SAW, lalu aku sakit sebelum melakukan thawaf di Baitullah. Rasulullah SAW bersabda, ‘Naiklah, lalu lakukanlah thawaf dengan berkendaraan di belakang orang-orang.’”
Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai kebolehan melakukan thawaf dengan kendaraan ketika seseorang mengalami kesulitan fisik. Pada masa sekarang, kursi roda dapat membantu jamaah yang tidak mampu berjalan dengan nyaman atau aman. Meski demikian, ketentuan penggunaan alat bantu tetap perlu dipahami sesuai kondisi jamaah dan pandangan fikih yang diikuti.
Apakah Thawaf dengan Kursi Roda Tetap Sah?
Thawaf menggunakan kursi roda atau skuter dapat sah apabila jamaah memenuhi ketentuan thawaf. Jamaah tetap harus menyelesaikan tujuh putaran dengan benar dan mengelilingi Ka’bah sesuai tata cara manasik. Penggunaan kursi roda dan skuter tidak menghilangkan kewajiban untuk memperhatikan batas lintasan thawaf.
Lalu, bagaimana jika jamaah sebenarnya mampu berjalan kaki? Para ulama membahas hukum thawaf dengan kendaraan bagi orang yang tidak memiliki uzur. Sebagian ulama mengutamakan berjalan kaki bagi orang yang mampu, sedangkan pembahasan keabsahannya memiliki perbedaan pendapat dalam fikih.
Karena itu, jamaah yang sehat sebaiknya mengutamakan berjalan kaki jika kondisi memungkinkan. Namun, mereka tidak perlu memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan atau mengganggu keselamatan jamaah lain. Jika ragu, jamaah dapat meminta arahan pembimbing ibadah haji atau umrah.
Baca juga: Haji bagi Wanita Haid, Apa Saja Ibadah yang Tetap Bisa Dilakukan?
Bolehkah Sa’i Menggunakan Kursi Roda?
Selain thawaf, jamaah juga dapat menggunakan kursi roda dan skuter ketika menjalankan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Sa’i mengharuskan jamaah menempuh tujuh perjalanan di antara kedua tempat tersebut. Bagi lansia atau orang yang mengalami gangguan mobilitas, perjalanan ini dapat menguras tenaga.
Ulama membolehkan jamaah menggunakan kursi roda atau alat bantu lain saat sa’i. Bagi jamaah yang kesulitan berjalan, alat bantu dapat memudahkan mereka menyelesaikan rangkaian ibadah. Meskipun demikian, jamaah tetap perlu mengikuti jalur sa’i dan menghitung tujuh perjalanan dengan benar.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Thawaf dengan Kursi Roda
Agar ibadah berjalan tertib, jamaah perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum memulai thawaf. Pertama, gunakan kursi roda yang aman dan nyaman. Jika membutuhkan pendamping, pastikan orang tersebut memahami jalur dan tata cara thawaf.
Kedua, perhatikan jumlah putaran dan arah perjalanan. Jamaah harus menyelesaikan tujuh putaran sesuai ketentuan, meskipun menggunakan alat bantu. Selain itu, ikuti arahan petugas Masjidil Haram agar pergerakan tetap tertib.
Ketiga, utamakan keselamatan selama beribadah. Jangan memaksakan diri ketika kondisi kesehatan menurun. Mintalah bantuan pendamping atau petugas jika mengalami kesulitan selama thawaf maupun sa’i.
Islam Memberikan Kemudahan bagi Jamaah
Thawaf menggunakan kursi roda atau skuter merupakan kemudahan bagi jamaah yang mengalami keterbatasan fisik. Hadis tentang Ummu Salamah RA menunjukkan adanya arahan Rasulullah SAW bagi orang yang sakit untuk melakukan thawaf dengan berkendaraan. Karena itu, jamaah yang membutuhkan alat bantu dapat menjalankan ibadah dengan memperhatikan ketentuan manasik.
Dengan memahami dalil dan tata caranya, jamaah dapat menjalankan thawaf serta sa’i dengan lebih tenang. Persiapan fisik, pendampingan yang tepat, dan pemahaman fikih akan membantu ibadah berlangsung tertib. Yang terpenting, jamaah perlu menyesuaikan cara beribadah dengan kemampuan fisik tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Referensi: Hukum Thawaf dan Sai Menggunakan Skuter Listrik atau Kursi Roda – Islami[dot]co




