Membaca mushaf saat shalat menjadi salah satu persoalan fiqih yang sering ditanyakan umat Islam. Sebagian orang ingin membaca surah yang belum mereka hafal ketika shalat. Lalu, apakah tindakan tersebut membuat shalat tidak sah?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab persoalan ini melalui Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Sholat. Fatwa tersebut menyatakan bahwa melihat Al-Qur’an ketika shalat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan shalat.
Hukum Membaca Mushaf Saat Shalat
MUI memperbolehkannya selama seseorang tetap menjaga kekhusyukan. Artinya, seseorang tetap dapat melaksanakan shalat dengan membaca ayat langsung dari mushaf. MUI mendasarkan fatwa tersebut pada hadis dan pendapat ulama. Salah satunya hadis tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diimami oleh budaknya, Dzakwan. Dzakwan mengimami Aisyah dengan membaca Al-Qur’an dari mushaf.
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
Hadis tersebut tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan hadis tersebut dalam Fath al-Bari sebagai salah satu dalil kebolehan melihat mushaf ketika shalat.

Pendapat Imam Nawawi
Imam Nawawi juga membahas persoalan membaca mushaf saat shalat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Beliau menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf tidak membatalkan shalat, baik seseorang sudah hafal Al-Qur’an maupun belum.
Beliau berkata:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ
Artinya, “Apabila seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, shalatnya tidak batal.”
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa seseorang tetap dapat membalik halaman mushaf sesekali ketika shalat tanpa membatalkan shalatnya.
Baca juga: Hukum Ghibah di Media Sosial: Dosanya Lebih Kecil?
Tetap Jaga Kekhusyukan
Meski membaca mushaf saat shalat boleh, seseorang tetap perlu memperhatikan gerakannya. Jangan sampai terlalu sering mencari halaman, mengatur posisi mushaf, atau melakukan gerakan yang tidak diperlukan. Sebaiknya, persiapkan Al-Qur’an sebelum shalat dan letakkan pada posisi yang mudah dibaca. Cara ini membantu mengurangi gerakan sekaligus menjaga konsentrasi.
Bagi orang yang belum hafal surah tertentu, Al Qur’an dapat membantu mereka membaca ayat dengan lebih lancar. Namun, orang yang sudah menghafalnya dapat membaca tanpa mushaf agar lebih mudah menjaga fokus.
Jadi, membaca mushaf saat shalat hukumnya boleh dan shalat tetap sah. Fatwa MUI Nomor 49 Tahun 2019 memberikan kebolehan tersebut dengan syarat aktivitas membaca mushaf tidak mengganggu kekhusyukan shalat. Karena itu, umat Islam perlu memahami persoalan ini berdasarkan dalil dan penjelasan ulama. Jangan sampai perbedaan praktik dalam masalah fiqih membuat kita mudah menyalahkan orang lain.




