Memakai Sandal Saat Thawaf, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Memakai Sandal Saat Thawaf, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Memakai sandal saat thawaf sering menjadi pertanyaan bagi jamaah haji dan umrah. Sebagian jamaah ingin melindungi telapak kaki dari panas lantai Masjidil Haram. Namun, ada pula yang memilih bertelanjang kaki demi menjaga adab ketika mengelilingi Ka’bah. Lantas, bagaimana hukum memakai sandal saat thawaf menurut fikih Islam?

Hukum Memakai Sandal Saat Thawaf

Pada dasarnya, jamaah haji dan umrah sebaiknya melaksanakan thawaf tanpa alas kaki. Kebiasaan ini mencerminkan sikap hormat terhadap Ka’bah dan Masjidil Haram. Dalam pembahasan fikih, ulama Syafi’iyah menilai penggunaan alas kaki ketika thawaf sebagai perbuatan makruh jika tidak ada uzur.

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan ketentuan tersebut dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menyebutkan bahwa jamaah sebaiknya melakukan thawaf dengan bertelanjang kaki. Jika seseorang memakai sandal yang suci tanpa alasan tertentu, tindakannya kita anggap kurang mencerminkan sikap takzim terhadap tempat suci.

Meski demikian, hukum makruh bukan berarti haram atau otomatis membatalkan thawaf. Jamaah tetap perlu memperhatikan syarat dan ketentuan thawaf lainnya. Karena itu, penting untuk membedakan anjuran adab dengan syarat sah ibadah.

Kapan Jamaah Boleh Memakai Sandal Saat Thawaf?

Islam memberikan kemudahan bagi jamaah yang mengalami kesulitan ketika berjalan tanpa alas kaki. Misalnya, jamaah menghadapi lantai yang sangat panas, memiliki masalah pada telapak kaki, atau mengalami kondisi kesehatan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, mereka boleh memakai sandal saat thawaf tanpa kemakruhan sebagaimana telah tercantum dalam rujukan fikih tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi jamaah. Mereka tidak perlu memaksakan diri hingga mengalami cedera atau kesulitan yang membahayakan. Sebaliknya, jamaah dapat menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan kebutuhan fisiknya.

Namun, jamaah tetap perlu memastikan sandal dalam keadaan suci dari najis. Selain itu, pilih alas kaki yang nyaman dan tidak mudah terlepas. Dengan begitu, jamaah dapat menjaga kenyamanan sekaligus menghindari gangguan terhadap orang lain.

gambar kaos kaki putih contoh cara memakai sandal saat thawaf
Jamaah biasanya menggunakan kaos kaki suci untuk menggantikan alas kaki ketika thawaf (foto: freepik.com)

Bagaimana Hukum Memakai Sandal Saat Sa’i?

Ketentuan memakai alas kaki saat sa’i lebih longgar dibandingkan saat thawaf. Sa’i merupakan ibadah berjalan tujuh kali perjalanan antara Bukit Shafa dan Marwah. Dalam pelaksanaannya, jamaah boleh memakai sandal atau alas kaki lainnya.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajj bahwa sa’i dianjurkan berlangsung dalam keadaan suci dan menutup aurat. Namun, kesucian dari hadas bukan syarat sah sa’i. Bahkan, sa’i tetap sah jika seseorang melaksanakannya dalam keadaan berhadas atau terkena najis.

Karena itu, jamaah tidak perlu melepas sandal ketika memulai sa’i. Mereka dapat menggunakan alas kaki untuk menjaga kenyamanan, terutama jika harus berjalan jauh atau memiliki telapak kaki sensitif. Meski begitu, jamaah tetap perlu menjaga kebersihan dan mengikuti arahan petugas di area sa’i.

Baca juga: Thawaf Menggunakan Kursi Roda, Bagaimana Hukumnya?

Tips Memilih Sandal untuk Ibadah Haji dan Umrah

Agar ibadah berlangsung nyaman, jamaah sebaiknya memperhatikan beberapa hal sebelum membawa sandal ke Masjidil Haram. Pertama, pilih sandal yang nyaman, ringan, dan tidak licin. Alas kaki yang tepat membantu mengurangi risiko terpeleset atau mengalami lecet.

Kedua, jaga kebersihan sandal dan pastikan tidak membawa najis. Ketiga, perhatikan ketentuan ihram terkait alas kaki, terutama bagi jamaah laki-laki. Ketentuan alas kaki dalam keadaan ihram berbeda dari pembahasan penggunaan sandal ketika thawaf. Karena itu, jamaah perlu memastikan jenis sandal yang dipakai sesuai ketentuan ihram.

Terakhir, utamakan keselamatan dan kenyamanan tanpa mengabaikan adab beribadah. Jika kondisi memungkinkan, jamaah dapat mengikuti anjuran thawaf tanpa alas kaki. Namun, jika ada uzur, penggunaan sandal menjadi pilihan yang dibolehkan.

Baca juga: Menata Niat Sebelum Menghafal Al-Qur’an agar Tetap Ikhlas

Kesimpulan

Memakai sandal saat thawaf pada dasarnya boleh, tetapi dalam pandangan fikih Syafi’iyah hukumnya makruh jika jamaah tidak memiliki uzur. Sebaliknya, jamaah yang menghadapi lantai panas atau kesulitan fisik boleh memakai alas kaki tanpa kemakruhan. Sementara itu, penggunaan sandal saat sa’i tidak dilarang.

Dengan memahami perbedaan ketentuan tersebut, jamaah dapat menjalankan ibadah haji dan umrah dengan lebih tenang. Pelajari pula tata cara thawaf, sa’i, serta aturan alas kaki saat ihram agar setiap rangkaian ibadah berlangsung sesuai tuntunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *