Surat Al Adiyat: Penjelasan, Asbabun Nuzul dan Tafsirnya

Surat Al Adiyat: Penjelasan, Asbabun Nuzul dan Tafsirnya

Surat Al-‘Adiyat adalah Surat ke-100 dalam Al-Qur’an juz 30, yang terdiri dari 11 ayat. Kata Al-Adiyat sendiri bermakna “kuda perang yang berlari cepat”, karena surat ini dibuka dengan sumpah Allah terhadap kuda-kuda tersebut. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah asbabun nuzul dan tafsir surat. Memberikan gambaran mengapa surat ini diturunkan sekaligus menyingkap pesan besar yang terkandung di dalamnya.

ilustrasi surat Al Adiyat yang berisi kuda perang dengan prajurit yang menggunakan baju perang
Ilustrasi arti dari Surat Al Adiyat yaitu kuda perang (foto: freepik)

Asbabun Nuzul Surat Al-Adiyat

Asbabun nuzul (sebab turunnya) surat ini dijelaskan sebagai berikut:

  • Rasulullah ﷺ mengirim pasukan berkuda dari Bani Kinanah dengan pemimpin Al-Munzir bin Amr Al-Ansari. Beberapa waktu kemudian, tidak ada kabar mengenai pasukan tersebut. Hingga muncul keraguan di kalangan kaum muslimin bahwa mereka mungkin telah gugur. Surat Al-Adiyat diturunkan sebagai kabar gembira bahwa pasukan itu selamat. Sekaligus sebagai teguran terhadap siapa yang meragukan keberanian dan kesetiaan para pejuang Islam.

  • Ulama seperti Al-Qurthubi meriwayatkan bahwa kabar baru turun satu bulan setelah pengiriman pasukan, sehingga muncul kekhawatiran yang meluas.

  • Selain itu, ada pendapat bahwa surat ini turun setelah surah-surah seperti Al-Ashr, dan diletakkan setelah surat Az-Zalzalah dalam susunan mushaf, agar muncul munasabah (hubungan tematis) antara surat-surat yang menyebut balasan amal dan akibatnya manusia yang lalai terhadap akhirat. Dengan demikian, asbabun nuzul surat ini juga untuk mengingatkan manusia agar tidak menjadikan kehidupan dunia yang sementara mengalahkan persiapan untuk hari akhir.

Baca juga: Manfaat Berkuda bagi Kesehatan dan Kepribadian

Tafsir Singkat

Tafsir atas surat ini memperlihatkan beberapa poin inti:

  1. Sumpah terhadap kuda perang
    Ayat-ayat awal (1-5) menggambarkan kuda yang berlari kencang, terengah-engah, memercikkan api dengan hentakan kuku, menyerbu pagi hari, menerbangkan debu, dan menyerang kumpulan musuh. Ini semua adalah metafora kekuatan, kesungguhan, dan pengorbanan kaum pejuang.

  2. Kecintaan manusia terhadap dunia dan harta
    Dalam ayat-ayat selanjutnya, manusia digambarkan sangat mencintai harta, bahkan sampai lalai dari tanggung jawab moral dan akhirat. Mereka takut kehilangan apa yang dimiliki dan seringkali mengutamakan kepentingan materi.

  3. Pertanyaan tentang hari kiamat dan pembalasan
    Surat ini juga mengingatkan bahwa pada hari kiamat, apa yang ada di dalam kubur akan dibangkitkan, dan apa yang tersembunyi di dalam dada manusia akan diperlihatkan. Semua amal akan diperhitungkan.

Dengan memahami tafsir dan asbabun nuzul surat Al-Adiyat, kita dapat mengambil pelajaran bahwa kesetiaan, pengorbanan, dan kesiapan menghadapi hari akhir adalah karakter yang perlu dipupuk. Surat ini mengingatkan bahwa mencintai dunia berlebihan dapat menutupi pandangan kita terhadap kewajiban akhirat.

Zakat Fitrah: Penjelasan, Dalil, dan Syarat-Syaratnya

Zakat Fitrah: Penjelasan, Dalil, dan Syarat-Syaratnya

Penjelasan Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, juga berfungsi sebagai sarana kepedulian sosial agar semua orang, terutama fakir miskin, bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besarannya yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras di Indonesia. Saat ini, sebagian masyarakat juga menunaikannya dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga beras di daerah masing-masing.

gambar tangan memegang kantung kecil berisi beras menggambarkan zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Dalil

Kewajibannya memiliki dasar yang kuat dari hadis Rasulullah ﷺ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa ini bersifat wajib bagi semua Muslim, tanpa terkecuali, dan waktu terbaik menunaikannya adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Perlu Diketahui

Syarat-Syarat

Agar sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam menunaikannya:

  1. Beragama Islam
    Hanya diwajibkan kepada orang Islam. Non-Muslim tidak memiliki kewajiban zakat.

  2. Masih Hidup pada Malam Idulfitri
    Orang yang hidup pada malam terakhir Ramadan hingga terbenam matahari wajib menunaikan.

  3. Mampu Secara Ekonomi
    Seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari pada malam dan hari raya Idulfitri wajib menunaikan zakat.

  4. Dikeluarkan Tepat Waktu
    Waktu pelaksanaannya adalah mulai sejak awal Ramadan, namun paling utama dilakukan pada malam hingga sebelum shalat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah shalat Id, maka hukumnya hanya sebagai sedekah biasa.

  5. Bentuk Zakat
    Ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Dalam praktik modern, boleh diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut sesuai keputusan ulama dan kebutuhan umat.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَن نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fithri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat untuk Orang Lain (anak/istri/keluarga yang menjadi tanggungan)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (فلان/فلانة) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fithri ‘an (fulān/fulānah) fardhan lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Jika diniatkan untuk keluarga secara umum (anak/istri), maka cukup diucapkan dalam hati “untuk keluarga saya” tanpa harus menyebut satu per satu.

Zakat fitrah memiliki hikmah besar, baik dari sisi ibadah maupun sosial. Dengan menunaikan zakat ini, seorang Muslim menyucikan dirinya dari kekurangan selama berpuasa, sekaligus berbagi kebahagiaan kepada sesama. Maka, mari kita tunaikan sesuai dengan syarat dan waktu yang telah ditetapkan, agar ibadah Ramadan kita semakin sempurna dan penuh berkah.

Ringkasan Fiqh Haid: Urgensi, Batasan Waktu, dan Tanda Suci

Ringkasan Fiqh Haid: Urgensi, Batasan Waktu, dan Tanda Suci

Pembahasan fiqh haid menjadi penting karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah perempuan muslimah. Topik ini berkaitan langsung dengan batasan waktu haid, tanda suci, dan perbedaan haid dengan istihādhah. Pengetahuan ini membantu setiap muslimah melaksanakan ibadah sehari-hari dengan lebih tenang dan sesuai syariat. Pemahaman yang baik juga membantu menghindari waswas, mengatur jadwal ibadah seperti umrah, haji, maupun i’tikaf, serta menjaga keteraturan spiritual seorang muslimah.

Sayangnya, masih banyak muslimah yang menyepelekan batasan waktu haid. Sebagian hanya mengira-ngira tanpa mencatat, bahkan ada yang langsung berhenti beribadah begitu melihat bercak sedikit. Akibatnya, ibadah wajib seperti shalat dan puasa sering terlewat padahal sebenarnya sudah masuk masa suci. Kesalahan ini tidak hanya mengurangi amalan, tetapi juga menimbulkan keraguan dalam melaksanakan kewajiban harian.

gambar kalender haid ilustrasi ringkasan fiqh haid
Pentingnya menandai waktu haid dalam pembahasan fiqh haid

Ringkasan Fiqh Haid

Batasan Waktu Haid Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam fiqh Syafi’i, batas minimal haid adalah 1 hari 1 malam. Batas maksimalnya mencapai 15 hari 15 malam, sedangkan kebiasaan rata-rata berkisar 6–7 hari. Masa suci di antara dua siklus minimal 15 hari. Apabila darah keluar melebihi 15 hari, statusnya berubah menjadi istihadzoh. Kondisi ini bukan haid, sehingga perempuan tetap wajib shalat dan puasa. Perbedaan haid dan istihadzoh harus ditandai karena berkaitan dengan pembahasan penting berikutnya.

Tanda Suci dan Kembali Beribadah

Perempuan dianggap suci jika terlihat kekeringan sempurna atau muncul cairan putih (quṣṣah bāiḍā’). Begitu tanda tersebut tampak, ia harus segera mandi wajib. Sesudahnya, ibadah seperti shalat, puasa, atau membaca Al-Qur’an dapat kembali dilakukan. Hal ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam mengamati tanda suci dari haid.

Agar lebih mudah, muslimah dianjurkan mencatat siklus bulanannya. Tuliskan tanggal mulai dan berhenti haid, kemudian simpan durasinya. Catatan ini memudahkan menentukan kewajiban qadha puasa Ramadan, serta mencegah kebingungan jika pola haid tidak teratur. Kebiasaan sederhana tersebut juga bermanfaat untuk konsultasi ke tenaga kesehatan.

Belajar Fiqh Haid Bentuk Kehati-hatian Muslimah

Sebagai penutup, penting bagi setiap muslimah untuk berhati-hati dalam memperhatikan jadwal haid dan masa suci. Kehati-hatian ini menjadi kunci agar tidak ada ibadah wajib yang terlewat, khususnya shalat dan puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menegaskan bahwa jalan menuju surga bagi wanita sangatlah dekat. Salah satu bentuk ikhtiar menuju kemuliaan itu adalah dengan teliti memahami dan mengamalkan fiqh haid, sehingga ibadah dapat dijalankan dengan sempurna tanpa keraguan. Baca juga  kitab Risalatul Mahidh untuk penjelasan lebih lengkap.