Cara Mencuci Najis Dengan Mesin Cuci Sesuai Fiqh Thaharah

Cara Mencuci Najis Dengan Mesin Cuci Sesuai Fiqh Thaharah

Aktivitas membersihkan pakaian kotor pada zaman modern sekarang menjadi jauh lebih praktis berkat adanya bantuan teknologi. Mayoritas masyarakat perkotaan saat ini mengandalkan perangkat elektronik untuk membilas dan mengeringkan pakaian harian mereka. Namun, persoalan keagamaan sering kali muncul ketika ada pakaian keluarga yang terkena kotoran bayi atau najis lainnya. Banyak orang tua mempertanyakan keabsahan tingkat kesucian pakaian yang bercampur di dalam wadah putaran mesin tersebut.

Oleh sebab itu, memahami cara mencuci najis dengan mesin cuci secara benar sangat penting agar ibadah salat kita menjadi sah.

Batas Minimal Air untuk Mensucikan Najis

Pandangan utama dalam mazhab Syafi’i menetapkan aturan yang cukup ketat mengenai volume air pembilas pakaian. Jika volume air kurang dari dua qullah atau sekitar 216 liter, maka air langsung otomatis menjadi najis saat menyentuh kotoran. Oleh karena itu, mayoritas ulama Syafi’iyyah mewajibkan air harus mengalir atau datang menyiram langsung ke atas permukaan baju yang kotor. Sebagaimana tercantum dalam laman NU Online.

Namun, Imam al-Ghazali beserta Ibnu Suraij berpendapat bahwa mengalirkan air dari atas bukan merupakan syarat mutlak kesucian pakaian. Perspektif ini sejalan dengan mazhab Maliki yang menegaskan bahwa air sedikit tidak menjadi najis selama tidak berubah warna, bau, atau rasa.

Selanjutnya, perbedaan sudut pandang para fukaha ini akan memengaruhi penilaian hukum terhadap jenis perangkat pencuci yang Anda gunakan.

gambar mesin cuci ilustrasi cara mencuci najis dengan mesin cuci
Mesin cuci dapat mensucikan najis dengan aturan tertentu (foto: freepik.com)

Klasifikasi Jenis Mesin Cuci untuk Mensucikan Najis

Kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis membagi perangkat elektronik ini menjadi dua tipe dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis alat cuci beserta status hukum kesucian pakaian di dalamnya.

1. Tipe Otomatis yang Mengalirkan Air Secara Dinamis Keluar Masuk

Alat jenis ini bekerja dengan cara mengalirkan air dari atas secara konstan lalu langsung membuangnya keluar sistem tabung. Siklus pembilasan dengan air baru ini terus berulang beberapa kali sesuai dengan program yang Anda pilih. Para ulama sepakat bahwa pakaian yang dibersihkan dengan sistem mengalir seperti ini statusnya adalah suci secara mutlak.

Baca juga: Sofa yang Terkena Najis, Bagaimana Cara Menyucikannya?

2. Tipe Biasa atau Manual yang Menampung Air dalam Satu Wadah Diam

Alat tipe biasa ini menampung air yang kurang dari dua qullah di dalam tabung bersama campuran semua jenis pakaian. Air tersebut tidak langsung keluar melainkan berputar bersama kain suci dan kain yang terkena kotoran. Mayoritas ulama menilai sistem ini membuat kain yang suci ikut tertular najis jika bentuk fisik kotorannya belum hilang. Namun, pandangan Imam al-Ghazali dan mazhab Maliki tetap mengabsahkan kesuciannya selama air tidak mengalami perubahan warna.

Akan tetapi, semua kelonggaran hukum di atas hanya berlaku jika Anda belum memasukkan bubuk pembersih ke dalam tabung.

Larangan Mencampur Sabun Detergen Sebelum Proses Penghilangan Najis

Masyarakat harus mengetahui bahwa air yang sudah bercampur sabun detergen berubah status menjadi air mukhalith. Air mukhalith merupakan air yang sudah tidak murni lagi sehingga kehilangan kemampuannya untuk menyucikan suatu benda. Hanya jenis air murni atau ma’ al-muthlaq yang bisa kita gunakan untuk mengangkat status hukum najis pada pakaian.

Baca juga: Nama Lain Umar Bin Khattab dan Keteladanannya

Oleh karena itu, hilangkan dahulu bentuk fisik kotoran dengan air murni sebelum Anda menuangkan detergen ke dalam mesin. Langkah ini akan mengubah status kain menjadi najis hukmiyyah yang sangat mudah suci hanya dengan sekali siraman air.

Kesimpulannya, membersihkan pakaian dari kotoran menggunakan alat pencuci biasa tetap sah menurut sebagian pandangan fukaha. Syarat utamanya adalah pastikan air murni menyiram pakaian terlebih dahulu sebelum Anda menambahkan bubuk sabun detergen. Namun, membilas pakaian yang bernajis secara manual terlebih dahulu di luar mesin merupakan sikap terbaik demi kehati-hatian syariat. Semoga ulasan fikih thaharah ini dapat membantu menjaga kesucian pakaian ibadah seluruh anggota keluarga Anda di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *