Manusia selalu membutuhkan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sebagai Muslim, kita wajib memahami bahwa tidak semua benda bisa menjadi objek dagangan. Islam menetapkan aturan main yang jelas mengenai barang yang boleh diperjualbelikan agar setiap akad membawa rida Allah. Allah SWT menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 275:
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Ayat ini menjadi lampu hijau bagi kita untuk berniaga, asalkan kita mengikuti syarat sah yang berlaku. Berikut adalah kriteria utama yang menentukan apakah sebuah benda sah untuk kita perjualbelikan atau tidak berdasarkan landasan dalil yang kuat.
1. Barang Harus Suci secara Zat
Penjual harus memastikan bahwa barang dagangannya berstatus suci. Islam melarang keras perdagangan benda-benda najis. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika suatu benda memiliki zat yang haram atau najis, maka transaksi atas benda tersebut otomatis menjadi tidak sah di mata agama.
2. Memiliki Manfaat yang Jelas
Barang yang boleh diperjualbelikan wajib memberikan manfaat nyata yang selaras dengan syariat. Kita tidak boleh menjual sesuatu yang sia-sia atau justru membawa kerusakan. Landasan ini merujuk pada kaidah umum dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang kita memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Semakin besar manfaat sebuah barang bagi orang lain, semakin terbuka lebar pintu keberkahan dalam perniagaan tersebut.

3. Penjual Memiliki Hak Milik Penuh
Seseorang hanya boleh menjual barang yang sudah sah menjadi miliknya sendiri atau milik orang lain yang memberinya mandat. Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas:
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Hak kepemilikan ini menjadi kunci utama sah atau tidaknya sebuah akad. Islam melarang menjual barang curian atau milik orang lain tanpa izin resmi.
Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam
4. Pasti Bisa Ketika Proses Serah Terimanya
Penjual harus menjamin bahwa pembeli akan menerima barang tersebut secara nyata. Islam melarang kita menjual sesuatu yang mengandung ketidakpastian tinggi atau gharar. Rasulullah SAW secara tegas melarang jual beli jenis ini:
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-gharar (yang mengandung unsur ketidakpastian).” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, barang yang boleh diperjualbelikan harus berada dalam kendali penjual agar pembeli tidak merasa tertipu karena barang tidak kunjung datang.
5. Menjelaskan Spesifikasi secara Transparan
Kedua belah pihak harus mengetahui kualitas, ukuran, dan harga barang secara jelas. Penjual wajib menunjukkan keunggulan sekaligus kekurangan barang tanpa ada yang tertutupi. Transparansi ini akan melahirkan keridaan antara penjual dan pembeli, sehingga transaksi terhindar dari unsur penipuan.
Perhatikan Syariat dalam Setiap Transaksi
Kita perlu lebih teliti dalam memeriksa status barang dan cara kita berdagang. Mematuhi rambu-rambu Islam dalam setiap transaksi bukan sekadar mengejar keuntungan materi, melainkan cara kita menjemput keberkahan hidup. Mari kita pastikan setiap rupiah yang masuk ke kantong berasal dari transaksi yang sah menurut agama, agar setiap hasil usaha kita membawa ketenangan batin dan rida Allah SWT.





















