Memotong kuku saat ihram termasuk larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap jamaah haji dan umrah. Kebiasaan menjaga kebersihan diri ini memang dianjurkan dalam Islam. Namun, ketika seseorang sudah memasuki keadaan ihram, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Lantas, bagaimana hukum memotong kuku saat ihram? Apakah jamaah yang tidak sengaja memotong kukunya juga harus membayar fidyah? Untuk memahami ketentuannya, simak penjelasan berikut berdasarkan keterangan ulama dan referensi NU Online Jawa Timur.
Hukum Memotong Kuku saat Ihram
Hukum memotong kuku saat ihram adalah haram menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Larangan tersebut berlaku bagi kuku tangan maupun kaki, baik jamaah memotong seluruh kuku maupun hanya sebagian.
NU Online Jawa Timur dalam artikel “11 Larangan Jamaah Haji saat Ihram dan Sanksinya” menjelaskan bahwa memotong kuku termasuk salah satu larangan ihram. Keterangan ini merujuk pada kitab Qurrotul ‘Ain karya Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari.
Oleh karena itu, jamaah sebaiknya menggunting kuku sebelum memulai ihram. Dengan begitu, jamaah dapat menjaga kebersihan diri tanpa melanggar ketentuan ibadah.
Dalil Larangan
Larangan memotong kuku saat ihram juga dijelaskan dalam kitab At-Taqrib karya Syekh Abu Syuja. Kitab fikih tersebut menyebutkan sejumlah larangan ihram, termasuk menggunting kuku. Berikut penjelasannya:
فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة
Artinya: “Pasal. Orang yang sedang ihram dilarang melakukan sepuluh perkara, yaitu mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan, dan bermesraan dengan syahwat.”
Keterangan tersebut menegaskan bahwa menggunting kuku termasuk larangan yang perlu dijauhi selama ihram. Dengan memahami ketentuan ini, jamaah dapat mempersiapkan diri sebelum berangkat haji atau umrah.

Apakah Kuku yang Patah Boleh Dipotong saat Ihram?
Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Jamaah yang mengalami kuku patah hingga menimbulkan rasa sakit atau gangguan boleh memotong bagian kuku yang bermasalah tersebut.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan pengecualian ini dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim:
وَالْخَامِسُ تَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ أَيْ إِزَالَتُهَا مِنْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ بِتَقْلِيمٍ أَوْ غَيْرِهِ إِلَّا إِذَا انْكَسَرَ بَعْضُ ظُفْرِ الْمُحْرِمِ وَتَأَذَّى بِهِ فَلَهُ إِزَالَةُ الْمُنْكَسِرِ فَقَطْ وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
Artinya: “Yang kelima adalah memotong kuku, yaitu menghilangkannya dari tangan atau kaki dengan memotong atau cara lainnya. Namun, jika sebagian kuku orang yang sedang ihram patah dan mengganggunya, ia boleh menghilangkan bagian yang patah itu saja dan tidak wajib membayar fidyah.” (Syekh Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim).
Berdasarkan penjelasan tersebut, jamaah boleh menghilangkan bagian kuku yang patah apabila menimbulkan gangguan. Akan tetapi, keringanan ini tidak menjadi alasan untuk memotong kuku lain yang masih utuh.
Baca juga: Hukum Mengenakan Deodoran saat Ihram, Apakah Boleh?
Apa Sanksi Memotong Kuku saat Ihram?
Memotong kuku saat ihram tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan kewajiban membayar fidyah. Dalam penjelasan kitab Fathul Mu’in, sebagaimana penjelasan dalam NU Online Jawa Timur, terdapat tiga pilihan fidyah untuk pelanggaran larangan ihram selain hubungan intim.
Pilihan tersebut meliputi:
- Menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat.
- Memberikan makanan kepada enam orang miskin di Tanah Haram, masing-masing setengah sha’.
- Berpuasa selama tiga hari.
Ketentuan tersebut merupakan penjelasan umum mengenai fidyah pelanggaran larangan ihram. Penerapannya perlu memperhatikan jenis pelanggaran dan ketentuan fikih yang berlaku. Karena itu, jamaah yang terlanjur menggunting kuku sebaiknya berkonsultasi dengan pembimbing haji atau ahli fikih. Jelaskan apakah tindakan tersebut dengan sengaja, karena tidak mengetahui larangan, atau karena kondisi kuku yang sakit maupun patah. Penjelasan ini membantu menentukan konsekuensi hukum yang sesuai.
Kapan Sebaiknya Memotong Kuku Ketika Beribadah Haji?
Agar terhindar dari larangan ihram, jamaah sebaiknya merapikan kuku sebelum berniat ihram. Persiapan ini dapat jamaah lakukan ketika mandi sunah ihram atau saat merapikan diri sebelum mengenakan pakaian ihram.
Jamaah juga dapat memeriksa kondisi kuku tangan dan kaki sebelum berangkat menuju miqat. Jika kuku terlalu panjang, potong terlebih dahulu agar tidak perlu melakukannya ketika sudah berada dalam keadaan ihram.
Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa mengenakan pakaian ihram dan memasuki keadaan ihram tidak selalu terjadi pada waktu yang sama. Larangan ihram mulai berlaku setelah jamaah berniat memasuki ibadah haji atau umrah sesuai ketentuannya.
Kesimpulan
Memotong kuku saat ihram hukumnya haram menurut pendapat ulama Syafi’iyah. Larangan ini mencakup kuku tangan dan kaki, baik seluruhnya maupun sebagian. Namun, jamaah boleh memotong bagian kuku yang patah dan menimbulkan gangguan tanpa kewajiban fidyah, sebagaimana penjelasan Syekh Nawawi Banten.
Untuk menghindari pelanggaran, jamaah sebaiknya merapikan kuku sebelum berniat ihram. Jika terlanjur memotong kuku ketika ihram, konsultasikan kondisinya kepada pembimbing ibadah agar memperoleh penjelasan mengenai kewajiban fidyah sesuai ketentuan fikih.




