Aktivitas menjaga kesucian merupakan bagian penting dalam keseharian setiap muslim harian. Sering kali muncul keraguan saat sebuah benda suci tidak sengaja bersentuhan dengan benda yang bernajis. Para ulama ahli fikih menetapkan aturan yang sangat jelas untuk menjawab persoalan ini. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat najis dapat berpindah agar tidak terjebak dalam rasa waswas.
Memahami kaidah ini secara tepat akan membantu Anda menilai status kesucian benda di sekitar rumah.
Pembagian Jenis Kondisi Najis dan Ketentuan Hukumnya
Para ulama membagi kondisi najis menjadi dua kelompok saat membahas interaksi antar benda harian. Kelompok tersebut adalah najis kering dan najis basah. Kedua kondisi ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam syariat Islam. Najis yang bersifat basah bisa berpindah ke benda lainnya. Sebaliknya, najis yang berada dalam kondisi kering tidak akan berpindah ke benda lain harian.
Kaidah ini bersumber dari penjelasan para ulama terkemuka dalam kitab-kitab fikih muktabar yang dikutip dari laman bimbinganislam.com.
1. Ketentuan Saat Kedua Benda Berada dalam Kondisi Kering
Al-Hafizh As-Suyuthi menjelaskan aturan dasar ketika dua benda kering saling bersentuhan dalam kitabnya. Beliau menuliskan kutipan berikut
“Ada sebuah kaedah yang disebutkan Al-Qumuly dalam kitab jawahir: apabila najis bertemu dengan benda yang suci, dan keduanya dalam keadaan kering, maka benda yang suci tersebut tidak terkena najis.” (Al-Asybah wannazhair: 1/432).
Berdasarkan kaidah tersebut, sentuhan antara dua objek yang sama-sama kering tidak memicu perpindahan zat najisnya. Benda yang suci akan tetap berstatus suci secara sah.

2. Ketentuan Hukum Ketika Muncul Faktor Basah atau Lembap
Peralihan unsur kotoran baru akan terjadi jika salah satu atau kedua benda tersebut berada dalam kondisi basah. Kondisi basah ini bisa berupa najis berbentuk cair, terkena air, atau benda suci itu sendiri yang lembap. Kitab Tuhfatul Muhtaj memberikan ulasan mengenai batasan berpakaian yang terkena noda sebagai berikut
“Halal bagi seorang insan untuk memakai pakaian yang terkena najis…. Di selain waktu shalat, seperti: thawaf, khutbah jumat, sujud tilawah, sujud syukur, apabila baju tersebut kering begitu pula badannya….. Adapun jika basah, maka tidak boleh dipakai, karena haram hukumnya membuat badan terkena najis tanpa ada kebutuhan darurat menurut mazhab.” (Tuhfatul Muhtaj: 3/30-31).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa kelembapan menjadi media utama yang dapat memindahkan unsur najis.
Baca juga: Sofa yang Terkena Najis, Bagaimana Cara Menyucikannya?
Bagaimana Jika Najis Mengenai Makanan?
Kaidah perpindahan ini juga selaras dengan instruksi Rasulullah SAW saat menghadapi kasus mentega atau minyak samin. Ketika seekor tikus mati di dalam minyak samin, Nabi SAW memberikan arahan yang sangat detail. Beliau membedakan penanganan berdasarkan tekstur media tersebut harian. Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits Riwayat Bukhari nomor 5538
“Buanglah bagian yang terkena (bangkai tersebut) dan sekitarnya, adapun yang tersisa makanlah.”
Para ulama menjelaskan bahwa jika minyak samin berbentuk padat atau beku, najis hanya merusak bagian sekitarnya saja. Namun, jika minyak samin tersebut cair, maka seluruh bagian minyak akan ikut menjadi najis.
Baca juga: Hadits Arbain Ke-12: Panduan Islam dalam Produktivitas
Memahami syarat najis dapat berpindah berdasarkan pendapat ulama akan memberikan panduan yang tepat. Sifat basah atau kelembapan menjadi faktor penentu berubahnya status kesucian sebuah benda. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir jika interaksi terjadi dalam kondisi sama-sama kering. Mari kita terapkan kaidah fikih ini secara disiplin agar ibadah kita selalu terjaga keabsahannya setiap hari.


















