
Nazar adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan khusus dalam ajaran Islam. Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang pengertian dan syarat nazar, terutama karena praktik ini sering dilakukan sebagai bentuk janji kepada Allah SWT. Artikel ini akan membahas definisi, hukum, serta syarat-syarat nazar berdasarkan keterangan para ulama.
Pengertian Nazar dalam Islam
Secara bahasa, nazar berarti janji, baik janji melakukan kebaikan maupun keburukan. Namun menurut istilah syariat, nazar adalah komitmen seorang Muslim untuk melakukan ibadah tertentu sebagai bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah SWT.
Dalam kitab al-Yaqut an-Nafis, Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri menjelaskan bahwa nazar hanya sah bila terkait dengan ibadah sunnah atau fardhu kifayah. Sedangkan nazar yang berkaitan dengan hal wajib seperti shalat lima waktu, atau hal makruh, haram, maupun mubah, tidak sah dilakukan.
Para ulama juga membedakan bentuk nazar. Ada nazar tabarrur, yaitu janji ibadah murni karena Allah, dan ada nazar mu’allaq, yaitu janji ibadah yang digantungkan pada tercapainya suatu harapan, misalnya sembuh dari sakit atau sukses dalam ujian.
Syarat Nazar yang Sah
Dalam pembahasan fikih, ada beberapa syarat yang menjadikan nazar sah menurut syariat Islam:
-
Pelaku nazar adalah Muslim, mukallaf, dan rasyid (berakal dan mampu bertanggung jawab).
-
Isi nazar berupa ibadah sunnah atau fardhu kifayah, bukan ibadah wajib fardhu ‘ain, bukan maksiat, dan bukan hal mubah.
-
Nazar harus diucapkan dengan lafadz yang jelas, bukan sekadar niat dalam hati. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Muhadzab karya Abu Ishaq as-Syairazi: “Nazar tidak sah kecuali dengan ucapan.”
-
Lafadz nazar harus mengandung kepastian, bukan keraguan. Misalnya, “Saya bernazar akan berpuasa Senin depan,” bukan “Mungkin saya akan puasa.”
-
Kewajiban mengikuti sesuai isi nazar. Jika yang dinazarkan umum, cukup dilaksanakan dalam bentuk minimal yang sudah memenuhi makna ibadah. Namun bila yang dinazarkan khusus, maka wajib dipenuhi sesuai detail yang diucapkan.
Dampak Nazar dalam Ibadah
Salah satu ketentuan penting dari nazar adalah berubahnya hukum ibadah. Sesuatu yang asalnya sunnah akan menjadi wajib bagi orang yang bernazar. Misalnya, bersedekah kepada fakir miskin pada dasarnya sunnah, tetapi jika dinazarkan maka menjadi kewajiban pribadi.
Sebaliknya, jika seseorang tidak mampu menunaikan nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat, sebagaimana dalam hukum sumpah. Kafarat tersebut bisa berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau berpuasa tiga hari bila tidak mampu.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dan syarat nazar adalah janji seorang hamba untuk menunaikan ibadah sunnah atau fardhu kifayah yang sah menurut syariat, dengan syarat pelaku berakal, Muslim, serta melafadzkan nazar dengan jelas. Nazar tidak boleh berkaitan dengan maksiat, hal mubah, atau ibadah wajib.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan lebih berhati-hati dalam mengucapkan nazar. Sebab, apa yang awalnya sunnah bisa berubah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan di hadapan Allah SWT.
Referensi