Ruang digital saat ini telah menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk bertukar pemikiran dan argumen. Namun, perbedaan pendapat di platform online sering memicu perselisihan serta ujaran kebencian. Islam membolehkan pertukaran gagasan selama kita mengedepankan cara yang baik, santun, dan berbasis kebenaran. Oleh karena itu, kita perlu menerapkan adab berdiskusi di media sosial demi menjaga persaudaraan antar sesama pengguna internet. Memahami adab berdiskusi di media sosial akan membantu kita menyampaikan pesan kebenaran secara lebih efektif dan bijak. Landasan utama etika ini tertuang dalam tafsir surat An-Nahl ayat 125 berikut:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Ud‘u ilâ sabîli rabbika bil-ḫikmati wal-mau‘idhatil-ḫasanati wa jâdil-hum billatî hiya aḫsan, inna rabbaka huwa a‘lamu biman dlalla ‘an sabîlihî wa huwa a‘lamu bil-muhtadîn.
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
Pertama, kata jadilhum dalam ayat di atas berasal dari kata jidal yang bermakna diskusi atau debat. Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa jidal memiliki tiga kategori. Kategori pertama adalah jidal buruk yang disampaikan dengan kasar dan mengundang kemarahan. Kemudian selanjutnya adalah jidal baik yang disampaikan dengan sopan menggunakan dalil yang diakui lawan. Terakhir jidal terbaik yang disampaikan dengan sopan berlandaskan argumen benar. Dengan demikian, kita wajib memilih tutur kata yang berbobot namun tetap santun saat berdialog di ruang publik.

Ada dua batasan dalam berdiskusi di dunia maya menurut tafsir tersebut:
1. Memperhatikan Karakter Mitra Bicara dalam Berdiskusi
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tafsir Marah Labib (Jilid I, hal. 512) menekankan pentingnya memperhatikan watak mitra diskusi. Beliau memperjelas pembagian kelompok manusia melalui keterangan berikut:
وَجادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ أي بدليل مركب من مقدمات مقبولة فالناس على ثلاثة أقسام: الأول: أصحاب العقول الصحيحة الذين يطلبون معرفة الأشياء على حقائقها. والثاني: أصحاب النظر السليم الذين لم يبلغوا حدّ الكمال ولم ينزلوا إلى حضيض النقصان. والثالث: الذين تغلب على طباعهم المخاصمة لا طلب العلوم اليقينية
Artinya: “Dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang terbaik,” yaitu dengan dalil yang terdiri dari premis-premis yang dapat diterima. Manusia terbagi menjadi tiga kelompok: Pertama, kelompok orang-orang yang memiliki akal sehat yang mencari pengetahuan tentang sesuatu sesuai dengan hakikatnya. Kedua, kelompok orang-orang yang memiliki pandangan yang sehat yang belum mencapai tingkat kesempurnaan, tetapi juga tidak jatuh ke dalam jurang kekurangan. Sedangkan, kelompok ketiga adalah orang-orang yang sifatnya cenderung suka berdebat, bukan mencari ilmu yang pasti.
Harapannya, penyesuaian gaya bahasa dengan karakter audiens ini akan meminimalkan konflik destruktif saat berdiskusi di dunia maya.
Baca juga: Shalat Witir Sebelum Tidur: Kapan dan Bagaimana Pelaksanaannya?
2. Menjaga Ketenangan dan Kelembutan Bahasa Berdasarkan Tafsir Klasik
Selanjutnya, Ibnu Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wa At-Tanwir (Jilid XIV, hal. 329) mengingatkan bahwa perdebatan bertujuan untuk meluruskan pemahaman. Beliau menegaskan larangan bersikap kasar melalui penjelasan berikut:
وَالْمُجَادَلَةُ: الِاحْتِجَاجُ لِتَصْوِيبِ رَأْيٍ وَإِبْطَالِ مَا يُخَالِفُهُ أَوْ عَمَلٍ كَذَلِكَ. وَلَمَّا كَانَ مَا لَقِيَهُ النَّبِيءُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَذَى الْمُشْرِكِينَ قَدْ يَبْعَثُهُ على الغلظة عَلَيْهِم فِي الْمُجَادَلَةِ أَمَرَهُ اللَّهُ بِأَنْ يُجَادِلَهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Artinya: “Perdebatan adalah upaya untuk membenarkan suatu pendapat dan membatalkan pendapat yang bertentangan dengannya, atau tindakan yang demikian. Oleh karena apa yang dialami Nabi Muhammad saw dari gangguan orang-orang musyrik dapat mendorongnya untuk bersikap kasar kepada mereka dalam perdebatan, maka Allah memerintahkannya untuk berdebat dengan mereka dengan cara yang terbaik.”
Sejalan dengan hal tersebut, Syekh Al-Wahidi dalam Tafsir al-Wajiz (hal. 624) juga menegaskan pentingnya kelembutan bahasa:
ادع إلى سبيل ربك دين ربِّك (بالحكمة) بالنُّبوَّة {والموعظة الحسنة} يعني: مواعظ القرآن {وجادلهم} افتلهم عمَّا هم عليه {بالتي هي أحسن} بالكلمة اللَّيِّنة
Artinya: “[Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu] agama Tuhan-Mu [dengan hikmah] dengan wahyu kenabian [pelajaran yang baik], maksudnya pelajaran-pelajaran dari Al-Qur’an dan [Dan berdebatlah dengan mereka], berbantahlah dengan mereka untuk memindahkan mereka dari keyakinan yang mereka anut. [Dengan cara yang terbaik], yaitu dengan perkataan yang lembut dan santun.”
Oleh sebab itu, kesabaran dalam mempertahankan tutur kata yang halus menjadi kunci utama kedamaian di media sosial.
Baca juga: Larangan Debat Kusir dan Anjuran Menjauhi Perdebatan Sia-Sia
Kesimpulannya, penerapan adab berdiskusi di media sosial merupakan cerminan dari akhlak islami yang sangat mulia. Kita wajib memadukan kebenaran argumen dengan kelembutan cara penyampaian saat bertukar pikiran secara online. Mari kita jadikan ruang digital sebagai media syiar yang menyejukkan dan saling menghormati. Semoga Allah senantiasa membimbing lisan dan jemari kita menuju jalan ketaatan.






