Potensi Zakat Tunjangan DPR dan Peluang Kebermanfaatannya

Potensi Zakat Tunjangan DPR dan Peluang Kebermanfaatannya

Isu tunjangan DPR kembali menjadi sorotan publik. Di tengah wacana efisiensi anggaran, masyarakat mempertanyakan gaya hidup mewah wakil rakyat yang disokong uang negara. Take home pay anggota DPR disebut-sebut bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Pertanyaan pun muncul: apakah penghasilan sebesar itu wajib dizakati? Dan berapakah jumlah potensi zakat tunjangan DPR jika benar-benar ditunaikan sesuai syariat Islam?

Nisab dan Kewajiban Zakat Profesi

Dalam hukum zakat, setiap penghasilan yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas wajib dizakati. Dengan harga emas sekitar Rp1,2 juta per gram (Agustus 2025), maka nisab berada di kisaran Rp102 juta per tahun, atau sekitar Rp8,5 juta per bulan. Artinya, gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melampaui batas tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk penyucian harta dan sarana keadilan sosial.

Baca juga:  Zakat Mal: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Hitungan Zakat dari Tunjangan DPR

Zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih. Dengan asumsi take home pay anggota DPR Rp50 juta per bulan, maka zakat yang seharusnya ditunaikan adalah Rp1,25 juta per bulan. Dalam setahun, jumlahnya mencapai Rp15 juta.

Jika seluruh 575 anggota DPR menunaikan zakat tunjangan, potensi zakat bisa menembus lebih dari Rp8 miliar setiap tahun. Angka ini tentu bukan jumlah kecil, dan bisa menjadi sumber kebermanfaatan luar biasa bila dikelola secara amanah.

foto rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di gedung DPR RI
Potensi zakat tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (foto: menpan.go.id)

Zakat Tunjangan DPR untuk Umat

Potensi zakat dari tunjangan DPR memang sangat besar jika benar-benar ditunaikan. Dengan jumlah miliaran rupiah per tahun, dana tersebut bisa menjadi sumber daya penting untuk  wakaf pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat kecil. Namun, hakikat zakat tidak berhenti pada angka semata. Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang mampu menyeimbangkan kehidupan antara mereka yang berkelebihan dengan mereka yang kekurangan.

Karena itu, pembahasan terkait ini seharusnya tidak dipandang semata sebagai kritik, melainkan sebagai cermin bahwa siapa pun yang memiliki penghasilan layak—baik pejabat, guru, dokter, pegawai kantoran, hingga influencer—memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menunaikan zakat. Dengan begitu, zakat benar-benar kembali pada tujuan sucinya: menjaga keberkahan harta sekaligus menolong sesama.

Kesimpulan

Polemik mengenai tunjangan DPR sebenarnya bisa menjadi pintu untuk mengingatkan kita semua akan pentingnya zakat. Besarnya zakat dari gaji dan tunjangan DPR hanyalah contoh nyata bahwa zakat mampu menghadirkan manfaat luas bila dijalankan secara konsisten. Pada akhirnya, zakat bukan hanya kewajiban individu, melainkan wujud nyata kepedulian sosial dan solidaritas umat.

Baik seorang anggota DPR maupun masyarakat biasa, setiap muslim yang telah memenuhi nisab berkewajiban menunaikan zakat. Dengan begitu, zakat menjadi jembatan menuju keadilan sosial, mengalirkan keberkahan, serta memperkuat rasa persaudaraan di tengah kehidupan berbangsa.

almuanawiyah.com

Zakat vs Wakaf, Mana yang Lebih Baik untuk Pendidikan?

Zakat vs Wakaf, Mana yang Lebih Baik untuk Pendidikan?

Di Indonesia, pesantren dan lembaga pendidikan Islam sering menjadi sasaran para donatur yang ingin beramal. Namun, muncul pertanyaan: lebih tepatkah mendukung pendidikan dengan zakat atau dengan wakaf? Kedua instrumen ini sama-sama bernilai ibadah, tetapi memiliki aturan yang berbeda.

1. Zakat: Wajib dan Terikat Syariat

Zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Allah ﷻ telah menetapkan penerimanya dalam delapan golongan (ashnaf) pada QS. At-Taubah ayat 60. Di antara golongan itu ada fakir, miskin, dan fi sabilillah yang dapat dikaitkan dengan dunia pendidikan.

Contohnya, santri miskin yang belajar di pesantren dapat menerima zakat. Begitu juga lembaga pendidikan Islam bisa menggunakan dana zakat untuk program fi sabilillah, selama benar-benar mendukung perjuangan di jalan Allah.

Namun, zakat tidak bisa dialihkan sepenuhnya menjadi wakaf pendidikan. Jika seseorang ingin membangun gedung pesantren atau membiayai operasional jangka panjang, itu bukan ranah zakat, melainkan ranah wakaf atau infak.

ilustrasi zakat mal dan wakaf, gambar tangan menggenggam banyak koin emas
Ilustrasi zakat mal

2. Wakaf: Sunnah dan Berorientasi Jangka Panjang

Berbeda dengan zakat, wakaf hukumnya sunnah dan lebih fleksibel. Wakaf biasanya berbentuk tanah, bangunan, atau dana yang dikelola untuk manfaat jangka panjang. Pendidikan menjadi salah satu bidang utama wakaf, terbukti dengan berdirinya banyak pesantren, universitas Islam, hingga rumah sakit berbasis wakaf.

Jika zakat harus segera disalurkan kepada mustahik, keutamaan wakaf justru dikelola agar manfaatnya terus berkelanjutan. Seorang Muslim yang ingin mendukung pesantren agar bertahan lama, membangun asrama, atau memberi beasiswa berkelanjutan, lebih tepat menyalurkan wakaf.

3. Pengelolaannya di Indonesia

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat sebaiknya dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ agar terdata dan transparan. Meski begitu, zakat tetap sah jika disalurkan langsung kepada mustahik.

Sedangkan wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. Wakaf biasanya dikelola oleh nadzir (pengelola wakaf) yang bertugas menjaga dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya berkesinambungan.

Zakat vs Wakaf untuk Pendidikan

Zakat dan wakaf sama-sama menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan Islam di Indonesia. Jika zakat membantu santri dan guru bertahan di tengah keterbatasan, wakaf memastikan bahwa pesantren tetap berdiri kokoh dari generasi ke generasi.

Karena itu, mari kita mulai melihat pendidikan sebagai ladang amal jariyah. Dengan wakaf, setiap rupiah yang kita titipkan akan terus mengalir menjadi pahala selama ilmu dari pesantren itu diajarkan. Bayangkan, doa dari para santri dan generasi Qur’ani kelak bisa menjadi saksi amal kita di hadapan Allah.

Bagi siapa pun yang ingin berkontribusi lebih, menyalurkan wakaf pendidikan melalui pondok pesantren adalah pilihan yang mulia. Tidak perlu menunggu kaya, karena wakaf bisa dimulai dari kecil—yang penting niatnya tulus untuk Allah. Kunjungi website kami untuk mengetahui lebih lanjut program wakaf pembangunan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Jombang.

Referensi:

  1. Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

  3. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

  4. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

  5. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Zakat Mal: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Zakat Mal: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun keadilan sosial. Di antara berbagai jenis zakat, salah satu yang paling sering dibahas adalah zakat mal, yakni zakat yang dikenakan pada harta benda. Dalam kondisi sosial-ekonomi saat ini, zakat mal dapat dipandang bukan hanya sebagai ibadah ritual, melainkan juga sebagai instrumen distribusi kekayaan yang menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”

(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban finansial, melainkan juga sarana penyucian jiwa dan harta.

Pengertian Zakat Mal

Secara bahasa, kata mal berarti segala sesuatu yang dimiliki dan bernilai, baik berupa emas, perak, hasil bumi, maupun harta lain yang sah menurut syariat. Menurut para ulama, zakat mal adalah zakat yang diwajibkan atas harta seorang Muslim apabila memenuhi syarat tertentu. Artinya, tidak semua harta terkena kewajiban zakat, tetapi hanya harta yang sudah mencapai ukuran minimal (nisab) dan dimiliki dalam jangka waktu tertentu (haul) [1].

Syarat Zakat Mal

Ada beberapa syarat utama agar suatu harta dikenakan kewajiban zakat:

  1. Harta tersebut harus milik penuh dari seseorang, bukan sekadar titipan atau dalam sengketa.
  2. Harta itu bersifat berkembang, artinya bisa bertambah, diputar, atau menghasilkan keuntungan.
  3. Harta harus mencapai nisab, misalnya emas minimal 85 gram atau perak minimal 595 gram [2].
  4. Harta tersebut melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.
  5. Untuk jenis tertentu seperti emas, perak, uang, dan perdagangan, harta harus dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul.

Baca juga: Jenis Sedekah Harta dalam Islam dan Perbedaannya Lengkap

Jenis Zakat Mal

Bentuk zakat mal sangat beragam:

1. Zakat emas dan perak

Jika seorang Muslim memiliki emas setara 85 gram atau uang senilai harga emas tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% setelah satu tahun kepemilikan. Zakat itu juga berlaku untuk uang [1][2].

2. Zakat hasil pertanian

Dikenakan saat panen, tanpa menunggu haul. Nisabnya adalah 653 kilogram gabah (setara dengan sekitar 520 kilogram beras). Jika pertanian diairi dengan biaya, zakatnya 5%, sedangkan bila diairi dengan air hujan atau sungai, zakatnya 10% [3].

3. Zakat ternak

Memiliki aturan khusus tergantung jumlah hewan, misalnya kambing, sapi, atau unta. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadits-hadits shahih [4].

4. Zakat rikaz

Disebut juga harta terpendam (misalnya harta karun atau barang berharga yang ditemukan) memiliki aturan yang berbeda, yaitu wajib dikeluarkan 20% tanpa syarat nisab atau haul [5].

zakat mal, zakan emas dan perak, zakat ternak, zakat rikaz, zakat pertanian, haul zakat, nisab zakat
Tabel ringkasan perhitungan zakat mal

Zakat Mal dalam Kehidupan Sosial

Zakat mal bukan hanya ritual pribadi, tetapi juga mekanisme sosial untuk mengurangi kesenjangan. Melalui potensi zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, melainkan mengalir kepada fakir miskin, anak yatim, atau kelompok yang membutuhkan. Karena itu, zakat sering dipandang sebagai “sistem jaminan sosial” Islam yang sudah hadir sejak masa Rasulullah SAW [6].

Dalam konteks Indonesia, zakat mal dikelola oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memberikan panduan praktis kepada masyarakat. Hal ini memudahkan umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat secara lebih transparan dan terukur [6].

Zakat mal adalah kewajiban yang mencakup berbagai jenis harta, dengan syarat tertentu seperti nisab dan haul. Kewajiban ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa pemiliknya. Lebih dari itu, zakat mal memiliki peran besar dalam menumbuhkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Oleh karena itu, setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat hendaknya bersegera menunaikan zakat mal, agar harta yang dimilikinya berkah dan membawa manfaat bagi orang lain.

Referensi

[1] Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, Bab Zakat.
[2] HR. Abu Dawud, no. 1573.
[3] Ibn Qudamah. Al-Mughni, Juz 2.
[4] HR. Bukhari-Muslim, Bab Zakat Ternak.
[5] Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
[6] Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ikhlas vs Pasrah: Polemik Kesejahteraan Guru di Indonesia

Ikhlas vs Pasrah: Polemik Kesejahteraan Guru di Indonesia

Al-MuanawiyahIsu kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi sorotan. Pernyataan pejabat yang menyebut guru sebagai “beban negara” hingga isu tambahan tugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat banyak guru merasa posisi mereka kurang dihargai. Di satu sisi, guru dituntut untuk ikhlas mengajar karena profesi ini dianggap sebagai pengabdian. Namun, sering kali kata ikhlas dipelintir menjadi sikap pasrah terhadap ketidakadilan.

Baca juga: Bahaya Banyak Bicara Bagi Hati dan Kekhusyukan Ibadah

Ikhlas Adalah Menjaga Niat, Bukan Menerima Ketidakadilan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa ikhlas adalah tentang niat, bukan tentang menerima ketidakadilan. Seorang guru yang ikhlas mengajar karena Allah akan tetap memandang tugasnya sebagai ibadah, terlepas dari tantangan yang dihadapi. Namun, ikhlas tidak berarti diam ketika hak mereka diabaikan. Justru demi menjaga niat tetap murni, guru berhak menyuarakan keadilan agar pengabdiannya tidak diperlakukan semena-mena.

kesejahteraan guru Indonesia, guru honorer gaji tidak layak, guru beban negara, guru sedang mengajar murid SD di kelas
Polemik kesejahteraan guru di Indonesia

Upah Layak adalah Hak Guru

Dalam Islam, upah pekerja adalah hak yang harus ditunaikan tanpa ditunda. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Ini menunjukkan bahwa Islam menaruh perhatian besar pada kelayakan upah, termasuk bagi mereka yang mendidik generasi. Pada masa Rasulullah ﷺ, guru dan pengajar tetap mendapatkan imbalan yang layak dari baitul mal, meskipun profesinya dianggap mulia dan penuh pengabdian. Hal ini membuktikan bahwa penghargaan material tidak menafikan keikhlasan, justru melengkapi semangat pengabdian.

Baca juga: Asbabun Nuzul Al-Qadr yang Menggugah Semangat Beribadah

Guru, Antara Ikhlas dan Kelayakan Hidup

Realitas hari ini sering membuat guru berada pada posisi dilematis: dituntut mengajar dengan ikhlas, tapi kesejahteraan mereka jauh dari layak. Banyak guru honorer yang gajinya bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini seharusnya menjadi renungan bersama. Ikhlas tidak boleh dipahami sebagai pasrah menerima gaji rendah, melainkan tetap menjaga niat karena Allah sambil memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang benar.

Ikhlas adalah fondasi pengabdian seorang guru, namun ikhlas bukan berarti menerima ketidakadilan dengan pasrah. Islam sendiri menekankan pentingnya kesejahteraan dan kelayakan upah bagi setiap pekerja. Apalagi guru, yang merupakan garda terdepan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, guru wajar menuntut penghargaan yang lebih baik dari negara, tanpa kehilangan ruh pengabdian. Dengan kesejahteraan yang layak, guru bisa semakin fokus mendidik dan menjaga keikhlasan, demi lahirnya generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas.

Mohammad Natsir, Teladan Pejabat Pemerintahan yang Sederhana

Mohammad Natsir, Teladan Pejabat Pemerintahan yang Sederhana

Al-MuanawiyahDi tengah maraknya sorotan publik terhadap gaya hidup mewah sebagian pejabat hari ini, sejarah Indonesia pernah mencatat seorang pemimpin pemerintahan yang justru hidup dengan penuh kesederhanaan. Saat banyak pejabat modern menikmati fasilitas negara dengan kemewahan, sosok Mohammad Natsir tampil berbeda. Ia memimpin dengan hati, menolak kenyamanan berlebih, dan menunjukkan bahwa amanah kekuasaan bukanlah jalan untuk menumpuk harta. Sikap inilah yang membuat jejak perjuangannya tetap relevan untuk direnungkan hingga kini.

Mohammad Natsir (17 Juli 1908 – 6 Februari 1993), lahir di Solok, Sumatera Barat. Beliau sosok ulama, politisi, dan pejuang bangsa yang sangat dihormati. Ia merupakan salah satu inisiator dan pemimpin Partai Masyumi, tokoh Islam terkenal yang sempat menjabat sebagai Perdana Menteri kelima Indonesia. Mosi politiknya monumental, dikenal sebagai Mosi Integral Natsir, yang menyatukan Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar Mohammad Natsir, Perdana Menteri Masa Presiden Soekarno yang tergabung dalam PRRI, Masyumi, dan pencetus Mosi Integral 1950
Mohammad Natsir, teladan kesederhanaan pejabat pemerintahan (foto: antaranews.com)

Dalam kariernya, Natsir juga pernah menjadi Menteri Penerangan. Pada 3 April 1950, gagasannya, disampaikan dalam sidang parlemen dan mendapat dukungan dari Wakil Presiden Mohammad Hatta. Berkat gagasan itu, beliau diangkat menjadi perdana menteri hingga 26 April 1951. Beliau mengundurkan diri akibat perbedaan pandangan dengan Presiden Soekarno, khususnya soal hubungan antara Islam dan negara serta kritik terhadap sekularisasi ala Ataturk.

Baca juga: Sejarah Buya Hamka: Sastrawan dan Tokoh Dakwah Inspiratif

Konsistensi, PRRI, dan Penjara

Setelah era kekuasaannya, Natsir lebih vokal dalam menyuarakan peran penting Islam di kehidupan berbangsa. Ia terlibat dalam PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia)—suatu gerakan yang mendorong otonomi lebih besar daerah. Tetapi inisiasi tersebut dianggap pemberontakan oleh pemerintah. Karena itu, pada masa Demokrasi Terpimpin, Natsir dipenjara di Malang dari 1962 hingga 1964, sebelum akhirnya dibebaskan pada awal Orde Baru (1966).

Kesederhanaan Hidup

Sosok Natsir juga diingat sebagai figur yang sangat sederhana. Ia menolak menerima fasilitas mewah: mobil baru dan dana taktis sebagai Perdana Menteri. Dana yang tersisa bahkan disalurkan ke koperasi karyawan, sementara mobil mewah ditolaknya digantikan dengan mobil tua De Soto yang dibeli sendiri untuk keperluan keluarga. Gaya hidup seperti ini mencerminkan prinsip hidupnya sebagai pemimpin — amanah dan tak berubah karena jabatan.

Selain itu, Mohammad Natsir juga dikenal luas karena kesederhanaannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Beliau kerap mengenakan jas bertambal dan sederhana, hingga membuat stafnya mengumpulkan uang untuk membelikannya pakaian baru. Saat mengundurkan diri dari jabatan PM, ia mengembalikan mobil dinas dan pulang bersama sopir dengan berboncengan sepeda, bukan mobil mewah.

Baca juga: KH Ahmad Dahlan: Perintis Pendidikan Modern di Indonesia

Kedekatan dengan Douwes Dekker & Intelektual Muslim

Natsir dikenal memiliki keakraban dengan tokoh pergerakan nasional Ernest Douwes Dekker. Keduanya kerap berdiskusi sambil bermain musik klasik. Dari persahabatan inilah, Dekker tertarik masuk Masyumi—saling bertukar gagasan tentang demokrasi dan keadilan yang sehaluan.

Setelah masa penahanan, Natsir kembali berkiprah di organisasi Islam internasional seperti Liga Muslim Dunia dan mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Pada tahun 1980, ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang menandatangani Petisi 50, yang mengkritik penyalahgunaan Pancasila oleh rezim Orde Baru, sehingga dilarang bepergian ke luar negeri.

Warisan dan Penghormatan

Natsir menulis sekitar 45 buku dan ratusan artikel sepanjang hidupnya, membahas topik Islam, budaya, politik, dan relasi antaragama. Ia memperoleh banyak penghargaan internasional, termasuk Faisal Award (1980), beberapa gelar doktor honoris causa, dan akhirnya diakui sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada 10 November 2008.

Mohammad Natsir wafat pada 6 Februari 1993 di Jakarta, namun semangat perjuangannya tetap abadi—menjadi teladan bagi pemimpin yang menggabungkan kecerdasan politik, integritas, dan akhlak mulia.

Motivasi Menghafal Al-Qur’an: Tidak Mondok Bukan Hambatan

Motivasi Menghafal Al-Qur’an: Tidak Mondok Bukan Hambatan

Al MuanawiyahPerjalanan menghafal Al-Qur’an sering kali dianggap bergantung pada faktor eksternal, seperti sekolah Islam, fasilitas pesantren, atau dukungan lingkungan. Padahal kenyataannya, porsi terbesar justru ada pada tekad dari dalam diri. Tanpa keteguhan hati, hafalan akan mudah terhenti meskipun sarana sudah tersedia. Inilah cerita tentang motivasi menghafal Al-Qur’an.

Ia adalah Qori Qonitatuz Zahra, 25 tahun, asal Jombang. Bukanlah santri mukim di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Muanawiyah Jombang, juga belum pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Ia hanya mengikuti setoran hafalan, namun semangatnya dalam menghafal Al-Qur’an luar biasa. Pada September 2025 mendatang, Qori akan menjadi salah satu dari 25 santri yang diwisuda tahfidz.

gambar santri Qori Qonitatuz Zahra sedang melakukan tasmi' hafalan 25 juz
Tasmi’ hafalan 25 juz Qori Qonitatuz Zahra

Menariknya, Qori adalah satu-satunya anak di keluarganya yang menekuni jalan sebagai penghafal Al-Qur’an. Latar belakang keluarganya bukan lulusan pesantren, sehingga perjalanannya penuh tantangan. Ia harus menghadapi kesulitan membagi prioritas, ditambah dengan masalah internal keluarga yang turut memengaruhi semangatnya.

Awal Perjalanan Menghafal

Qori mulai menghafal sejak duduk di bangku SD. Setelah menuntaskan jilid mengaji, ia melanjutkan ke kelas membaca Al-Qur’an sekaligus hafalan di kelas 4 SD. Lulus SMP, ia sudah mengantongi 8 juz hafalan. Namun, motivasi awalnya hanya sebatas menyelesaikan program di Sekolah Islam Terpadu. Sehingga ketika melanjutkan ke SMA Negeri, semangat itu meredup.

Tiga tahun di SMA menjadi masa berhentinya hafalan. Ia masih sempat murojaah pada kelas 10 SMA. Namun pengalaman dibully, perasaan malu, dan sulitnya membagi prioritas membuatnya berhenti hafalan. Ia tetap berusaha berpakaian syar’i dan mengikuti kajian rutin, meski diejek teman dan guru dengan sebutan “bu hajjah”. “Saya merasa hidup saya kosong selama SMA itu,” kenangnya.

Bangkit Kembali di Perguruan Tinggi

Perjalanan berubah saat ia kuliah di Universitas Airlangga. Awalnya Qori tidak berniat melanjutkan hafalan, tetapi Allah menakdirkan ia bertemu dengan informasi pendaftaran asrama mahasiswa yang memiliki program tahfidz, dan diterima. “Sepertinya itu berkat doa orangtua yang ingin anaknya jadi penghafal Al-Qur’an, saya ndak minta,” jelasnya sambil terkekeh.

Meski sempat kehilangan hafalan karena berhenti tiga tahun, Qori berusaha bangkit. Ia membagi waktu antara hafalan dengan kuliah, organisasi, lomba, dan pekerjaan. Tidur lebih malam dan bangun lebih pagi menjadi rutinitasnya. Ketekunan itu membuahkan hasil, ia memperoleh beasiswa tahfidz bebas UKT (Uang Kuliah Tunggal) selama 4 semester. Saat lulus Diploma 3, ia berhasil meraih penghargaan mahasiswa berprestasi tingkat fakultas. Pasca menuntaskan studi Diploma 4, hafalannya bertambah hingga 22 juz, dan ia melanjutkannya di PPTQ Al Muanawiyah Jombang.

Baca juga: Nyaris Menyerah, A’yun Lulus Wisuda Tahfidz dan Beasiswa

Keberkahan dari Al-Qur’an

Qori menyadari bahwa perjuangan menghafal Al-Qur’an penuh ujian, tetapi justru mendatangkan banyak kemudahan. Ia merasa dikuatkan dari trauma, dijauhkan dari pekerjaan yang kurang baik, hingga dianugerahi beasiswa kuliah. “Alhamdulillah, sulit-sulitnya jalan yang dihadapi, saya selalu anggap bahwa ini cara Allah membersihkan dan menjauhkan saya dan keluarga dari keburukan,” ungkapnya.

Ia juga berterimakasih kepada pengasuh pondok, Ayah Amar dan Uma Ita Harits, yang telah mengizinkannya melanjutkan hafalan di sana. Bersyukur bertemu dengan tempat yang sesuai. “Program di sini sangat mendukung untuk memutqinkan hafalan, seperti menyetorkan hafalan lama atau nyangking setiap setoran dan tasmi’,” tambahnya. Dia mengkhatamkan hafalannya di PPTQ Al Muanawiyah Jombang, setelah 14 tahun lamanya berjuang.

Motivasi menghafal Al-Qur’an

Sebagai penutup, Qori berpesan kepada para penghafal Al-Qur’an yang sedang berjuang:

“Teruskan jalanmu, jangan berhenti meskipun belum terlihat hasilnya di depan mata. Kita tidak pernah tahu dari amalan apa keberkahan dan kemudahan hidup yang kita dapatkan. Para penghafal Al-Qur’an, yang sudah jelas janji Allah akan dimuliakan, InsyaAllah akan mendapatkan itu. Yakin, harus percaya penuh.”

Kisah Qori Qonitatuz Zahra menjadi bukti nyata bahwa motivasi menghafal Al-Qur’an tidak lahir dari kondisi yang serba mudah, melainkan dari kesungguhan hati. Dengan tekad yang kuat dan doa orang tua, jalan menghafal Al-Qur’an akan selalu terbuka, meski penuh liku.

Tuntas Pelaksanaan ANBK 2025 di SMP Qur’an Al Muanawiyah

Tuntas Pelaksanaan ANBK 2025 di SMP Qur’an Al Muanawiyah

Al MuanawiyahSMP Qur’an Al Muanawiyah menggelar rangkaian kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2025. Sebelum pelaksanaan utama, terlebih dahulu dilaksanakan gladi pada tanggal 19–20 Agustus. Gladi ini menjadi ajang pemantapan sekaligus uji coba kesiapan sarana, jaringan, dan keterampilan siswi dalam menghadapi ujian berbasis komputer. Setelah berjalan dengan lancar, sekolah kemudian bersiap menyongsong ANBK utama yang digelar pada 25–26 Agustus.

Peserta kegiatan tahun ini adalah 16 siswi kelas VIII yang dibagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai pukul 07.30 hingga 09.40, sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 10.40 hingga 12.50. Dengan pembagian tersebut, seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan lebih nyaman dan kondusif. Kehadiran para siswi pun patut diapresiasi karena mencapai 100%, menandakan kesungguhan mereka dalam menghadapi asesmen ini.

Gambar siswa SMP Quran Al Muanawiyah Jombang melaksanakan ANBK 2025
Pelaksanaan ANBK 2025 SMPQ Al Muanawiyah Jombang

Di balik kelancaran acara ini, terdapat peran besar panitia yang bekerja sama dengan penuh tanggung jawab. Kepala sekolah, Lia Amirotus Zakiyah, S.Pd., bertindak sebagai penanggung jawab, dengan dukungan Noviyanti Finisa Nirmala, S.Pd., selaku ketua sekaligus proktor. Selain itu, para panitia lain dari tenaga kependidikan juga turut berikhtiar dengan penuh tanggung jawab agar kegiatan berlangsung sukses tanpa hambatan berarti. Pelaksanaan ANBK berpusat di laboratorium komputer SMP Qur’an Al Muanawiyah. Alhamdulillah, perangkat komputer, laptop, dan jaringan telah disiapkan dengan baik, bahkan sebelumnya berhasil melakukan sinkronisasi dengan pusat. Hal ini membuktikan bahwa kesiapan sekolah dari segi sarana prasarana sudah memenuhi standar.

Baca juga: MPLS Ramah 2025 Mengawali Perjalanan Siswa Baru

Harapan Besar dari Pelaksanaan ANBK SMP

Kegiatan ANBK bukan sekadar evaluasi kemampuan literasi dan numerasi siswi, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu sekolah. Harapan besar disampaikan oleh Waka Kurikulum sekaligus Koordinator ANBK, Noviyanti Finisa Nirmala, S.Pd., yang menekankan pentingnya asesmen ini untuk menumbuhkan kualitas pembelajaran, lingkungan belajar yang sehat, serta karakter siswi yang unggul. Ia berharap, dari SMP Qur’an Al Muanawiyah akan lahir generasi penghafal Al-Qur’an yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga melek teknologi dan siap berkontribusi bagi dunia pendidikan Indonesia.

Dengan semangat dan doa yang mengiringi, SMP Qur’an Al Muanawiyah optimis bahwa pelaksanaan ANBK tahun ini akan membawa hasil terbaik, sekaligus menjadi langkah maju menuju pendidikan berkualitas yang seimbang antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan.

Perbedaan Haid dan Istihadzah: Durasi dan Kewajiban Ibadah

Perbedaan Haid dan Istihadzah: Durasi dan Kewajiban Ibadah

Bulan demi bulan, kaum muslimah mengalami kondisi khusus yang berkaitan dengan darah kewanitaan. Islam sebagai agama sempurna memberikan panduan jelas agar ibadah tidak salah dilakukan. Salah satu rujukan penting dalam memahami masalah fiqh haid adalah Risalatul Mahidh, sebuah kitab kuning yang dipelajari di banyak pesantren, termasuk PPTQ Al Muanawiyah Jombang. Kitab tersebut menjelaskan dengan rinci perbedaan haid dan istihadzah. Artikel ini akan membahas poin perhitungan waktu dan hukum kewajiban ibadah  dalam kondisi haid dan istihadzah. Pemahaman ini sangat penting, agar seorang muslimah dapat menunaikan kewajiban sehari-hari dengan tenang dan sesuai syariat.

Durasi Hari dalam Haid dan Istihadzah

Menurut Risalatul Mahidh, haid memiliki ketentuan hari tertentu. Minimalnya satu hari satu malam, sedangkan maksimalnya lima belas hari. Jika darah keluar melebihi batas itu, maka dihukumi sebagai istihadzah. Adapun masa suci di antara dua haid paling sedikit lima belas hari. Aturan hitungan hari ini menjadi dasar utama bagi muslimah untuk membedakan jenis darah yang keluar.

gambar kalender perhitungan haid
Perbedaan haid dan istihadzah dari durasi dan kewajiban ibadah

Studi Kasus: Perhitungan Haid dan Istihadzah

Seorang muslimah bernama Fatimah mengalami keluarnya darah selama 10 hari, kemudian berhenti 5 hari, lalu keluar lagi selama 8 hari. Bagaimana cara menghitungnya?

  1. Hari 1–10: Darah keluar terus-menerus selama 10 hari. Karena masih di bawah batas maksimal 15 hari, maka semuanya dihukumi haid.

  2. Hari 11–15: Tidak ada darah yang keluar. Masa ini disebut suci, tetapi belum mencapai minimal 15 hari untuk bisa dihitung sebagai pemisah antara dua haid.

  3. Hari 16–23: Darah keluar lagi selama 8 hari. Karena jarak sucinya hanya 5 hari (kurang dari 15 hari), maka darah yang keluar pada hari ke-16 sampai ke-23 dihukumi istihadzah, bukan haid.

  4. Hari 23-28: Darah masih keluar. Maka hari 23-25 dihukumi istihadzah, karena masih dalam masa minimal suci antara 2 haid, yaitu 15 hari. Sedangkan hari 26-28 dihukumi haid, karena sudah melewati masa suci setelah haid pertama selama 15 hari.

Hukum terhadap Ibadah Wajib

Ketentuan hukum ibadah ketika haid dan istihadzah berbeda. Seorang wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat, puasa, thawaf, atau berhubungan suami-istri hingga suci. Sebaliknya, wanita yang mengalami istihadzah tetap diwajibkan shalat dan puasa. Hanya saja ia perlu menjaga kebersihan diri, misalnya dengan berwudhu untuk setiap waktu shalat.

Di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Muanawiyah Jombang, pembahasan tentang haid dan istihadzah diajarkan langsung dari kitab Risalatul Mahidh dan Uyunul Masail. Santri putri dibimbing untuk memahami detail hukum, bukan sekadar teori, tetapi juga cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bekal ilmu ini, mereka diharapkan mampu menjadi rujukan di masyarakat dalam masalah fiqih kewanitaan. Untuk mengetahui materi apa saja yang diajarkan kepada santri di sini, hubungi kami di website resmi Al Muanawiyah.

Hikmah Agung dalam Sirah Nabawi Kelahiran Rasulullah

Hikmah Agung dalam Sirah Nabawi Kelahiran Rasulullah

Bulan Rabiul Awal selalu menjadi bulan yang penuh cahaya bagi umat Islam. Di bulan inilah, Nabi Muhammad SAW terlahir ke dunia. Momen ini bukan hanya sejarah, tetapi titik awal hadirnya cahaya petunjuk Allah untuk seluruh umat manusia. Karena itu, membaca sirah nabawi kelahiran Rasulullah adalah cara untuk memperkuat iman dan cinta kepada beliau.

Peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW menjadi perhatian ulama sejak masa awal. Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam QS. Al-Anbiya ayat 107:

“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.”

Ayat ini menegaskan bahwa kehadiran Nabi adalah rahmat terbesar bagi manusia. Selain itu, hadis riwayat Muslim menyebutkan bahwa Nabi adalah penutup para nabi, yang kedatangannya sudah dinanti oleh para rasul sebelumnya. Dalil-dalil ini memperkuat keyakinan bahwa momen kelahiran Rasulullah adalah anugerah besar bagi umat Islam.

gambar tulisan Muhammad sibol kelahiran Nabi Muhammad
Sirah kelahiran Rasulullah Nabi Muhammad SAW

Suasana Ketika Rasulullah SAW Dilahirkan

Rasulullah SAW lahir pada 12 Rabiul Awal, tahun yang dikenal dengan Tahun Gajah. Peristiwa ini bertepatan dengan gagalnya serangan pasukan Abrahah yang ingin menghancurkan Ka’bah. Allah SWT menjaga rumah suci itu dengan mengirim burung ababil. Tahun itu menjadi pertanda bahwa kelahiran Nabi membawa kemuliaan dan perlindungan bagi Ka’bah serta umat manusia.

Kelahiran Nabi disertai berbagai tanda luar biasa. Api Majusi yang menyala berabad-abad di Persia padam seketika. Istana Kisra di Persia runtuh sebagian, menandakan akhir kekuasaan tirani. Di Mekkah, banyak berhala jatuh dari tempatnya, seakan tunduk pada cahaya kebenaran. Bahkan, ibunda Aminah menyaksikan cahaya terang keluar dari dirinya, menerangi negeri Syam, Persia, hingga Yaman. Semua peristiwa ini menunjukkan kelahiran yang penuh keberkahan.

Baca juga: Sejarah Masjid Al Aqsa sebagai Kiblat Pertama Umat Islam

Hikmah Sirah Nabawi Kelahiran Rasulullah SAW

Kedatangan Rasulullah SAW menjadi titik balik bagi dunia yang diliputi kegelapan. Beliau lahir ketika masyarakat Arab terjebak dalam jahiliyah. Kehadiran beliau membawa risalah tauhid, menegakkan keadilan, dan menyebarkan rahmat. Membaca sirah nabawi kelahiran Rasulullah bukan sekadar mengenang peristiwa, tetapi juga menghidupkan kembali makna besar kehadiran Nabi bagi kehidupan kita.

Bulan Rabiul Awal seharusnya menjadi momentum memperkuat kecintaan kita kepada Rasulullah. Kelahiran beliau adalah anugerah terbesar bagi umat. Maka mari kita jadikan momen ini untuk memperbanyak shalawat, membaca sirah, dan meneladani akhlak beliau. Dengan begitu, cahaya kelahiran Nabi tidak hanya dikenang, tetapi juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital, Masihkah Relevan?

Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital, Masihkah Relevan?

Kurikulum pondok pesantren sejak dahulu identik dengan tradisi keilmuan Islam yang mendalam. Kajian kitab kuning, metode sorogan, serta bandongan menjadi ciri khas yang melahirkan generasi ulama dan penjaga tradisi keilmuan. Sistem ini terbukti mampu menjaga warisan intelektual Islam dan membentuk karakter santri yang kuat dalam pemahaman agama.

Mengenal kurikulum tempat anak kita bersekolah sangatlah penting. Karena dari sinilah kita bisa memahami arah pendidikan yang diberikan kepada para santri. Kurikulum tidak hanya menentukan metode belajar, tetapi juga membentuk pola pikir, adab, serta keterampilan yang akan dibawa santri dalam kehidupan nyata. Dengan memahami ini, orang tua maupun masyarakat dapat menilai kemampuan pondok pesantren dalam menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga keluruhan tradisi Islam.

santri putri pondok pesantren tahfidz putri Jombang sedang tilawah bersama
Santri tilawah bersama sebagai bentuk penerapan kurikulum pondok pesantren Al Muanawiyah

Seiring berkembangnya zaman, silabus pondok pesantren menghadapi tuntutan modernisasi. Santri tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga harus mampu bersaing dalam bidang akademik dan sosial di era digital. Modernisasi ini tidak berarti meninggalkan tradisi, melainkan memperkaya dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masa kini. Penggunaan teknologi, metode pembelajaran interaktif, serta tambahan kurikulum nasional menjadi langkah penting agar pesantren tetap relevan.

Dengan pendekatan tersebut, kurikulum pendidikan  santri mampu menjaga keseimbangan. Santri tetap mendapatkan kekuatan dari tradisi keilmuan salaf, namun juga memiliki keterampilan yang bermanfaat di kehidupan modern. Inilah yang kemudian melahirkan konsep integrasi: tradisi sebagai pondasi, modernisasi sebagai penguat, dan keduanya bersatu demi melahirkan generasi muslim yang berdaya saing.

Perpaduan Kurikulum Pondok Pesantren di Al Muanawiyah

Lalu bagaimana dengan Al Muanawiyah? Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Muanawiyah Jombang telah mengintegrasikan kurikulum tradisional dan modern secara harmonis. Tradisional di sini diwujudkan dalam pengajaran kitab kuning ala salafiyah. Sementara aspek modern hadir melalui program tahfidz dan pemanfaatan alat multimedia yang dioperasikan langsung oleh santri. Lebih jauh, PPTQ Al Muanawiyah Jombang memadukan kurikulum nasional, tahfidz, pesantren, dan IT. Sehingga santri bebas memilih fokus pengembangan sesuai minat serta potensi mereka.

Untuk memahami lebih dalam tentang konsep integrasi kurikulum pondok tradisional dan modern ini, Anda dapat menyimak Podcast Al Muanawiyah yang membahas tema “Kurikulum Pesantren antara Tradisi dan Modernisasi.” Podcast ini memberikan gambaran bagaimana pesantren hari ini mampu menjaga akar tradisinya sekaligus menjawab tantangan zaman modern.